Dikalangan
bangsa arab pra islam posisi perempuan lebih rendah dan hina, mereka dijadikan
budak yang bisa diperjual belikan dan sebagai pemuas nafsu pria, dan seorang
pria Arab sudah biasa memiliki belasan dan puluhan istri.
Posisi
anak perempuan sangat lemah bahkan dianggap membawa sial, karena itulah mereka
lebih senang memiliki anak laki-laki, untuk mendapatkan banyak anak laki-laki
mereka slalu berdoa saat menikah dengan mengucapkan Birrifai wal banin (semoga
sesuai dan dikarunia banyak anak laki-laki).
Memiliki
anak laki-laki adalah kebanggaan bagi kaum pemuka arab, sedangkan mendapatkan
anak perempuan menjadi terhina, tidaklah heran mereka mengubur hidup-hidup
dalam lubang anak perempuan mereka karena takut terjadinya cela diantara
mereka. Peristiwa ini telah digambarkan oleh Allah dalam
al-Quran Qs. An-Nahl 58-59
#sÎ)ur tÏe±ç0 Nèdßymr& 4Ós\RW{$$Î/ ¨@sß ¼çmßgô_ur #tuqó¡ãB uqèdur ×LìÏàx. ÇÎÑÈ 3uºuqtGt z`ÏB ÏQöqs)ø9$# `ÏB Ïäþqß $tB uÅe³ç0 ÿ¾ÏmÎ/ 4
¼çmä3Å¡ôJãr& 4n?tã Acqèd ôQr& ¼çmßt Îû É>#uI9$# 3
wr& uä!$y $tB tbqßJä3øts ÇÎÒÈ
Dan apabila seseorang
dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah
padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak,
disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan
memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam
tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan
itu.
Al Mau’udah artinya anak
perempuan yang dikubur
hidup-hidup, Kalau pun dia bisa lolos dari penguburan itu,
dia hidup dalam keadaan hina. Dia tidak dapat warisan dari kerabatnya, betapa
pun banyaknya hartanya dan semelarat apa pun kondisi perempuan itu. Masyarakat pada
masa itu hanya memberikan warisan pada anak pria. Bahkan ironisnya, perempuan itu sendiri malah
dijadikan barang warisan yang berpindah tangan. Banyak perempuan yang hidup di bawah naungan seorang suami
yang memiliki istri tak terhingga, tanpa merasa peduli terhadap apa yang
dialami oleh para perempuan tersebut, semua akibat kejahatan dan
kesewenang-wenangan saat itu, inilah kenyataan yang terjadi pada bangsa Arab
sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Hadis
yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dari Umar ra bahwa
Rasulullah bersabda : “Demi Allah, pada masa jahiliyah wanita tidak dianggap,
sehingga Allah menurunkan bagi mereka tuntunan yang menjelaskan kemaslahatan
bagi mereka dan Allah memberikan bagian harta tertentu dalam perkara pewarisan.
Perempuan dalam Al-quran, Hadis, dan Fiqh
Dalam al-quran saja sangat jelas bagaimana posisi
perempuan dan laki-laki sama dihadapan Allah yang membedakan hanyalah ketakwaan
dari masing-masing hambanya tersebut, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam
firman Allah QS. Al-Hujurat : 13
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4
¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4
¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Maksud dari ayat tersebut, sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kalian hai manusia disisi Allah adalah orang yang paling
bertaqwa kepada Allah, dengan menunaikan segala kewajiban yang diwajibkannya
dan menjauhi kemaksiatan yang dilarangnya, bukan orang yang paling banyak harta
bendanya atau banyak keluarganya.
Tidak ada
larangan bagi perempuan untuk bekerja atau berkarir, asalkan harus memenuhi
ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku bagi perempuan, dalam hal ini tidak
memberi batasan–batasan terhadap perempuan akan tetapi memang sudah fitrahnya
perempuan itu diciptakan menjadi sosok manusia yang indah dan penuh pesona,
hanya untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan fitnah agar tidak terjadi.
Syarat-syarat bagi perempuan yang bekerja diluar rumah
diantaranya :
-
Pekerjaan yang dikerjakan memang bagian dari pekerjaan yang diizinkan
oleh syariat, dan bukan juga pekerjaan yang bisa menimbulkan dosa lainnya.
-
Memperhatikan adab-adab keluar rumah mulai dari cara berpakaian hingga
berperilaku.
-
Mendapatkan izin orang tua atau suami
-
Tidak mengabaikan hak-hak yang harus dipenuhi seperti misalnya keluarga
(anak-anak atau suami)
Fiqh klasik
dalam membahas bab-bab perempuan dianggap melegitimasi diskriminasi terhadap
perempuan, misalnya fiqh klasik memandang laki-laki superior, memiliki
keistimewaan kodrati, lebih sempurna akal dan agamanya, padahal pada realitanya
masa sekarang menunjukkan bahwa keistimewaan seseorang bukanlah kodrat,
melainkan hasil dari usaha yang dilakukannya.
Semua kitab fiqih yang ditulis oleh para fuqaha, pasti
akan menjelaskan kasus-kasus yang berhubungan dengan wanita, baik kasus ibadah,
muamalah, atau jinayah. Namun tidak semua fuqaha menuliskan fiqih wanita secara
khusus.
Para ulama yang menuliskan fiqih wanita secara khusus
misalnya; Imam Ahmad ibn Hanbal dalam Ahkam An-Nisa, atau Al-Hafidz Abdurrahman
Ibn Al-Jauzi dalam judul buku yang sama Ahkam An-Nisa, dan Ibn Taimiyah dalam
Hijab Al-Mar’ah Wa Libasuha Fi As-Shalah. Buku menarik yang
ditulis oleh Imam Badr Ad-Din Zarkasyi. Buku yang ditulis oleh beliau ini
sebenarnya bukan buku khusus fiqih wanita, tetapi buku ini adalah buku yang
bercerita tentang kritik-kritik fiqih yang dilakukan oleh seorang faqih dari
kalangan sahabat wanita (sahabiyat), yaitu istri Rasulullah SAW sendiri;
Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahuanha.
Peran
Teologi Feminis Muslim Dalam Merekronstruksi Peran Perempuan Dalam Kehidupan
Masyarakat Muslim
Dengan hadirnya Islam di
muka bumi, secara frontal menentang adanya diskriminasi terhadap kaum hawa yang
sejak masa jahiliyah ditindas karna berbagai faktor; apakah faktor biologis,
kelas, ekonomi, nasab, dan sebagainya. Sehingga, meski terbentuknya suatu
organisasi yang mengagungkan feminisme, namun sejatinya Islam-lah yang lebih
dulu hadir merekronstruksikan kesetaraan atau lebih tepatnya keadilan gender
ini. Dengan sangat gamblang Islam mencontohkan dan menegakkan keadilan, atas
nama ketauhidan yang sejak dini harus sudah tertanam dalam jiwa masing-masing
individu.
Islam
juga sudah memberikan hak-hak penuh kaum perempuan, yang dinyatakan dan
ditetapkan melalui ayat-ayat Al-Qur’an yang jelas dan terperinci. Keterangan
ayat-ayat ini tidak dapat diubah dan disangkal. Islam melarang pembunuhan bayi
perempuan, memberikan garis-garis pedoman perawatannya melindungi hidup mereka
sepanjang hidupnya dan memberikan mereka cinta dan kasih sayang.
Islam
menjunjung tinggi hak-hak manusia, tak terkecuali bagi wanita, semua hak-hak
wanita yang dahulu sempat di rampas kini dikembalikan oleh Islam dalam hidangan
yang begitu mempesona dan mendamaikan hak hidup bagi jagad raya, yakni[1] :
- Hak Kemanusiaan
- Hak Ibu Dalam Perkawinan
- Hak Untuk Mencari Ilmu Pengetahuan
- Hak Untuk Memilih Suami
- Hak Untuk Mencari Pekerjaan
- Hak Etis (Hijab)
- Hak Keagamaan
- Hak Politik
- Hak-hak Ekonomi, dsb
Islam
menghargai adanya tugas berat bagi kaum wanita, yaitu tugas
memperkembangbiakkan ummat manusia, suatu tugas yang digambarkan dalam
Al-Qur’an sebagai beban yang amat berat atas kaum wanita yang tidak didapatkan
pada kaum pria. Tugas ini oleh orang-orang jahiliyah tidak pernah terfikirkan.
Salah
satu cara Islam merekronstruksi wanita dalam masyarakat ialah melalui
perkawinan, yang di mana Islam membuat hukum-hukum yang menghargai wanita :
- Adanya kewajiban membayar mas kawin atas kaum pria yang akan megawini seorang wanita
- Soal poligami, semula tidak terbatas, sampai akhirnya dibatasi hanya 4 orang saja. Itupun bisa dilakukan apabila sang suami telah memenuhi persyaratan untuk bisa berpoligami
- Hak-hak warisan terjamin
- Tidak menuduh wanita yang tidak berzina
- Dan lain sebagainya apakah itu mengenai thalak, rujuk, iddah
Marginalisasi
perempuan dalam sejarah islam pasca Rasulullah
Menurut Mernissi, marginalisasi perempuan
dalam sejarah Islam terbentuk karena dua hal. Pertama, semangat tribalisme Arab
yang tumbuh kembali setelah rasulullah wafat. Kedua pemahaman ajaran agama yang
berkaitan dengan perempuan lepas dari kaitan historisnya. Kedua proses ini
bergandengan bersama membentuk citra perempuan Islam seperti yang sekarang ini
di kenal. Kecenderungan lain yang turut memperburuk situasi adalah cara
memahami agama secara harfiah, kaku, dan persial. Penafsiran Al-Qur’an yang banyak
dilakukan selam ini berkenaan dengan kedudukan perempuan tidak melihat
kesalingterkaitan antarteks yang menyebabkan pemahaman menjadi dangkal dan
berat sebelah. Selain juga tidak dihiraukannya konteks social, historis, dan
cultural pada saat sebuah ayat di turunkan.
Beberapa
abad setelah nabi wafat, posisi sosial perempuan yang semula membaik kembali
mengalami krisis. Posisi perempuan malah berbalik kembali ke nilai-nilai pra
Islam. Selain masalah menguatnya lagi tribalisme (rasa kesukuan) Arab, pasca
Nabi, Fatimah Mernisi memvonis adanya pelepasan historis bentuk pemahaman
ajaran agama terhadap perempuan. Akibatnya sangat jelas, patriarki kembali
memberi pengaruh kuat dalam menafsirkan ajaran Islam. “Perempuan kembali tidak
dipercaya,” demikian tulis Mernisi dalam bukunya “Women and Islam”.
Namun yang terjadi pasca Rasulullah
adalah fakta bahwa Mereka (perempuan) tidak boleh menjadi pemimpin, tidak boleh
menjadi imam, tidak boleh pergi sendirian, dan tidak boleh membantah “ajakan”
suami atau bersuara keras. Mereka juga harus memakai
kerudung, mendidik anak, taat pada suami atau tinggal di rumah.
Jika pada zaman Nabi, rata-rata kaum
perempuan didorong untuk mendapat pendidikan yang layak, tidak demikian
sepeninggalnya. Akibatnya sangat jelas, jumlah perempuan yang menjadi ulama pun
mengalami penurunan yang signifikan. Terutama saat bentuk kekhalifahan yang
demokratis tumbang dan digantikan oleh sistem monarkhi.
Salah
satu pangkal marginalisai terhadap perempuan bermuara dari stereotip yang
cenderung merendahkan, yang ditujukan pada perempuan. Pandangan ini sering
berpangkal dan mendapat pembenaran dari tradisi budaya dan pemahaman keagamaan
yang hidup dalam masyarakat. Islam sesungguhnya membawa ajaran yang diyakini
meninggikan derajat dan martabat perempuan. Sayangnya, ajarannya yang luhur itu
seringkali ditafsirkan secara dangkal, sehingga tidak jarang ditemukan
penafsiran keagamaan yang justru merendahkan perempuan. Misalnya, tuntunan
mengenai kesalehan perempuan, sering ditafsirkan dalam bentuk serba membatasi
gerak dan aktifitas perempuan dalam masyarakat. Ibadah perempuan yang dianggap
terbaik adalah yang hanya dalam ruang lingkup rumah tangganya. Semakin banyak
tinggal dirumah, dianggap semakin tinggi nilai ibadahnya. Selain itu, kata’atan
seorang perempuan muslim kepada Allah SWT diukur dari ketaatannya kepada suami.
Ada bukti-bukti nyata, bahwa eksistensi perempuan dihormati oleh
Islam, misalnya dalam kehidupan masyarakat muslim periode awal. Oleh karena
itu, jika perempuan Muslimah masa kini ingin merekonstruksi citranya, tak salah
sekiranya menengok kembali ke zaman Muslim ideal (Zaman Nabi dan Khulafaur
Rasyidin), seperti :
1.
Khadijah, disamping sebagai pendorong semangat Nabi, dia adalah
penyandang financial kegiatan dakwah beliau. Maka perempuan muslimah tidak
dilarang untuk menjadi seorang pengusaha profesional, karyawati, dan pekerja
dibidang-bidang yang lain.
2.
Fathimah, selain sebagai perawi hadis, dia seorang perempuan
pmberani sejak kecil. Diapun bersama Aisyah dan regu penolong dan penyedia
logistik dalam perang Uhud. Maka Islam tak melarang perempuan mejadi advokad,
ataupun Palang Merah, atau pekerja sosial lainnya.
3.
Aisyah, Istri Nabi yang paling muda dan cantik ini, banyak
mengundang decak kekaguman terutama menyangkut kecerdasannya, tidak saja orang
lain, bahkan Nabi sendiri. Sehingga ada hadis Nabi yang menyatakan hal
tersebut, dalam menyeru kaum perempuan untuk meneladaninya.
4.
Hafshah, Istri Nabi yang satu ini sangat besar jasanya dalam
merawat pengumpulan lembaran-lembaran al-Qur’an sebelum kemudia dibukukan.
Untuk profesi saat ini barangkali seorang aspirasi, penulis, atau ahli seminar.
5.
Saudah, Zinab, Ummi Salamah, Ummu Habibah, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar