Persamaan hak dan kedudukan merupakan semangat yang
terkandung dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional dan
nasional. Persamaan hak dan kedudukan tersebut juga mencakup persamaan hak di
hadapan hukum antara laki-laki dan perempuan. Berikut ini adalah jabaran dari
instrumen hak asasi manusia internasional dan nasional mengenai hak wanita atas
persamaan di hadapan hukum.
A. Hak Wanita atas Persamaan di Hadapan Hukum dalam
Instrumen HAM Internasional
a) Universal
Declaration of Human Rights
Terdapat dalam Pasal 7 yang menyebutkan bahwa “Semua
orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu” Ketentuan tersebut
menggunakan istilah “semua orang atau all human beings” tanpa pembedaan
jenis kelamin, yang menggambarkan bahwa hak asasi manusia melekat pada setiap
orang, baik pria maupun wanita.
Terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Semua
orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan.
...”Terdapat juga dalam Pasal 26 yang menyebutkan bahwa “Semua orang
berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi
apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang
terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik, , asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran
atau status lain.”
Dua
pasal dalam ICCPR diatas, menunjukkan bahwa tidak ada pembedaan apapun,
termasuk jenis kelamin terhadap hak wanita untuk memperoleh kesamaan di depan
hukum dan melakukan perbuatan hukum.
B. Instrumen HAM Nasional Mengenai Hak
Wanita Atas Kesamaan di Hadapan Hukum
a. Undang-Undang
Dasar 1945
Perlindungan hak wanita atas kesamaan di depan hukum, diakui
dalam konstitusi tertulis Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28D
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.” dalam pasal ini, istilah “setiap orang” yang berarti bahwa
perlakuan yang sama di hadapan hukum berlaku bagi setiap orang, pria dan
wanita, tanpa pembedaan jenis kelamin.
Selain itu, dalam pasal 27 ayat (1) juga dinyatakan bahwa “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dalam
pasal 27 ayat (1) juga menggunakan istilah “segala warga negara”, yang berarti
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan tidak mengenal pembedaan jenis
kelamin dan gender.
b. Undang-Undang
no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dalam Pasal 17 dinyatakan bahwa “Setiap orang. tanpa diskiriminasi,
berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan. pengaduan, dan
gugatan,...” Undang-undang ini merupakan pengejawantahan semangat Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa hak atas keadilan merupakan
hak asasi yang melekat kepada setiap manusia. Pasal ini juga menggunakan
istilah “setiap orang” yang menunjukkan bahwa tidak ada diskriminasi apapun,
termasuk gender untuk memperoleh keadilan melalui hukum.
Selain itu, dalam pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa “Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja
ia berada.” Yang dimaksud setiap orang disini berarti setiap insan manusia
yang tidak dibatasi oleh sekat-sekat apapun, termasuk gender. Hal ini
dipertegas dalam UU HAM ini, yang menyebutkan bahwa “Hak wanita dalam
Undang-undang ini adalah hak asasi manusia”. Pasal ini memperjelas
kedudukan wanita yang dijamin haknya secara penuh dalam undang-undang ini,
termasuk haknya untuk memperoleh kesamaan di depan hukum.
Pengaturan
lebih khusus mengenai hak wanita atas kesamaan di depan hukum, diatur dalam
Pasal 50, yang selengkapnya berbunyi “Wanita yang telah dewasa dan atau
telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali
ditentukan lain oleh hukum agamanya.” Hal ini menghapus keraguan terhadap
kecakapan wanita melakukan perbuatan hukum atas kehendaknya sendiri. Pembatasan
menurut hukum agama yang tercantum dalam pasal tersebut, merupakan perwujudan
dari pemahaman partikularistik relatif yang merupakan pemahaman jaminan
perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia menurut Prof. Muladi. HAM sebagai
masalah universal juga nasional dari masing-masing bangsa.
C. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963 perihal
Gagasan mengganggap Burgerlijk Wetboek tidak sebagai Undang-undang
(Penghapusan Pasal 108 dan 110 BW)
Surat
Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963 merupakan terobosan atas perlindungan
hak wanita atas kesamaan di hadapan hukum. Surat Edaran tersebut menghapus
pasal-pasal yang dianggap tidak relevan lagi dengan kehidupan bernegara. Salah
satu pasal yang dihapus adalah pasal 108 dan pasal 110 KUHPer (Burgerlijk
Wetboek) tentang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan-hukum
dan untuk menghadap di muka pengadilan. Pasal 108 dan 110 KUHPer menyebutkan bahwa
wanita bersuami tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan menghadap di muka
pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami. Selengkapnya pasal 1 Surat
Edaran tersebut berbunyi, “Sebagai konsekuensi dari gagasan ini, maka
Mahkamah Agung menganggap tidak berlaku lagi antara lain pasal-pasal berikut
dari Burgerlijk Wetboek: 1. Pasal-pasal 108 dan 110 KUHPerd. (dalam naskah
aslinya ditulis B.W.) tentang wewenang seorang isteri untuk melakukan
perbuatan-hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan
dari suami. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan di antara
semua warga negara Indonesia.” Dengan surat edaran ini, hak wanita untuk
melakukan perbuatan hukum terjamin oleh peraturan perundangan yang berlaku.
D. Hak Dan Kedudukan Perempuan Dalam Melakukan Perbuatan
Hukum Jika Dipandang Dari Sudut Hak Asasi Manusia Secara Universal
Hak Asasi Manusia (HAM) dewasa ini secara universal sudah
diterima sebagai a moral, political, legal framework as a guideline
dalam membangun dunia yang lebih damai, sejahtera, bebas dari rasa takut, dan
perlakuan yang tidak adil. Perkembangan HAM dimulai sejak abad ke-13 ditandai
dengan penandatanganan Magna Charta tahun 1215 oleh Raja John Lackland,
yang walaupun secara substansi piagam tersebut belumlah memberikan perlindungan
terhadap hak asasi manusia secara keseluruhan, melainkan memberikan
perlindungan kepada kaum bangsawan dan gereja.
Memasuki abad ke 16, perjuangan hak asasi manusia sangat
dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran para sarjana, salah satunya adalah
pemikiran John Locke. Menurut John Locke, manusia sejak dilahirkan telah
memiliki kebebasan dan hak asasi. Diantara hak asasi tersebut adalah hak
kehidupan, hak kemerdekaan, kesehatan, dan hak milik yang tidak dapat diganggu
gugat oleh siapapun. Pemikiran inilah yang pada perkembangannya menjadi pijakan
bagi perjuangan hak asasi manusia di penjuru dunia. Sebagaimana yang tertuang
dalam Declaration of Independence Amerika Serikat Tahun 1776, yang
selanjutnya membidani lahirnya Declaration des droit de L’Homme et du
citoyen Tahun 1789, sehingga John Locke dikenal juga sebagai Bapak Hak
Asasi Manusia. Kedua naskah deklarasi tersebut sangat berpengaruh dan menjadi
dasar bagi perjuangan hak asasi manusia di abad ke 20, dengan dirumuskannya The
Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) tahun 1948.
Dalam catatan sejarah, perempuan menempati posisi yang tidak
menguntungkan. Perempuan dipandang hanya sebagai kaum kelas dua yang
keberadaannya tergantung pada kehadiran laki-laki di sampingnya. Dalam arti
kata lain, wanita bisa dipersamakan dengan manusia yang tidak memiliki
kedudukan dan hak untuk melakukan perbuatan hukum atau tidak cakap dalam
melakukan perbuatan hukum, terlebih ketika dia telah diperistri oleh orang
lain. Dengan tidak memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum, tentunya
perempuan tidak memperoleh kemerdekaan dan diperlakukan secara diskriminasi
dalam pergaulan masyarakat. Pada akhirnya, pengkondisian perempuan pada keadaan
yang tidak berpihak pada hak-hak asasinya sebagai manusia, menimbulkan tindakan
sewenang-wenang terhadap perempuan di berbagai belahan dunia, hal ini
disebabkan karena masih dianutnya pemikiran bahwa perempuan adalah manusia yang
tidak bebas, sehingga dia dapat diperlakukan seperti apa pun oleh orang yang
merasa memiliki hak atas dirinya.
Hal yang demikian, tentunya bertentangan dengan tujuan dari
perjuangan hak asasi manusia itu sendiri, bahwa dalam penegakan hak asasi
manusia prinsip non diskriminasi menjadi elemen pentingnya. Ini terlihat pada
rumusan Pasal 2 DUHAM, “setiap orang bebas atas semua hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini dengan tidak ada
pengecualian apapun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, ...”
dan Pasal 7 DUHAM, “ setiap orang sama di depan hukum...”. Dari rumusan
dua pasal tersebut, secara eksplisit diuraikan bahwa tidak terdapat pembedaan
antara laki-laki dan perempuan dalam menikmati hak asasi mereka. Secara
sederhananya, ketika seorang laki-laki memiliki hak untuk melakukan perbuatan
hukum tertentu atau dipandang sebagai orang yang cakap dalam bertindak, maka
hal demikian juga berlaku pada perempuan.
Khusus
mengenai masalah diskriminasi yang rentan menimpa kaum perempuan, di tahun 1979
sidang umum PBB mengadopsi Convenant on the Elimination of All Forms of
Discrimination againts Woman (CEDAW). Pada sidang umum ini, lebih dari 130
negara anggota PBB menyetujui untuk tunduk pada konvenan ini dengan
melakukan penyelarasan hukum nasional, dan secara terencana melakukan
upaya-upaya untuk meningkatkan kesederajatan dan kesamaan hak antara perempuan
dan laki-laki, khususnya dalam melakukan perbuatan hukum dan bertindak di
hadapan hukum. Melihat pada beberapa instrumen internasional tersebut, semuanya
mengandung asas non diskriminasi dan menempatkan perempuan dan laki-laki
pada posisi yang setara dan sama di hadapan hukum. Banyaknya negara yang
menyetujui untuk tunduk pada kovenan-kovenan tersebut, khususnya CEDAW
memberikan gambaran bahwa masyarakat internasional secara universal telah
memandang perempuan juga memiliki hak yang sama layaknya laki-laki dalam
melakukan perbuatan hukum dan sudah saatnya menghapuskan derita perempuan yang
selalu dimarginalkan dalam sejarah pergaulan masyarakat dan peradaban manusia
yang pernah ada di muka bumi ini.
E. Hak Dan Kedudukan
Perempuan Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Jika Ditinjau Dari Sudut Pandang
Hukum Positif Indonesia
Dengan diakomodirnya ketentuan atau pengaturan mengenai hak
asasi manusia dalam konstitusi Indonesia (UUD 1945) merupakan konsekuensi logis
dari dianutnya prinsip negara hukum oleh Indonesia. Hal ini tertuang secara
tegas dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dimana, salah satu elemen
terpenting yang menopang berdirinya sebuah negara hukum adalah adanya jaminan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Disamping itu, pada tahun 1999,
Indonesia sudah mempunyai undang-undang mengenai hak asasi manusia (UU No. 39
Tahun 1999) dan sebagai bentuk keseriusan pemerintahan Indonesia dalam upaya
menjamin dan melindungi hak asasi manusia, Indonesia juga telah meratifikasi
beberapa instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai perlindungan
terhadap hak asasi manusia.
Khusus terhadap hak perempuan dalam melakukan perbuatan
hukum, pengaturan secara positif di Indonesia dapat dilihat dari dua sudut
pandang, yaitu sudut pandang sejarah atau masa lalu dan sudut pandang sekarang.
Dalam konteks hukum, perbuatan hukum merupakan perbuatan untuk bersikap tindak
yang membawa akibat secara hukum yang dilakukan oleh subyek hukum (pengemban
hak dan kewajiban) yang berwenang atau cakap secara hukum. Lalu, pertanyaan
yang muncul adalah siapa yang cakap dan siapa yang tidak cakap dalam melakukan
perbuatan hukum? menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada ketentuan
hukum perdata Indonesia yang masih merujuk pada Burgerlijk Wetboek
Belanda, yang diterjemahkan secara tidak resmi menjadi Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPer). Bahwa secara gamblang pada Pasal 3 nya disebutkan bahwa
hukum tidak dapat mengakibatkan kematian perdata bagi setiap manusia, sehingga
dia tidak dapat menikmati segala hak nya sebagai manusia dan menjalankan
kewajiban sebagai manusia. Akan tetapi, pada kenyataan yang ada dalam lembaran
sejarah adalah ada manusia yang tidak mempunyai hak dan kewajiban, yang berarti
bukan subjek hukum yaitu budak dan seorang perempuan yang telah kawin. Pada
pasal 108 KUHPer disebutkan bahwa seorang istri tidak cakap melakukan perbuatan
hukum sendiri, dan harus melalui persetujuan dari suaminya. Jika diperhatikan
ketentuan pada pasal ini, dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan KUHPer yang
merujuk pada hukum eropa kontinental kala itu menempatkan perempuan sebagai
manusia yang tidak cakap secara hukum, yang berarti tidak dapat melakukan
perbuatan hukum. Tentunya, ketentuan ini kontradiktif dengan ketentuan yang
lainnya. Pada pasal 3 KUHPer disebutkan bahwa hukum tidak dapat mengakibatkan
manusia mati secara perdata, yang artinya bahwa setiap manusia terlahir dengan
membawa hak. Akan tetapi disisi lain, perempuan malah tidak diakui
keberadaannya sebagai manusia yang cakap melakukan perbuatan hukum.
Selain itu, ketentuan KUHPer tersebut dinilai tidak sesuai
lagi dengan nilai-nilai yang dianut oleh Indonesia sebagai sebuah negara yang
merdeka. KUHPer adalah produk hukum yang kental dengan nuansa penjajahan dan
memiliki kepentingan-kepentingan tertentu, yang pastinya memihak pada kaum
penjajah. Melihat hal ini, pada tahun 1963, melalui surat edaran mahkamah agung
no 3 tahun 1963 yang menganggap KUHPer tidak sebagai undang-undang, dengan
konsekuensinya ada beberapa ketentuan yang sudah tidak berlaku lagi, salah satu
dari ketentuan tersebut adalah Pasal 108 KUHPer yang menyatakan perempuan yang
sudah kawin tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Berselang tidak lama kemudian, lahirlah undang-undang
perkawinan no 1 tahun 1974, undang-undang ini mengenyampingkan ketentuan
mengenai perkawinan pada buku pertama KUHPer, yang secara langsung juga telah
menghapus ketentuan Pasal 108 KUHPer. Pada Pasal 31 ayat (1) undang-undang
tersebut diatur bahwa antara istri (perempuan) dan suami memiliki kedudukan
yang seimbang dan perempuan cakap dalam melakukan perbuatan hukum layaknya
laki-laki. Selanjutnya, pada pasal 50 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 diatur
juga bahwa wanita yang telah dewasa atau menikah berhak untuk melakukan perbuatan
hukum sendiri, kecuali lain ditentukan oleh hukum agamanya, dan yang utama,
dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) mengamanahkan bahwa setiap orang (laki-laki
maupun perempuan) memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum
Dari
instrumen hukum nasional yang telah dijabarkan tersebut, dapat disimpulkan
bahwa perempuan terlebih perempuan yang telah bersuami adalah subyek hukum yang
cakap dalam melakukan perbuatan hukum, dan ketentuan mengenai ketidakcakapan
perempuan dalam melakukan perbuatan hukum seperti yang diatur dalam KUHPer
sudah tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut
bangsa Indonesia yang merdeka dan menjunjung tinggi keadilan bagi warga
negaranya (laki-laki maupun perempuan) tanpa diskriminasi.
F. Hak-Hak Perempuan Dalam
Budaya Dan Masyarakat Adat
Bertitik tolak dari persamaan harkat dan martabat, serta
persamaan hak dan kedudukan setiap warga negara dihadapan hukum sesuai falsafah
negara kita Pancasila serta penjabarannya di dalam pasal-pasal UUD 1945
dan mengingat pula akan rasa keadilan umum, serta nilai-nilai hukum yang hidup
serta diindahkan berlakunya di dalam masyarakat yang bersangkutan (living
law), maka didalam kasus posisi ini kelompok kami sependapat dan berpedoman
kepada yurisprudensi MA Indonesia yang berlaku untuk seluruh Indonesia
tertanggal 11 Nopember 1961, No. 179 K/Sip/1961. Intinya sebagai berikut: “Anak
perempuan dan anak laki dari seorang peninggal warisan bersama-sama berhak atas
harta warisan dalam arti bahwa bagian anak laki sama dengan anak perempuan”.
Pada kebudayaan masyarakat adat Batak, khususnya
Suku Batak Karo, konsep kesetaraan gender umumnya masih memperlihatkan suatu
keadaan dimana perempuan masih menduduki posisi yang termajinalkan,
tersubordinasi yaitu dalam hal warisan[20]karena
pada asasnya dalam susunan masyarakat Batak Karo yang
mempertahankan garis keturunan laki-laki (patrilineal), anak perempuan hanya
dapat memperoleh harta dari orang tuanya dengan cara pemberian yang didasari
oleh kasih sayang saja dan juga pemberian yang dimaksud tergantung pada
kemampuan orang tua mereka. Hal ini menunjukkan tidak ada persamaan kedudukan
antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal mewaris dari kedua orang
tuanya. Padahal Keputusan Mahkamah Agung No. 179/K/SIP/1961 dengan jelas
mengatakan: bahwa anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang peninggal
warisan, bersama-sama berhak atas harta warisan, dalam arti bahwa bagian anak
laki-laki adalah sama dengan anak perempuan.
Menurut kelompok kami setelah keluarnya SEMA Mahkamah Agung No.3
tahun 1963 memberikan peluang sebesar-besarnya bagi perempuan untuk maju dan
mandiri karena mereka tidak lagi terikat pada suami mereka untuk dapat
melakukan suatu perbuatan hukum seperti misalnya membuat perjanjian. Mengenai
masalah waris pada masyarakat hukum adat Batak dan Minangkabau sudah tidak
menjadi terlalu rigid lagi. Beruntungnya saat ini kedudukan wanita dalam hukum
sudah banyak berubah, sehingga banyak hal lebih baik yang terjadi dan diterima
oleh kaum wanita. Mengenai pembagian waris kini pelaksanaanya diatur
berdasarkan pasal 4 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, UU. No.1 tahun
1974 tentang Perkawinan, Keppres No.9 tahun 2000 tentang Pengarus Utamaan
Gender (PUG) dan Surat Edaran Mendagri tanggal 26 Juli 2001 tentang pelaksanaan
PUG sehingga Wanita Batak kini dapat merasakan pembenaran dan perbaikan dalam
segala aspek kehidupan termasuk hak waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar