a.
Kesetaraan
Gender dalam al-Kitab
Di
dalam alkitab pada Kejadian 1:27 "Maka Allah menciptakan manusia itu
menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan
perempuan diciptakan-Nya mereka" disini berarti bahwa Allah menciptakan
manusia baik perempuan dan laki-laki dengan derajat yang sama dan menurut
gambar Allah, disamping itu juga menekankan bahwa manusia itu sama hakekat
dengan Sang Pencipta. Hal ini berarti bahwa Allah menciptakan manusia sebagai
makluk yang mulia, kudus dan berakal budi, sehingga manusia bisa berkomunikasi
dengan Allah, dan layak untuk menerima mandat dari Allah untuk menjadi pemimpin
dari segala ciptaan Allah. Dari ungkapan "Segambar" dengan Allah ini
yang berarti dimiliki tidak hanya laki-laki saja akan tetapi juga perempuan,
dan keduanya mempunyai status yang sama. Oleh karena itu tidak dibenarkan
adanya diskriminasi atau dominasi dalam bentuk apapun hanya dikarenakan
perbedaan jenis kelamin.
Jika
demikian mengapa muncul diskriminasi atau dominasi antara perempuan dan
laki-laki? Alkitab mencatat bahwa hubungan yang timpang antara laki-laki dan
perempun itu terjadi setelah manusia memakan buah yang dilarang oleh Allah
(Kej. 3:12dst). Adam mempersalahkan Hawa sebagai pembawa dosa, sedangkan Hawa
mempersalahkan ular sebagai penggoda. Tetapi akhirnya Allah menghukum Adam.
Adam dihukum bukan hanya karena Adam ikut-ikutan makan buah yang Allah larang,
tetapi juga karena ketika Hawa berdialog dengan ular sampai memetik buah, Adam
ada bersama Hawa. Adam hadir di sana tetapi ia bungkam. Dengan kata lain,
perbuatan Hawa sebenarnya mendapat restu dari Adam. Karena itu kesalahan ada
pada kedua pihak. Itu berarti bahwa Adam dan kaum laki-laki tidak bisa
menghakimi Hawa dan kaumnya sebagai pembawa dosa. Dalam perkembangan
selanjutnya peran serta perempuan selalu dibatasi, sehingga hal ini yang
menciptakan dominasi laki-laki terhadap perempuan. Dalam berbagai peran,
perempuan selalu dibatasi.
Kita
lihat di Alkitab yaitu pada masa hidup Yesus, diskriminasi dan dominasi
laki-laki atas perempuan masih tetap berlangsung. Ketika Yesus mulai mengangkat
tugas-Nya, Ia bersikap menentang disriminasi dan dominasi itu. Suatu ketika
pemimpin-pemimpin agama Yahudi menangkap seorang perempuan yang kedapatan
berzinah lalu dibawa kepada Yesus. Mereka minta supaya perempuan ini dihukum
rajam sesuai aturan Yahudi. Tetapi Yesus tidak peduli terhadap permintaan
mereka. Pasalnya, mereka menangkap perempuan itu tapi tidak menangkap laki-laki
yang tidur dengan dia. Yesus berkata kepada mereka: "Barangsiapa yang
tidak berdosa hendaknya ia yang pertama kali merajam perempuan ini". Tidak
ada yang berani melakukannya. Akhirnya Yesus menyuruh perempuan itu pulang
dengan nasihat supaya tidak berbuat dosa lagi (Yoh 8:2-11).
b.
Perempuan dalam
Perspektif Teologi Kristen
Laki-laki dan perempuan meskipun berbeda dalam brbagai hal, tetap
merupakan pribadi-pribadi yang mempunyai nilai yang sama. Karena keduanya
diciptakan berdasarkan “gambar” Tuhan. ajaran semacam ini, tampak pada naskh
pasca-paulus dalam Perjanjian Baru, yang mensistematisir agama Kristen
Patriarkhal. Dengan demikian, ajaran ini berlawanan dengan sistem ajaran
Kristen kerakyatan awal.
Pada gerakan kristen akhir-akhir ini, terdapat banyak aktivis dan
pemikir yang memberikan hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Grimke
misalnya, menyatakan bahwa kelemahan wanita dalam hal intelektualitas dan
kepemimpinan bukanlah hal yang alami, namun karena adanya
penyimpangan-penyimpangan sosial. Sekali perempuan dibebeaskan dari
ketidakadilan sosial, maka ia akan mendapatkan hk dan kesempatan yang sama.
c.
Keadilan Gender
Dalam Keluarga Dalam Gambaran Gereja Katolik
Permasalahan gender dalam Katolik tidak terlepas dari konteks
tradisi dan budaya, khususnya budaya agama Yahudi. Dalam agama Yahudi,
laki-laki mempunyai posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan perempuan.
Dominasi ini menciptakan ketidakadilan gender. Ketika suatu perbuatan itu
dilakukan oleh laki-laki, maka dianggap sebagai suatu kebenaran. Begitu juga di
Indonesia, ajaran kristen tidak dapat terlepas dari budaya warga Indonesia.
Dalam Kejadian 2 disebutkan bahwa Allahg menciptakan manusia dari
bumi. Manusia yang pertama kali diciptakan adalah Adam. Kemudian dari tulang rusuk
Adam diciptakanlah Hawa. Kemudian disebutkan bahwa Adam jatuh ke dalam dosa
karena Hawa. Teks ini memunculkan pandangan bahwa perempuan adalah manusia
kedua. Perempuan juga dipandang sebagai sumber dosa. Gereja mengambil teks ini
sebagai dasar pandangan hubungan (relasi) antara laki-laki dengan perempuan.
Hubungan ini dipandang hanya berdasarkan jenis kelamin saja. Posisi sub ordinat
perempuan seperti inilah yang menjadi dasar pandangan awal gereja mengenai
perempuan. Namun dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengan perkembangan
zaman, Gereja menolak ketidakadilan gender, baik dalam keluarga maupun dalam
masyarakat. Gereja memperhatikan dengan serius dasar-dasar ajaran agama, yaitu;
tradisi, teologi dan filsafat, kitab suci serta ajaran gereja dengan pastoral
lainnya.
1.
Aspek Tradisi
Salah satu sumber ajaran iman dan moral Katolik adalah tradisi.
Tradisi gereja masih dipengaruhi oleh budaya yang bersifat patriarkhis. Suami
merupakan penguasa dalam keluarga. Wanita diletakkan dalam posisi sub ordinat.
Hal ini merupakan suatu bentuk ketidakadilan gender yang mendasar. Namun
Perjanjian Baru memandang bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama, sehingga
dengan jelas Perjanjian Baru menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah
tangga. Berdasarkan hal tersebut maka perlu diadakan perubahan penafsiran kitab
suci, terutama Kitab Perjanjian Lama.
2.
Aspek Teologi dan Filsafat
Dalam Kristen, baik itu Katolik maupun Protestan, pencitraan Allah
adalah sebagai Bapak, sehingga muncul pandangan bahwa Allah adalah laki-laki.
Hal ini mengontruksikan suatu pemikiran bahwa laki-laki adalah penguasa dalam
keluarga sehingga sangat berpotensi menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga.
Sesungguhnya hubungan manusia dengan Allah adalah bersifat personal sehingga
Allah dapat mempersonifikasikan diri sebagai Bapak maupun sebagai Ibu.
3. Aspek
Kitab Suci
Untuk memahami Kitab Suci perlu dipahami latar belakang penulis.
Dalam Kejadian 2 pasal 2 ayat (5) disebutkan bahwa perempuan merupakan manusia kedua,
perempuan sebagai penggoda. Teks normatif ini sangat berpotensi memunculkan
kekerasan dalam rumahtangga jika ditafsirkan secara salah. Padahal dalam
Kejadian 1 ayat (26) disbutkan bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan
sama secitra dengan Allah, keduanya adalah baik. Dalam Kitab Perjanjian Lama,
banyak ketentuan-ketentuan yang menempatkan perempuan sebagai mahkluk kedua,
dan diposisikan pada posisi yang sub ordinat. Hal ini sangat berpotensi
memunculkan kekerasan psikologis dalam keluarga. Pencitraan perempuan yang
cenderung terasa tidak adil gender ini diperbaharui dan diformulasikan kembali
dalam Kitab Perjanjian Baru.
Dalam Kitab Perjanjian Baru, perempuan mendapat posisi yang sejajar
dengan laki-laki. Yesus menempatkan perempuan pada posisi yang harus
dihormati. Bahkan karena dianggap terlalu memuliakan perempuan dan terlalu
memperjuangkan perempuan inilah kemudian Yesus ditangkap dan kemudian dihukum
salib oleh penguasa pada waktu itu yang memegang faham patriarkal.
4.
Aspek Ajaran Gereja
Dalam
pandangan Gereja Katolik, perempuan dianggap mempunyai martabat yang sama
dengan laki-laki. Mereka mempunyai hak untuk berperan dalam masyarakat.
Pengakuan kesejajaran antara laki-laki dan perempuan haruslah dihormati. Gereja
mengemukakan sikap keterbukaan dalam keluarga, sehingga interaksi dalam
keluarga muncul kesejajaran. Gereja Katolik dengan jelas bersikap tidak toleran
terhadap ketidakadilan, termasuk ketidakadilan gender yang berpotensi memicu
kekerasan dalam keluarga.
Dalam
Katolik ada satu komisi yang melayani urusan keluarga yaitu pastoral keluarga
yang bertugas melakukan pendampingan keluarga, untuk menanggulangi munculnya
kekerasan dalam rumahtangga,termasuk perceraian. Dari hal tersebut dapat
disimpulkan bahwa Gereja Katolik menolak ketidakadilan gender. Tetapi untuk
mewujudkan keadilan gender dalam masyarakat masih terdapat hambatan yaitu
faktor tradisi patriarkhis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar