Sebagai
bangsa, Indonesia patut berbangga karena sejarah telah membuktikan bahwa
Indonesia berhasil mencapai berbagai pencapaian penting dalam urusan demokrasi dan
kesetaraan hak berpolitik. Dari total 190 negara di dunia, Indonesia adalah
satu dari tujuh negara yang memiliki perempuan sebagai presiden atau perdana
menteri (Paxton, 2007). Hal ini bahkan tidak pernah terjadi di negerinya para
pegiat demokrasi seperti Amerika Serikat. Selain pernah menjadi pucuk pimpinan
tertinggi, catatan perempuan berpolitik di Indonesia juga bukan hanya terekam
dalam satu atau dua dekade terakhir.
Di tahun 1820, John Crawfurd mencatat bahwa di Sulawesi
Selatan pada saat itu “para pria berkonsultasi dengan perempuan untuk semua
urusan publik. Perempuan juga kerap diangkat sebagai pemegang tahta, ketika monarki
bersifat boleh dipilih.” Peranan
perempuan di arena politik bagi masyarakat Makassar, Sulawesi Selatan,
terpantul jelas dari institusi yang disebut dengan ada’ baine di mana perempuan
berperan sebagai mitra laki-laki dalam dewan pemerintahan tradisional.
Seperti ditulis Rottger-Rossler di bukunya pada tahun 2000,
perempuan Makassar adalah mediator antara masyarakat umum dan para pemimpin
setempat. Uniknya lagi, di masyarakat
Makassar, perempuan turut menentukan posisi sosial pasangan. Semakin tinggi
status sosial istri, semakin terdongkrak pula tingkat sosial suaminya. Sementara
itu di Jawa, perempuan cenderung menguatkan peran politiknya di tataran
domestik (Handayani dan Novianto, 2004). Sebuah pepatah Jawa menyebutkan bahwa
“apik ing suami gumantung istri, apik ing anak gumantung ibu”, yang kurang
lebih berarti bagus atau buruknya suami dan anak merupakan cerminan dari istri
dan ibu mereka. Meski “berkuasa” di lini domestik dan tidak terlalu tampil di
ruang politik publik, perempuan Jawa sejatinya aktif berpolitik selaku pemilih
di dalam pemilu, ikut dalam kampanye partai politik, dan melobi pembahasan
undang-undang terkait dengan pornografi dan perlindungan anak.
A. Masa
Kemerdekaan
Peran aktif perempuan Indonesia dalam politik juga terekam
jelas pada periode perjuangan kemerdekaan dari Belanda tahun 1930-an hingga
1940-an (Bessel, 2004). Kesetaraan hak berpolitik antara kaum pria dan
perempuan juga terus berlanjut setelah Indonesia menjadi negara yang berdaulat.
Perempuan telah mendapatkan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum
sejak tahun 1945 (Idrus dan Davies, 2010).
Konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 juga
sangat bernafaskan semangat kesetaraan laki-laki dan perempuan, di mana negara
menjamin hak perempuan agar bisa berkiprah di semua bidang, termasuk pendidikan,
kesehatan, dan politik. Namun fakta di lapangan menunjukkan perkembangan yang
mendekati kata ideal. Meskipun sejarah keterlibatan perempuan Indonesia dalam
politik sudah terjadi sejak ratusan tahun silam, angka partisipasi perempuan di
parlemen ternyata masih terbilang rendah. Berikut adalah kursi DPR yang
dimiliki perempuan dan periode waktu seperti dikutip dari laporan IPU
(Inter-Parliamentary Union):
Pemilu
tahun 1955: 5,9% (Data dari UNDP, 2010)
Pemilu tahun 1971: 7,17%, 33 perempuan dari total 460
Pemilu tahun 1977: 7,39%, 34 perempuan dari total 460
Pemilu tahun 1982: 8,26%, 38 perempuan dari total 460
Pemilu tahun 1987: 11,4%, 57 perempuan dari total 500
Pemilu tahun 1992: 12,2%, 61 perempuan dari total 500
Pemilu tahun 1997: 11,4%, 57 perempuan dari total 500
Pemilu tahun 1999: 8%, 40 perempuan dari total 500
Pemilu tahun 2004: 11,2%, 62 perempuan dari total 550
Pemilu tahun 2009: 18,6%, 104 perempuan dari total 560
Pemilu tahun 1971: 7,17%, 33 perempuan dari total 460
Pemilu tahun 1977: 7,39%, 34 perempuan dari total 460
Pemilu tahun 1982: 8,26%, 38 perempuan dari total 460
Pemilu tahun 1987: 11,4%, 57 perempuan dari total 500
Pemilu tahun 1992: 12,2%, 61 perempuan dari total 500
Pemilu tahun 1997: 11,4%, 57 perempuan dari total 500
Pemilu tahun 1999: 8%, 40 perempuan dari total 500
Pemilu tahun 2004: 11,2%, 62 perempuan dari total 550
Pemilu tahun 2009: 18,6%, 104 perempuan dari total 560
Peta parlemen dengan karakteristik gender seperti ini
menempatkan Indonesia di kluster negara dengan peringkat 82 untuk hal rasio
perempuan di parlemen. Indonesia satu tingkat lebih tinggi daripada Amerika
Serikat (18,3%), di mana jumlah perempuan yang menjadi anggota parlemen adalah
79 orang dari total 432 kursi (IPU, 2012).
Seiring dengan transisi yang sedang bergulir di Tanah Air,
berbagai ide tentang perubahan juga terus menguat. Salah satu arus perubahan
itu adalah mengupayakan agar masyarakat—khususnya perempuan—semakin terlibat
dalam tata kelola pemerintahan dan berpolitik secara aktif di parlemen. Salah
satu strategi untuk memperbaiki ketidakseimbangan gender di politik parlemen
adalah kuota tidak wajib bagi setiap partai politik untuk minimal memiliki 30
persen calon anggota perempuan di tingkat nasional, provinsi, dan lokal di
masing-masing daerah pemilihan umum (UNDP, 2010). Kuota ini termaktub dalam
Pasal 65 UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Tetapi nampaknya strategi
itu kurang menunjukkan hasil yang maksimal, sehingga ikhwal kuota 30 persen
ditingkatkan kadarnya menjadi wajib. Seperti dikutip dari Pasal 53 UU No 10
tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, “Daftar bakal
calon … memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.”
Biarpun terkesan sangat mengupayakan agar perempuan bisa
semakin banyak menjadi anggota parlemen, kelemahan dari Undang-undang ini
adalah tidak adanya sanksi bagi partai yang tidak mematuhi ketentuan kuota.
Terbukti enam dari 38 partai yang ikut Pemilu 2009 gagal memenuhi kuota ini
(UNDP, 2010). Sementara itu mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Khofifah Indar Parawansa (48) berpendapat, “Kita start
terlambat, sehingga keterwakilan perempuan di dalam trias politika (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif) sangat rendah.”
Di lembaga eksekutif, dari total kepala desa di Indonesia,
hanya ada 3,91 persen yang perempuan (BPS, 2010). Kementerian Dalam Negeri
(2010) juga mencatat pada akhir tahun 2009, hanya ada satu dari 33 gubernur
terpilih yang perempuan. Dari total 440 jabatan bupati/walikota hanya 2,27
persen yang diemban oleh perempuan. Jenjang karir perempuan sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) juga terlihat “mentok” di eselon 2 karena 91,3 persen
pemangku jabatan eselon 1 dipegang oleh laki-laki, padahal di eselon 2 terdapat
45 persen perempuan dan 55 persen laki-laki (Badan Kepegawaian Nasional, 2009).
Untuk lembaga yudikatif, keterwakilan perempuan di Mahkamah
Agung juga sangatlah kecil. Data tahun 2010 menunjukkan tidak ada perempuan
yang duduk sebagai hakim agung, yang ada hanya 15,8 persen perempuan di tingkat
eselon 2 Mahkamah Agung. Rasio gender sebagai hakim juga masih timpang, di mana
76 persen hakim di peradilan sipil adalah laki-laki dan 24 persen perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar