Memperbincangkan
LGBT tak dapat dilepaskan dari
pembahasan tentang seksualitas karena hal tersebut yang menyebabkan adanya
diskriminasi dan kekerasan yang dialami oleh kalangan LBGT. Seksualitas yang
dimaksud disini memiliki makna yang luas yaitu
sebuah aspek kehidupan menyeluruh meliputi konsep tentang seks (jenis
kelamin), gender, orientasi seksual dan identitas gender, identitas seksual,
erotism, kesenangan, keintiman dan reproduksi. Seksualitas dialami dan
diekspresikan dalam pikiran, fantasi, hasrat, kepercayaan/nilai-nilai, tingkah
laku, kebiasaan, peran dan hubungan. Namun demikian, tidak semua aspek dalam
seksualitas selalu dialami atau diekspresikan. Seksualitas dipengaruhi oleh
interaksi faktor-faktor biologis, psikologis, sosial, ekonomi, politik,
sejarah, agama, dan spiritual (Definisi WHO dalam Ardhanary Institute dan
HIVOS). Pada dasarnya, terdapat dua pandangan
tentang seksualitas yang saling berseberangan, yaitu antara kelompok yang
mendasarkan pemikiran tentang seksualitas pada aliran esensialism, dan kelompok
yang lain pada social constructionism.
Kelompok
esensialism meyakini bahwa jenis
kelamin, orientasi seksual, dan identitas seksual sebagai hal yang bersifat
terberi dan natural sehingga tidak dapat mengalami perubahan. Kelompok ini
berpandangan bahwa jenis kelamin hanya terdiri dari 2 jenis yaitu laki-laki dan
perempuan; orientasi seksual hanya heteroseksual; dan identitas gender harus
selaras dengan jenis kelamin (perempuan-feminin; laki-laki- maskulin)
menyebabkan kelompok yang berada di luar mainstream tersebut dianggap sebagai
abnormal.
Sebaliknya,
dalam pandangan social constructionism, bukan hanya gender, namun juga
seks/jenis kelamin, orientasi seksual maupun identitas gender adalah hasil
konstruksi sosial. Sebagai sebuah konstruksi sosial, seksualitas bersifat cair,
dan merupakan suatu kontinum sehingga jenis kelamin tidak hanya terdiri dari
laki-laki dan perempuan namun juga intersex dan transgender/transeksual,
orientasi seksual tidak hanya heteroseksual namun juga homoseksual dan biseksual. Perbedaan dua sudut pandang tentang seksualitas
tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
Esensialisme
|
Social Constructionism
|
|
Seks
|
Laki-laki dan perempuan
|
Laki-laki, perempuan, interseks, transgender
|
Gender
|
Feminin, maskulin
|
Feminin, maskulin, androgynous, undifferentiated
|
Orientasi Seksual
|
Heteroseksual
|
Heteroseksual, homoseksual, biseksual
|
Pandangan
umum yang diterima di Indonesia adalah pandangan pertama, yang meyakini bahwa
seksualitas bersifat terberi sehingga tidak dapat diubah. Pandangan tersebut
mendapatkan legitimasi dari ajaran agama maupun budaya sehingga kelompok orang
yang seksualitasnya tidak sejalan dengan konsep tersebut (kelompok LGBT)
dianggap sebagai abnormal, mendapatkan perlakuan buruk baik dalam bentuk
diskriminasi maupun kekerasan.
Bentuk- bentuk kekerasan yang
dialami oleh kelompok LGBT
1. Kekerasan seksual
Kekerasan
seksual paling banyak dialami oleh kelompok LGBT. Penelitian yang dilakukan
oleh Ardhanary Institute dengan metode wawancara menemukan 9 dari 10 orang
LBT yang
diwawancarai mengalami kekerasan
seksual baik berupa perkosaan maupun pemaksaan aktivitas seksual yang lain.
Pelaku kekerasan mulai dari keluarga, aparat penegak hukum, dokter, maupun
masyarakat umum.
2. Kekerasan fisik
Kekerasan
yang dialami dapat berupa pemukulan, tamparan, meludahi. Pelaku adalah
keluarga, pasangan, keluarga pasangan.
3. Kekerasan emosional
Biasanya
orang LGBT mengalami penolakan dari keluarga setelah mereka mengaku atau
ketahuan sebagai LGBT. Kekerasan yang dilakukan keluarga dapat berupa ancaman
untuk menyembunyikan orientasi seksualnya, membatasi pergaulan, memaksa untuk
”berobat”, penolakan, ataupun pengusiran.
Kekerasan
emosional yang lain juga dilakukan oleh media dengan membuat pemberitaan yang
mendiskreditkan kalangan LGBT, misalnya dalam kasus pembunuhan berantai yang
dilakukan Ryan.
Tindakan diskriminatif yang dialami kelompok LGBT
1. Diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan
Kelompok LGBT mengalami penolakan untuk diterima bekerja sesuai
bidangnya sehingga meskipun ada kelompok LGBT yang capable untuk bekerja sesuai
bidang ilmunya, pada akhirnya mereka bekerja pada bidang yang menerima mereka,
misalnya salon.
2. Diskriminasi dalam hal akses terhadap
keadilan
Kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh kelompok
LGBT seringkali diselesaikan di luar pengadilan karena dianggap aib, memalukan.
Hal tersebut menyebabkan korban enggan untuk melapor.
3. Diskriminasi dalam pemilihan pasangan
Kelompok LGBT tidak
mendapatkan haknya untuk memilih pasangan. Misalnya, banyak yang dipaksa untuk
menikah dengan lawan jenisnya sehingga sepanjang masa pernikahannya korban
merasa diperkosa.
Upaya yang Dilakukan Kelompok LGBT dalam Memperjuangkan Hak-hak LGBT
1.
Internalisasi bahwa keragaman seksualitas manusia
(Sexual Diversity) adalah HAM, karena itu menyuarakan hak-hak LGBT sama
pentingnya dengan menyuarakan hak-hak perempuan.
2.
Melakukan dekonstruksi sosial (destabilised) atas
konsep-konsep seksualitas yang dianggap baku dengan menggunakan kerangka dasar
semua dokumen hak asasi manusia melalui :
·
Perubahan sistim hukum termasuk hukum agama
(reintrepretasi tafsir kitab suci)
·
Counter
discourse atau perebutan wacana dan makna atas issue-issue seksualitas yang
didasarkan atas prinsip kesetaraan dan keadilan
·
Penghapusan
praktek-praktek yang mendiskriminasikan kelompok-kelompok yang dianggap
“abnormal” atau masuk dalam kategori non normative sexuality
·
Sosialisasi
Yogyakarta principles. Yogyakarta Principles adalah suatu tatanan
prinsip-prinsip dalam penerapan Undang-undang
HAM yang terkait dengan orientasi
seksual dan identitas gender. Gambaran singkat tentang isi prinsip Yogyakarta adalah sbb :
Prinsip 1 : Hak untuk Penikmatan HAM secara
universal
Prinsip 2 : Hak atas Kesetaran dan Non
Diskriminasi
Prinsip 3 : Hak atas Pengakuan di mata Hukum
Prinsip 4 : Hak untuk Hidup
Prinsip 5 : Hak atas Keamanan Seseorang
Prinsip 6 : Hak atas Privasi
Prinsip 7 : Hak atas Kebebasan dari
Kesewenang-wenangan terhadap perampasan
kebebasan
Prinsip 8 : Hak atas Pengadilan yang Adil
Prinsip 9 : Hak untuk Mendapatkan Perlakuan
Manusiawi selama dalam Tahanan
Prinsip 10 : Hak atas Kebebasan dari Siksaan dan
Kekejaman, Perlakuan atau Hukuman
yang tidak manusiawi atau merendahkan
Prinsip 11 : Hak atas Perlindungan dari Semua
Bentuk Eksploitasi, Penjualan dan
Perdagangan manusia
Prinsip 12 : Hak untuk Bekerja
Prinsip 13 : Hak atas Keamanan Sosial dan Atas
Tindakan Perlindungan Sosial Lainnya
Prinsip 14 : Hak Untuk mendapatkan Standar
Kehidupan yang Layak
Prinsip 15 : Hak atas Perumahan yang layak
Prinsip 16 : Hak Atas Pendidikan
Prinsip 17 : Hak atas Pencapaian Tertinggi Standar
Pendidikan
Prinsip 18 : Perlindungan atas Kekerasan Medis
Prinsip 19 : Hak atas Kebebasan Berpendapat dan
Berekspresi
Prinsip 20 : Hak atas Kebebasan Berkumpul dengan
damai dan Berasosiasi
Prinsip 21 : Hak atas kebebasan Berpikir
Prinsip 22 : Hak atas Kebebasan untuk berpindah
Prinsip 23 : Hak untuk mencari Perlindungan
Prinsip 24 : Hak untuk Menemukan Keluarga
Prinsip 25 : Hak untuk Berpartisipasi dalam
Kehidupan Publik
Prinsip 26 : Hak untuk Berpartisipasi dalam
Kehidupan Budaya
Prinsip 27 : Hak untuk Memajukan HAM
Prinsip 28 : Hak atas Pemulihan dan Ganti Rugi yang
Efektif
Prinsip 29 : Akuntabilitas
Perkembangan upaya penegakan hak-hak LGBT :
1. Jika ditinjau dari
segi jumlah organisasi yang melakukan upaya penegakan hak-hak LGBT, terjadi
peningkatan terutama sejak Reformasi. Pada awalnya organisasi yang
memperjuangkan hak-hak LGBT hanya Gaya Nusantara yang tersebar di cukup banyak
wilayah di Indonesia. Seiring dengan era reformasi, organisasi sejenis mulai
banyak muncul, misalnya Ardhanary
Institute (bagian dari KPI), Perempuan Pelangi, Srikandi Sejati, Persatuan
Tomboy Pontianak, Harley.
2. Dari segi kegiatan,
perkembangan dapat dilihat dengan semakin bervariasinya isu yang diangkat
organisasi LGBT. Jika sebelumnya lebih banyak mengangkat isu yang identik
dengan kelompok LGBT, misalnya isu HIV/AIDS atau kesehatan reproduksi LGBT,
saat ini mulai beragam, misalnya isu-isu perempuan yang lain, bahkan ada yang
menggunakan media olahraga sebagai pintu masuk penyadaran masyarakat tentang
hak-hak LGBT. Untuk Ardhanary sendiri, jika awalnya lebih banyak bergerak di
bidang penelitian dan pendidikan isu seksualitas, saat ini mulai melakukan
pendampingan.
3. Upaya untuk
menggandeng kalangan agama sudah mendapatkan respon positif dari beberapa
orang, misalnya Ibu Musdah Mulia. Ibu Musdah Mulia sudah melakukan
reinterpretasi terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang dapat menjadi rujukan
penetapan hukum terhadap kelompok LGBT. Ibu Musdah berpendapat perkawinan antar
pasangan lesbian maupun gay halal untuk dilakukan
(http://www.icrp-online.org/wmview.php). Namun demikian, dasar argumentasi Ibu
Musdah yang menganggap bahwa orientasi seksual
LGBT adalah terberi sehingga harus diperlakukan sama dengan manusia
dengan orientasi seksual yang lain berarti tidak mencakup LGBT yang merupakan
pilihan individu dan bukan karena faktor biologis. Selain itu Ibu Masruchah dari KPI juga
menjadi tempat untuk bertanya tentang tinjauan agama Islam terhadap LGBT.
Sebenarnya dukungan kalangan agama secara individual sudah cukup banyak, namun
belum menjadi sikap institusi agama secara resmi.
4. Dukungan juga mulai diperoleh dari kalangan akademisi,
misalnya dengan banyaknya kajian tentang seksualitas dan LGBT dengan mengundang
kelompok LGBT untuk ikut berbicara dalam forum-forum ilmiah meskipun masih
sebatas testimoni.
5. Pada Komnas HAM,
kelompok LGBT telah melakukan sosialisasi terhadap issue mereka meskipun sampai
saat ini posisi Komnas HAM masih sebagai support system dan belum dapat
memasukkan isu LGBT dalam program kegiatannya.
Hambatan terhadap penegakan hak-hak LGBT
Hambatan terbesar adalah dari
agama. Berbagai contoh muncul di dalam FBI bagaimana dogma agama menjadi batu
sandungan yang paling berat. Penafsiran ajaran agama yang mendiskreditkan
kelompok LGBT sangat sulit untuk diubah sehingga stigma dan perlakuan diskriminatif
terhadap LGBT mendapatkan pembenaran dari masyarakat. Menguatnya
fundamentalisme agama belakangan ini turut berperan dalam menghambat
perkembangan perjuangan hak-hak LGBT.
Lebih jauh lagi, tafsir agama yang tidak berpihak pada kelompok LGBT
tersebut mendapatkan pengesahan dari negara melalui aturan hukum seperti pada
UU Perkawinan yang
tidak mengakui perkawinan sejenis.
Hal tersebut menyebabkan advokasi
kebijakan tidak dapat dilakukan secara langsung oleh kelompok LGBT karena
menghadapi penolakan yang kuat dari kalangan agamawan sehingga tidak
strategis untuk mendesakkan penerimaan terhadap kelompok LGBT secara frontal.
Temuan menarik
Ketidaksetaraan
gender juga terjadi pada pasangan lesbian sebagaimana ketidaksetaraan gender
terjadi dalam pasangan heteroseksual. Misalnya dalam relasi ada yang berperan
sebagai butchy (maskulin) dan berperan sebagai femme (feminin). Lesbian yang
berperan sebagai laki-laki cenderung mengadopsi stereotype dan peran gender
yang melekat pada laki-laki, misalnya dominan, menjadi pencari nafkah,
sedangkan untuk femme sebaliknya.
Definisi-definisi terkait dengan seksualitas (Ardhanary Institut dan Hivos)
:
¨ Seks : fisik, genetik, yaitu
lahir dengan alat kelamin
¨ Orientasi Seksual : kepada jenis kelamin/gender yang mana
seseorang tertarik
¨ Identitas Seksual : bagaimana seseorang mengidentifikasikan
dirinya sehubungan
dengan
orientasi/perilaku seksual mereka
¨ Identitas Gender : bagaimana seseorang mengidentifikasikan
dirinya sebagai laki-laki
atau perempuan
¨ Gender ekspresi : bagaimana seseorang mengekspresikan
dirinya, maskulin/feminin
¨ Perilaku seksual :
cara seseorang mengekspresikan hubungan seksualnya.
Misalnya : oral seks, analseks
SUMBER DATA
Divisi Litbang dan Pendidikan Komnas
Perempuan