1. Relasi
Kuasa Dewa-dewa dan Dewi-dewi
Mitologi Hindu umurnya ribuan tahun, setua umur agama
Hindu. Tahun kemunculan mitologi ini tidak pasti dan sukar diperkirakan secara
tepat. Mitologi ini diyakini muncul bersamaan ketika Weda mulai berkembang di
anak benua India. Pada saat itu lagu-lagu pujian pada Rig Weda (Weda pertama)
mulai dinyanyikan. Lagu tersebut memuji-muji alam dan unsur-unsurnya, seperti:
udara, air, petir, matahari, api, dan sebagainya. Hal tersebut diwujudkan dalam
bentuk Dewa-Dewa yang memiliki gelar masing-masing sesuai dengan unsur alam,
seperti Bayu, Baruna, Indra, Surya, Agni, dan sebagainya. Dewa-Dewi inilah yang
akan menjadi bagian dari mitologi Hindu.
Menurut para sarjana masa kini, pada zaman Weda,
Dewa-Dewi dalam mitologi Hindu masih dikonsepkan. Pada zaman ini, pemujaan dan
mitologi mengenai Dewa-Dewa merupakan pengetahuan akan ilmu ketuhanan. Setelah
zaman Weda, disusul oleh kebudayaan zaman Brahmana. Pada zaman ini, ilmu Weda
dikembangkan dengan pengetahuan akan upacara keagamaan. Zaman ini ditandai
dengan cenderungnya pelaksanaan upacara daripada pengajaran filsafat. Pada
zaman ini mulai disusun kitab-kitab yang menceritakan tentang mitologi,
legenda, kosmologi, dan sebagainya. Pada zaman Weda umat Hindu memohon anugerah
dari para Dewa, sedangkan pada zaman Brahmana para Dewa memiliki kedudukan yang
penting terutama dalam sistem upacara.Reruntuhan jembatan kuno antara India dan
Sri Lanka, seperti terkisah dalam wiracarita Ramayana. Kini berada di dasar
laut.
Zaman Purana merupakan perkembangan dari kebudayaan
terdahulu. Zaman ini merupakan masa-masa ketika mitologi Hindu dihimpun. Pada
zaman tersebut, Dewa-Dewi tersebut memiliki karakter khusus dan dilukiskan
secara detail. Pada zaman ini pula, terjadi kisah epos Ramayana dan
Mahabharata, yang dipercaya sebagai kejadian bersejarah. Pada epos Ramayana,
dikisahkan bahwa Sri Rama dan bala tentaranya membangun sebuah jembatan dari
India menuju Alengka (kini Sri Lanka). Reruntuhan jembatan kuno yang
menghubungkan antara India dan Sri Lanka yang kini terpendam di dasar laut
dianggap dan diyakini sebagai bukti sejarahnya. Bukti arkeologi sangat
dibutuhkan untuk meyakinkan apakah cerita tersebut merupakan bagian dari
sejarah atau mitologi belaka.
Mitologi Hindu tak lepas dari cerita para makhluk
supranatural, seperti misalnya: Dewa, Asura, Raksasa, Detya, Gandharwa, Yaksa,
dan lain-lain. Makhluk supernatural yang paling terkenal adalah Dewa, Asura,
dan Raksasa. Dalam mitologi Hindu dikenal adanya Dewa-Dewi, yang mana Dewa-Dewi
tersebut merupakan personifikasi dari alam atau sebagai perwujudan dari gelar
kemahakuasaan Tuhan. Kepercayaan tentang dewa-dewi dalam agama Hindu sudah
muncul sejak zaman Weda, yaitu pada masa agama Hindu baru berkembang. Dewa-dewi
banyak disebut-sebut dalam Weda sebagai makhluk di bawah derajat Tuhan. Pada
zaman Weda, dewa-dewi banyak dipuja sebagai pelindung diri manusia.
Para Dewa dan Dewi tinggal menurut tempatnya
masing-masing, seperti misalnya: Dewa Siwa di gunung Kailasha, Dewa Wisnu di
Waikuntha, Dewa Brahma di Satyaloka dan sebagainya. Namun, atas sifat-sifat
gaib yang dimilikinya, para dewa dan dewi dapat muncul dengan cepat kapan saja
dan dimana saja sesuai dengan keinginannya.
Dalam kebudayaan India, penggambaran terhadap para
dewa dan dewi dituangkan dalam bentuk pahatan, ukiran, dan lukisan sesuai
dengan atributnya. Atribut yang dimiliki oleh para Dewa disesuaikan dengan
karakternya, misalnya: Dewa Agni berambut api, Dewa Wisnu bertangan empat dan
memegang cakram, Dewa Brahma berwajah empat, dan sebagainya.
2. Mitologi
Penciptaan
Menurut Sudarsana, konsep kesetaraan gender dari sudut
pandang ajaran agama dijelaskan dalam ajaran Maya Tattwa. Dalam ajaran itu
diungkapkan Sang Hyang Widhi bermanifestasi menjadi dua kekuatan untuk
menciptakan alam semesta beserta isinya yakni kekuatan cetana (kesadaran)
disebut kekuatan purusa (maskulinum). Kekuatan yang lainnya adalah acetana
(ketidaksadaran) yang disebut kekuatan prakerthi atau predhana (feminin). Kedua
kekuatan itu memiliki proporsi serta fungsi masing-masing.
Kekuatan purusa menciptakan parama siwa tattwa, sadha
siwa tattwa, siwa tatwa sampai terciptanya kekuatan panca dewata. Kekuatan
predhana menciptakan kekuatan mahat, budhi, ahamkara, triguna, panca tan matra
sampai adanya kekuatan panca maha butha. ''Ajaran Maya Tattwa ini menegaskan
bahwa sebelum manusia tercipta, kesetaraan gender unsur kewanitaan dengan unsur
kelaki-lakian telah diciptakan. Namun memiliki proporsi dan fungsi
masing-masing serta berjalan sinergis, saling ketergantungan seolah-olah
terciptanya suatu sistem sebagai ekosistem,'' ujarnya. Dia mengatakan,
ekosistem inilah yang menjadi hukum Rta sesuai yang diungkapkan dalam Weda.
Hukum Rta ini disebut dharma dan semua makhluk di alam semesta ini telah diikat
oleh Dharmanya Sang Hyang Widhi. Oleh karena itu, tak satu makhluk pun bisa
terlepas dari ikatan dharma sehingga lahirlah yang disebut swadharma. Dengan
adanya swadharma, kehidupan makhluk di alam semesta ini dapat mencerminkan aktivitas
yang dinamis, seimbang, selaras, dan serasi. Kalau swadharma ini diubah oleh
manusia sendiri, hanya atas dasar kemajuan zaman dan teknologi, itu sama dengan
mengubah kesadaran, keseimbangan dan keserasian alam terhadap isinya. Perubahan
kesadaran bisa timbul disharmoni dan akan berimplikasi negatif terhadap akhlak,
moral, budi dan perilaku manusia sehingga kehancuran tak terhindarkan hal ni
yang disebut kali Yuga.
3. Gender
dalam teks-teks Hindu
“Prajanartha sriyah srstah Samtanartham ca manawah
Tasmat sadharano dharmah Crutau patnya sahaditah”.
Artinya: Untuk menjadi ibu wanita diciptakan dan
untuk menjadi ayah laki-laki di ciptakan oleh upacara keagamaan saat
perkawinan, karena itu ditetapkan di dalam weda untuk dilakukan oleh suami
bersama dengan istrinya. [Manawa Dharmasastra IX. 96.]
“Kamamamaranattistheg Grhe karyantum atyapi,
Nacaivainam prayacchettu Guna hinaya karhicit”.
Artinya: Tetapi walaupun wanita itu sudah cukup umur
untuk kawin, hendaknya ia ditahan saja di rumah oleh orang tuanya sampai mati
daripada dia di kawinkan dengan laki-laki yang tidak memiliki sifat
baik.[Manawa dharma sastra IX. 89]
“Tatha nityam yateyatam Stripumsau tu kritakriyau
Yatha nabhicaretam tau Wiyuktawitaretaram”.
Artinya: Hendaknya Laki-laki dan perempuan yang
terikat oleh perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu – jemunya supaya mereka
tidak bercerai, dan jangan hendaknya melanggar kesetiaan satu dengan yang
lainnya.[Manawa dharma sastra IX. 102]
Dengan menegaskan bahwa perbedaan perlakuan oleh siapa
pun dan kepada siapapun menjadi sah ketika dogma dari hukum “Adat” lebih
di tekankan dibanding hukum agama itu sendiri. Ini menempatkan masyarakat
secara umum pada kondisi yang tidak memiliki kemampuan untuk memperoleh haknya
secara wajar dan sempurna. Akibatnya apa yang wajib dilakukan menurut hukum
agama pun menjadi terabaikan oleh kuatnya belenggu adat.
“Tasmindece ya acarah Paramparyakrama gatah Warnanam
santaralanam Sa sadacara ucyate”
Artinya: Adat istiadat yang diturunkan dalam urutan
yang wajar dan seimbang dari sejak dahulu kala diantara empat warna utama
dalam masyarakat serta suku – suku campuran yang ada, dinamai adat istiadat
orang-orang bijaksana.[Manawa dharma sastra II. 18.]
“Panam durjana samsargah Patya ca wirako’tanam,
Swapno,nya geha wasacca Narisamdursanani sat”.
Artinya: Meminum minuman keras, bergaul dengan
orang-orang jahat, berpisah dari suami tidur pada jam-jam tidak layak,
mengembara keluar daerah, berdiam di rumah laki-laki lain adalah enam sebab
jatuhnya seorang wanita yang menyebabkan kehancuran. [ Manawa Dharma sastra IX.
Sebagai etika moral dijelaskan dalam ayat ini yang
membatasi prilaku seorang perempuan dalam menjaga kehormatannya dalam ruang
sosial masyarakat bukan aturan yang bersifat memaksa yang mau tidak mau harus ditaati
oleh seorang perempuan. Tetapi ayat diatas memberikan ruang untuk memilih dalam
tatanan kehidupan masyarakat dan lingkungannya untuk menjadi terhormat dan
mulia atau perempuan yang jatuh, terhina dan hancur.Artinya bahwa peran
laki-laki dalam menjaga moral perempuan menurut ayat ini bersifat pasif yang
mana kewenangan dalam menempatkan jati diri seorang perempuan ada pada dirinya
sendiri. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa paham kesetaraan dan
keadilan sesungguhnya telah menjadi budaya Hindu sejak lahirnya.
4. Gender
dalam Tradisi Hindu
Dalam masyarakat Hindu, bila keluarga belum melahirkan
anak laki-laki, terasa ada yang kurang. Karena dalam pandangan Hindu, putra
(anak laki-laki) yang akan menyeberangkan jiwa orangtua ke surga. Dalam agama
Hindu, sejak awal kehidupan, perkawinan merupakan salah satu lembaga efektif.
Dalam Weda Smerti disebutkan bahwa hendaknya laki-laki dan perempuan yang
terikat dalam ikatan perkawinan berusaha dengan tidak jemu-jemu supaya mereka
tidak bercerai dan jangan melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain.
Perkawinan hanya sekali dan jangan melanggar kesetiaan.
Dasar hukum sebuah tradisi yang diturunkan adalah
Dharma yang menjamin kesetaraan, keseimbangan terbebas dari pertentangan
dualisme. Ini menjamin tidak ada perbedaan antara lemah dan kuat, kaya dan
miskin, rakyat dan kaum bangsawan, laki – laki dan perempuan serta semua yang
bersifat dualisme. Hal ini bertolak belakang dengan perilaku sebagian besar
masyarakat Indonesia yang dikarenakan oleh warisan budaya feodalisme telah
menunjukkan angka perilaku kekerasan terhadap pihak yang lemah, dalam hal ini
khususnya perempuan dan anak-anak. Terdapatnya kecenderungan agama, budaya,
tradisi adat ditafsirkan dengan menempatkan perempuan sebagai warga negara
kelas dua sehingga terus menerus menjadi korban juga perlu mendapatkan
perhatian dari semua pihak. Upaya untuk menafsir ulang tradisi adat, kebudayaan
dan agama Hindu misalnya adalah sebuah upaya untuk memberikan akses perdamaian
dan keadilan bagi semua mahluk, apapun latar belakang sosial, ekonomi, dan
pilihan politiknya , atau jenis kelaminnya, semua orang tanpa terkecuali.
Berdasarkan pada teks-teks Sansekerta yang
memperlihatkan pengaruh dan bias Brahman, kemaskulinan dan tradisi India utara,
perempuan dalam tradisi Hinduisme memiliki posisi yang tidak setara dengan
laki-laki. Hal ini misalnya tergambar dalam kehidupan anak-anak ahli Weda. Ia
hanya diajari beberapa himne dan detail ritual untuk mempersiapkan peranannya
sebagai isteri. Seorang Ibu juga hanya akan melatih anak perempuannya untuk
melakukan aktivitas domestik. Demikian juga dalam hal pendidikan, sehingga
akses laki-laki dan perempuan sangat senjang. Dalam kitab-kitab Brahman,
perempuan diposisikan sebagai silent partner, kecuali dalam ritual
kelahiran anak atau pemberkatan cucu. Kendati Hinduisme menghargai perempuan
sebagai ibu, namun perempuan secara umum terutama di abad pertama SM, seperti
diposisikan sebagai kasta sudra, yang identik dengan kebodohandan kerendahan.
5. Relasi Gender
Dalam Agama Hindu Bali
Agama Hindu yang masuk ke Bali ikut memengaruhi relasi
gender dalam masyarakat Bali. Konsep yang jelas terlihat adalah konsep kasta
yang menyebabkan adanya pembagian masyarakat berdasarkan kasta (Lansing,
1995:27). Peraturan mengenai kasta tersebut memengaruhi adanya peraturan
pernikahan antarkasta. Sistem patrilineal melalui konsep purusa yang
mengutamakan laki-laki juga dipengaruhi oleh agama Hindu. Dalam Bowker
(http://www.encyclopedia.com, 1997) disebutkan bahwa purusa yang berarti
laki-laki diambil dari konsep agama Hindu. Dalam konsep tersebut purusa
merupakan suatu kosmologi, materi pokok, dan dianggap sebagai penyebab
efisiensi alam semesta.
Dalam Bowker disebutkan pula bahwa konsep purusa
bersifat kepahlawanan untuk kejayaan kitab suci Veda dan kesejahteraan
semua makhluk. Merujuk hal tersebut, terlihat bahwa konsep purusa (laki-laki)
dipengaruhi oleh agama Hindu dan dianggap hal utama bagi terciptanya harmoni
bagi semua makhluk. Sistem patriarki Bali muncul melalui hukum patriarkat atau
patrilineal tersebut. Dalam Panetje (1986:39) dijelaskan bahwa hukum
kekeluargaan di Bali berdasarkan patriarchaat (patriarkat) yaitu hubungan
seorang anak dengan keluarga bapaknya menjadi dasar tunggal bagi susunan
keluarganya. Keluarga dari bapak atau keluarga dari pancar laki (kepurusa)
adalah hal yang paling penting. Oleh karena itu, masyarakat Bali tetap
mengidealkan kelahiran anak laki-laki (purusa). Menurut Panetje, keluarga dari
pihak laki-laki mendapat perhatian lebih dahulu daripada keluarga dari pihak
ibu. Namun, bukan berarti hubungan si anak dengan ibunya atau keluarganya dari
pancar ibu (wadu) tidak ada artinya sama sekali. Hubungan dengan keluarga
pancar wadu baru mendapat perhatian sesudah hubungan dengan keluarga bapaknya
tidak ada lagi. Konsep purusa terimplementasi pula melalui pernikahan. Panetje
(1986:116) menjelaskan bahwa perempuan Bali yang sudah menikah tinggal di
keluarga suaminya. Perempuan serta anak hasil pernikahan tersebut masuk dalam
garis kekerabatan keluarga suami atau bapaknya. Istri tidak lagi wajib
memuliakan sanggah keluarga bapak kandungnya. Perempuan itu akan resmi mohon
diri (mepamit) di sanggah asalnya dan di sanggah suaminya ia melaporkan diri
sebagai anggota baru.
6. Pernikahan
Masyarakat Bali mengadopsi sistem kasta dari India
sebagai bagian dari agama Hindu. Masyarakat dibagi ke dalam empat kasta yaitu
brahmana, ksatria, vaisya, dan sudra. Selain keempat kasta tersebut, India juga
mengenal kategori orang-orang tanpa kasta. Dalam masyarakat Bali hal tersebut
tidak diadopsi (Lansing, 1995:27—28). Menurut Panetje (1986:20), empat
kasta yang disebut catur wangsa itu satu sama lain sangat terpisah. Seseorang
masuk salah satu kasta itu hanya karena keturunan melalui garis pancar laki-laki
(purusa). Dalam Hadiwijono (1982:131) disebutkan bahwa agama Hindu asli
mengaitkan kasta dengan kelahiran, demikian pula kasta di Bali. Sistem kasta
tersebut diwarisi dari Majapahit meskipun pemisahannya tidak setajam di India.
Hadiwijono juga menjelaskan adanya perbedaan pandangan tentang kasta.
Menurutnya, keterangan tentang kasta terdapat pula dalam Upadesa, yaitu buku
yang menguraikan ajaran agama Hindu.
Dalam Upadesa disebutkan empat kasta yang disebut
Catur Varna bukan menunjukkan kedudukan atau status kelahiran. Akan tetapi,
kata varna diterangkan sebagai sifat dan bakat kelahiran dalam mengabdi pada
masyarakat. Hingga akhir abad ke-19 sistem kasta dipakai cukup ketat (Raharjo,
dkk.,1998:38). Namun, pada abad ke-20 tatanan masyarakat dengan landasan kasta
ini mulai digoncang. Hal tersebut karena adanya pengaruh kolonial Belanda
terutama melalui pendidikan model Barat yang semakin terjangkau masyarakat
luas. Meskipun hubungan sosial semakin dilandasi kesamaan, agama Hindu tetap
dipertahankan secara ketat. Pengaruh kolonial Barat juga masuk dalam bidang
pendidikan (Hadiwijono, 1982:106). Orang-orang dari kalangan status ekonomi
mapan tidak puas hanya dengan bersekolah di Bali saja. Mereka meneruskan
sekolah di Jawa. Hal itu tidak hanya dilakukan oleh golongan bangsawan saja
tetapi juga oleh golongan sudra.
Panetje (1986:21—22) menyebutkan bahwa dalam
pernikahan, sesuai ketentuan hukum adat tahun 1910, pernikahan seorang
laki-laki dengan perempuan yang berkasta lebih rendah merupakan sebuah pelanggaran.
Pelanggaran tersebut berupa hukuman pembuangan bagi laki-laki dan perempuan.
Meskipun dianggap pelanggaran adat, pernikahan tersebut tetap sah. Pernikahan
seorang laki-laki dengan perempuan yang berkasta lebih tinggi juga menimbulkan
pelanggaran dengan hukuman denda bagi laki-laki. Menurut Panetje, pada zaman
kerajaan Bali pelanggaran tersebut dapat menyebabkan kedua mempelai dibunuh
atas perintah raja, terlebih lagi apabila perempuan itu sudah menjadi calon
istri raja. Dalam kedua pernikahan tersebut si istri turun kasta menjadi sama
kastanya dengan si suami.
Pada tahun 1951 dengan Peraturan Gubernur Kepala
Daerah Bali, peraturan residen Bali dan Lombok tahun 1910 dihapuskan (Panetje,
1986:22). Kini pernikahan campuran diperbolehkan tanpa hukuman pun. Akan
tetapi, turun kasta bagi si istri tetap berlaku meskipun tidak ditegaskan.
Perempuan dari kasta tinggi yang menikah dengan laki-laki dari kasta lebih
rendah menjadi turun kasta dan mendapat kasta suaminya. Perempuan yang menikah
dengan laki-laki dari kasta yang lebih rendah tersebut tidak diizinkan pulang
ke rumah asalnya atau menegur orang tuanya seperti sediakala. Sementara itu,
apabila seorang laki-laki berkasta menikah dengan seorang perempuan sudra
(tidak berkasta), si istri berganti nama dan naik derajat menjadi jero atau
mekel.
7. Poligami
Konsep patriarki di Bali tampak pula dalam praktek
pernikahan poligami. Seorang laki-laki boleh menikahi lebih dari satu perempuan
tanpa batasan. Menurut Korn (dalam Panetje, 1986:101) hanya di desa Tengahan
Pagringsingan terdapat perkecualian atas adat poligami. Di tempat tersebut
terdapat adat monogami. Panetje menjelaskan bahwa para raja atau bangsawan yang
mempunyai banyak istri, mengategorikan istri-istri mereka. Seorang istri yang
sederajat dengan suaminya diangkat menjadi istri pertama disebut prameswari ataupadmi.
Adapun istri-istri yang lain disebut penawing. Apabila mereka telah
berstatus janda, kedudukan hukum seorang padmi berbeda dengan istri yang
berkedudukan sebagai penawing. Demikian pula dengan masalah warisan, anak-anak
padmi atau penawing berbeda haknya atas warisan ayahnya. Dalam Geertz
(1975:131), disebutkan bahwa praktek poligami dilakukan oleh raja-raja dengan
ambisi seorang expansionist. Dalam praktek poligami tersebut
seorang raja akan mempunyai sejumlah anak laki-laki dari ibu yang berbeda. Di
antara istri-istri raja terdapat istri yang disebut padmi. Padmi melahirkan
anak tertua yang dianggap sebagai putra mahkota (putra makoto). Padmi harus
datang dari keluarga yang berstrata sama tingginya dengan raja. Oleh karena
itu, padmi tertutup dari pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan keluarga
langsung dengan raja atau dari garis patrilineal raja. Seluruh istri-istri lain
yang berasal dari keluarga bangsawan disebut penawing. Adapun seorang istri
yang berasal dari orang biasa disebut selir. Keturunan dari penawing dan selir
secara kolektif disebut ulun pada.Ulun Pada mempunyai strata
lebih rendah daripada anak-anak padmi.
Geertz menyebutkan pula bahwa perempuan dari kalangan
orang biasa yang menikah dengan bangsawan disebut mekel atau jero.
Perempuan yang berasal dari keluarga bangsawan memegang nama aslinya dan ada
yang naik derajat satu atau dua kali. Dengan demikian, di antara para penawing
itu tidak sama stratanya. Resistansi terhadap pernikahan poligami di masyarakat
Bali telah mulai tampak sejak sebelum masa kemerdekaan. I Goesti Ajoe Rapeg,
ketua organisasi Poetri Bali Sadar yang dibentuk tahun 1936, membuat artikel
yang menolak poligami (Putra, 2007:31). Dalam artikel yang berjudul ”Ordonansi
Pernikahan” , I Goesti Ajoe Rapeg menyatakan dukungan terhadap peraturan
pernikahan dari pemerintah Belanda. Ketentuan tersebut menurutnya dapat
mempersulit suami untuk menikah lagi lebih dari satu kali dan memperumit proses
perceraian. Suami diharapkan tidak mudah menceraikan istrinya dan juga tidak
mencari perempuan lain untuk dinikahi lagi sekehendak hatinya. Pembahasan
tentang pernikahan tersebut menunjukkan bahwa pihak perempuan lebih banyak
dikenai berbagai macam peraturan. Hal itu tampak misalnya dalam pernikahan
antarkelompok keluarga yang berseteru. Dalam pernikahan tersebut pihak
perempuan mempunyai konsekuensi lebih besar karena ia dapat diasingkan secara
sosial oleh kelompok keluarganya. Dalam praktik poligami di keluarga raja,
perempuan menjadi pihak-pihak yang diklasifikasikan stratanya: padmi, penawing,
selir. Penyebutan terhadap perempuan dari kalangan orang biasa yang menikah
dengan bangsawan juga dibedakan: mekel atau jero. Sementara itu, konsep
adat pernikahan nyeburin tetap berasaskan patrilineal karena perempuan
memperoleh hak-hak sebagai anak lelaki. Hak si suami sama dengan hak seorang
istri. Konsep poligami juga tampak pada pernikahan nyeburin. Dalam pernikahan
nyeburin poligami tetap diperbolehkan bagi suami yang diambil sebagai sentana
asalkan ia tetap tinggal di rumah istri pertama. Lansing (1995:40) menyebutkan
bahwa perempuan Bali mempunyai kekuasaan yang terbatas dalam keluarga dan
masyarakat. Hal tersebut terlihat dalam pernikahan. Pernikahan menandai berakhirnya
secara formal hubungan perempuan dengan keluarga dan leluhurnya kecuali apabila
ia menikah dengan sepupu dalam garis ayahnya.
8. Suksesi dan
Harta Warisan
Suksesi kepemimpinan dalam masyarakat Bali diturunkan
dari ayah ke anak laki-laki. Menurut Geertz (1975:52), ketika terjadi
pembubaran rumah tangga yang terdapat dalam kelompok, suksesi kepemimpinan
seorang ayah ditentukan oleh seperangkat aturan. Hanya ada satu orang anak
laki-laki yang menggantikan ayah dan ia harus tinggal dalam kelompok rumah
tangga. Saudara laki-laki yang lebih tua biasanya yang lebih dulu meninggalkan
rumah sebelum yang muda. Sisa kekayaan milik ayah terutama tanah milik, dibagi
sama di antara semua anak laki-laki. Menurut Lansing (1995:39), satu orang anak
laki-laki yang paling muda akan mewarisi rumah ayahnya dan memiliki tanggung
jawab untuk menyelenggarakan ritual-ritual penting di candi leluhurnya.
Suksesi untuk golongan bangsawan lebih rumit karena
terdapat praktik poligami. Secara umum, terdapat peraturan bahwa yang
menggantikan kepemimpinan adalah anak laki-laki pertama dari istri yang
mempunyai strata sosial tertinggi (Geertz, 1975:54). Ia mewarisi
peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan dalam ritual peribadatan dan
mewarisi kepemimpinan dalam hal-hal politis. Dalam masalah warisan tanah milik
ayah, anak laki-laki yang menggantikan ayah sebagai pemimpin menerima bagian
yang paling luas daripada saudara laki-laki yang lain. Saudara laki-laki lain
membagi sisa itu menurut status ibu-ibu mereka.
Apabila dalam sebuah kelompok rumah tangga tidak
terdapat anak laki-laki maka perlu diambil ahli waris pengganti untuk mewarisi
pemeliharaan candi. Menurut Geertz (1975:54—55), terdapat dua cara untuk
mengambil ahli waris pengganti. Pertama, dengan mengambil seorang laki-laki
atau perempuan apabila pasangan suami-istri tidak mempunyai keturunan. Kedua,
dengan membawa seorang laki-laki dalam pernikahan (nyentana atau nyeburin).
Laki-laki yang menikah dengan perempuan tersebut masuk ke dalam garis keturunan
istri dan melepaskan hak waris di keluarga aslinya. Ia juga masuk dalam
peribadatan di candi istrinya, demikian juga anak mereka (Geertz, 1975:54).
Adat pernikahan nyeburin ini tetap berasaskan patriarkat, karena perempuan
memperoleh hak-hak sebagai anak laki-laki. Adapun hak si suami sama dengan hak
seorang istri (Panetje, 1986:41).
Sejalan dengan hal itu, Lansing (1995:39) juga
menyebutkan bahwa apabila sebuah keluarga tidak mempunyai anak atau semua
anaknya perempuan yang setelah menikah keluar dadia, maka setelah kematian orangtua
rumah dan tanah akan kembali pada banjar. Apabila hal ini terjadi, maka tidak
ada satu orang pun yang memelihara tempat-tempat suci para leluhur. Untuk
menghindarinya, dilakukan adopsi ahli waris laki-laki. Mereka biasanya menunggu
sampai anak perempuannya dewasa sambil berharap akan memperoleh anak laki-laki.
Akan tetapi, jika akhirnya mereka tidak memperoleh anak laki-laki, keluarga itu
akan mencoba menemukan anak laki-laki angkat. Anak laki-laki angkat tersebut
akan mengadakan pemutusan ikatan tempat-tempat suci leluhurnya dan berpindah ke
dalam keluarga mereka. Ia akan mewarisi rumah dan kekayaan orang tua angkat
seolah-olah anak laki-laki kandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar