Kamis, 04 Desember 2014

responding peaper : RELASI GENDER DALAM ISLAM




Dikalangan bangsa arab pra islam posisi perempuan lebih rendah dan hina, mereka dijadikan budak yang bisa diperjual belikan dan sebagai pemuas nafsu pria, dan seorang pria Arab sudah biasa memiliki belasan dan puluhan istri.
Posisi anak perempuan sangat lemah bahkan dianggap membawa sial, karena itulah mereka lebih senang memiliki anak laki-laki, untuk mendapatkan banyak anak laki-laki mereka slalu berdoa saat menikah dengan mengucapkan Birrifai wal banin (semoga sesuai dan dikarunia banyak anak laki-laki).
Memiliki anak laki-laki adalah kebanggaan bagi kaum pemuka arab, sedangkan mendapatkan anak perempuan menjadi terhina, tidaklah heran mereka mengubur hidup-hidup dalam lubang anak perempuan mereka karena takut terjadinya cela diantara mereka. Peristiwa ini telah digambarkan oleh Allah dalam al-Quran Qs. An-Nahl 58-59
#sŒÎ)ur tÏe±ç0 Nèdßymr& 4Ós\RW{$$Î/ ¨@sß ¼çmßgô_ur #tŠuqó¡ãB uqèdur ×LìÏàx. ÇÎÑÈ   3uºuqtGtƒ z`ÏB ÏQöqs)ø9$# `ÏB Ïäþqß $tB uŽÅe³ç0 ÿ¾ÏmÎ/ 4 ¼çmä3Å¡ôJãƒr& 4n?tã Acqèd ôQr& ¼çmßtƒ Îû É>#uŽI9$# 3 Ÿwr& uä!$y $tB tbqßJä3øts ÇÎÒÈ  
Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.
Al Mau’udah artinya anak perempuan yang dikubur hidup-hidup, Kalau pun dia bisa lolos dari penguburan itu, dia hidup dalam keadaan hina. Dia tidak dapat warisan dari kerabatnya, betapa pun banyaknya hartanya dan semelarat apa pun kondisi perempuan itu. Masyarakat pada masa itu hanya memberikan warisan pada anak pria. Bahkan ironisnya, perempuan itu sendiri malah dijadikan barang warisan yang berpindah tangan. Banyak perempuan  yang hidup di bawah naungan seorang suami yang memiliki istri tak terhingga, tanpa merasa peduli terhadap apa yang dialami oleh para perempuan tersebut, semua akibat kejahatan dan kesewenang-wenangan saat itu, inilah kenyataan yang terjadi pada bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dari Umar ra bahwa Rasulullah bersabda : “Demi Allah, pada masa jahiliyah wanita tidak dianggap, sehingga Allah menurunkan bagi mereka tuntunan yang menjelaskan kemaslahatan bagi mereka dan Allah memberikan bagian harta tertentu dalam perkara pewarisan.
Perempuan dalam Al-quran, Hadis, dan Fiqh
Dalam al-quran saja sangat jelas bagaimana posisi perempuan dan laki-laki sama dihadapan Allah yang membedakan hanyalah ketakwaan dari masing-masing hambanya tersebut, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam firman Allah QS. Al-Hujurat : 13
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
 Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Maksud dari ayat tersebut, sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian hai manusia disisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa kepada Allah, dengan menunaikan segala kewajiban yang diwajibkannya dan menjauhi kemaksiatan yang dilarangnya, bukan orang yang paling banyak harta bendanya atau banyak keluarganya. 
 Tidak ada larangan bagi perempuan untuk bekerja atau berkarir, asalkan harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku bagi perempuan, dalam hal ini tidak memberi batasan–batasan terhadap perempuan akan tetapi memang sudah fitrahnya perempuan itu diciptakan menjadi sosok manusia yang indah dan penuh pesona, hanya untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan fitnah agar tidak terjadi.
Syarat-syarat bagi perempuan yang bekerja diluar rumah diantaranya :
-          Pekerjaan yang dikerjakan memang bagian dari pekerjaan yang diizinkan oleh syariat, dan bukan juga pekerjaan yang bisa menimbulkan dosa lainnya.
-          Memperhatikan adab-adab keluar rumah mulai dari cara berpakaian hingga berperilaku.
-          Mendapatkan izin orang tua atau suami
-          Tidak mengabaikan hak-hak yang harus dipenuhi seperti misalnya keluarga (anak-anak atau suami)
Fiqh klasik dalam membahas bab-bab perempuan dianggap melegitimasi diskriminasi terhadap perempuan, misalnya fiqh klasik memandang laki-laki superior, memiliki keistimewaan kodrati, lebih sempurna akal dan agamanya, padahal pada realitanya masa sekarang menunjukkan bahwa keistimewaan seseorang bukanlah kodrat, melainkan hasil dari usaha yang dilakukannya.
Semua kitab fiqih yang ditulis oleh para fuqaha, pasti akan menjelaskan kasus-kasus yang berhubungan dengan wanita, baik kasus ibadah, muamalah, atau jinayah. Namun tidak semua fuqaha menuliskan fiqih wanita secara khusus.
Para ulama yang menuliskan fiqih wanita secara khusus misalnya; Imam Ahmad ibn Hanbal dalam Ahkam An-Nisa, atau Al-Hafidz Abdurrahman Ibn Al-Jauzi dalam judul buku yang sama Ahkam An-Nisa, dan Ibn Taimiyah dalam Hijab Al-Mar’ah Wa Libasuha Fi As-Shalah. Buku menarik yang ditulis oleh Imam Badr Ad-Din Zarkasyi. Buku yang ditulis oleh beliau ini sebenarnya bukan buku khusus fiqih wanita, tetapi buku ini adalah buku yang bercerita tentang kritik-kritik fiqih yang dilakukan oleh seorang faqih dari kalangan sahabat wanita (sahabiyat), yaitu istri Rasulullah SAW sendiri; Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahuanha.
Peran Teologi Feminis Muslim Dalam Merekronstruksi Peran Perempuan                      Dalam Kehidupan Masyarakat Muslim
Dengan hadirnya Islam di muka bumi, secara frontal menentang adanya diskriminasi terhadap kaum hawa yang sejak masa jahiliyah ditindas karna berbagai faktor; apakah faktor biologis, kelas, ekonomi, nasab, dan sebagainya. Sehingga, meski terbentuknya suatu organisasi yang mengagungkan feminisme, namun sejatinya Islam-lah yang lebih dulu hadir merekronstruksikan kesetaraan atau lebih tepatnya keadilan gender ini. Dengan sangat gamblang Islam mencontohkan dan menegakkan keadilan, atas nama ketauhidan yang sejak dini harus sudah tertanam dalam jiwa masing-masing individu.
Islam juga sudah memberikan hak-hak penuh kaum perempuan, yang dinyatakan dan ditetapkan melalui ayat-ayat Al-Qur’an yang jelas dan terperinci. Keterangan ayat-ayat ini tidak dapat diubah dan disangkal. Islam melarang pembunuhan bayi perempuan, memberikan garis-garis pedoman perawatannya melindungi hidup mereka sepanjang hidupnya dan memberikan mereka cinta dan kasih sayang.
Islam menjunjung tinggi hak-hak manusia, tak terkecuali bagi wanita, semua hak-hak wanita yang dahulu sempat di rampas kini dikembalikan oleh Islam dalam hidangan yang begitu mempesona dan mendamaikan hak hidup bagi jagad raya, yakni[1] :
  • Hak Kemanusiaan
  • Hak Ibu Dalam Perkawinan
  • Hak Untuk Mencari Ilmu Pengetahuan
  • Hak Untuk Memilih Suami
  • Hak Untuk Mencari Pekerjaan
  • Hak Etis (Hijab)
  • Hak Keagamaan
  • Hak Politik
  • Hak-hak Ekonomi, dsb
Islam menghargai adanya tugas berat bagi kaum wanita, yaitu tugas memperkembangbiakkan ummat manusia, suatu tugas yang digambarkan dalam Al-Qur’an sebagai beban yang amat berat atas kaum wanita yang tidak didapatkan pada kaum pria. Tugas ini oleh orang-orang jahiliyah tidak pernah terfikirkan.
Salah satu cara Islam merekronstruksi wanita dalam masyarakat ialah melalui perkawinan, yang di mana Islam membuat hukum-hukum yang menghargai wanita :
  • Adanya kewajiban membayar mas kawin atas kaum pria yang akan megawini seorang wanita
  • Soal poligami, semula tidak terbatas, sampai akhirnya dibatasi hanya 4 orang saja. Itupun bisa dilakukan apabila sang suami telah memenuhi persyaratan untuk bisa berpoligami
  • Hak-hak warisan terjamin
  • Tidak menuduh wanita yang tidak berzina
  • Dan lain sebagainya apakah itu mengenai thalak, rujuk, iddah
Marginalisasi perempuan dalam sejarah islam pasca Rasulullah
Menurut Mernissi, marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam terbentuk karena dua hal. Pertama, semangat tribalisme Arab yang tumbuh kembali setelah rasulullah wafat. Kedua pemahaman ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan lepas dari kaitan historisnya. Kedua proses ini bergandengan bersama membentuk citra perempuan Islam seperti yang sekarang ini di kenal. Kecenderungan lain yang turut memperburuk situasi adalah cara memahami agama secara harfiah, kaku, dan persial. Penafsiran Al-Qur’an yang banyak dilakukan selam ini berkenaan dengan kedudukan perempuan tidak melihat kesalingterkaitan antarteks yang menyebabkan pemahaman menjadi dangkal dan berat sebelah. Selain juga tidak dihiraukannya konteks social, historis, dan cultural pada saat sebuah ayat di turunkan.
            Beberapa abad setelah nabi wafat, posisi sosial perempuan yang semula membaik kembali mengalami krisis. Posisi perempuan malah berbalik kembali ke nilai-nilai pra Islam. Selain masalah menguatnya lagi tribalisme (rasa kesukuan) Arab, pasca Nabi, Fatimah Mernisi memvonis adanya pelepasan historis bentuk pemahaman ajaran agama terhadap perempuan. Akibatnya sangat jelas, patriarki kembali memberi pengaruh kuat dalam menafsirkan ajaran Islam. “Perempuan kembali tidak dipercaya,” demikian tulis Mernisi dalam bukunya “Women and Islam”.
Namun yang terjadi pasca Rasulullah adalah fakta bahwa Mereka (perempuan) tidak boleh menjadi pemimpin, tidak boleh menjadi imam, tidak boleh pergi sendirian, dan tidak boleh membantah “ajakan” suami atau bersuara keras. Mereka juga harus memakai kerudung, mendidik anak, taat pada suami atau tinggal di rumah.
Jika pada zaman Nabi, rata-rata kaum perempuan didorong untuk mendapat pendidikan yang layak, tidak demikian sepeninggalnya. Akibatnya sangat jelas, jumlah perempuan yang menjadi ulama pun mengalami penurunan yang signifikan. Terutama saat bentuk kekhalifahan yang demokratis tumbang dan digantikan oleh sistem monarkhi.
            Salah satu pangkal marginalisai terhadap perempuan bermuara dari stereotip yang cenderung merendahkan, yang ditujukan pada perempuan. Pandangan ini sering berpangkal dan mendapat pembenaran dari tradisi budaya dan pemahaman keagamaan yang hidup dalam masyarakat. Islam sesungguhnya membawa ajaran yang diyakini meninggikan derajat dan martabat perempuan. Sayangnya, ajarannya yang luhur itu seringkali ditafsirkan secara dangkal, sehingga tidak jarang ditemukan penafsiran keagamaan yang justru merendahkan perempuan. Misalnya, tuntunan mengenai kesalehan perempuan, sering ditafsirkan dalam bentuk serba membatasi gerak dan aktifitas perempuan dalam masyarakat. Ibadah perempuan yang dianggap terbaik adalah yang hanya dalam ruang lingkup rumah tangganya. Semakin banyak tinggal dirumah, dianggap semakin tinggi nilai ibadahnya. Selain itu, kata’atan seorang perempuan muslim kepada Allah SWT diukur dari ketaatannya kepada suami.
Ada bukti-bukti nyata, bahwa eksistensi perempuan dihormati oleh Islam, misalnya dalam kehidupan masyarakat muslim periode awal. Oleh karena itu, jika perempuan Muslimah masa kini ingin merekonstruksi citranya, tak salah sekiranya menengok kembali ke zaman Muslim ideal (Zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin), seperti :
1.      Khadijah, disamping sebagai pendorong semangat Nabi, dia adalah penyandang financial kegiatan dakwah beliau. Maka perempuan muslimah tidak dilarang untuk menjadi seorang pengusaha profesional, karyawati, dan pekerja dibidang-bidang yang lain.
2.      Fathimah, selain sebagai perawi hadis, dia seorang perempuan pmberani sejak kecil. Diapun bersama Aisyah dan regu penolong dan penyedia logistik dalam perang Uhud. Maka Islam tak melarang perempuan mejadi advokad, ataupun Palang Merah, atau pekerja sosial lainnya.
3.      Aisyah, Istri Nabi yang paling muda dan cantik ini, banyak mengundang decak kekaguman terutama menyangkut kecerdasannya, tidak saja orang lain, bahkan Nabi sendiri. Sehingga ada hadis Nabi yang menyatakan hal tersebut, dalam menyeru kaum perempuan untuk meneladaninya.
4.      Hafshah, Istri Nabi yang satu ini sangat besar jasanya dalam merawat pengumpulan lembaran-lembaran al-Qur’an sebelum kemudia dibukukan. Untuk profesi saat ini barangkali seorang aspirasi, penulis, atau ahli seminar.
5.      Saudah, Zinab, Ummi Salamah, Ummu Habibah, dan sebagainya.




[1] Fatimah Umarnas, Menggugat Sejarah Perempuan, 2001, Jakarta : Penerbit Cendikia, h. 65 (dst)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar