Kamis, 04 Desember 2014

RELASI GENDER DALAM AGAMA ISLAM (makalah kelompok)



BAB I
PENDAHULUAN
            Wanita, secara harfiah disebutt kaum perempuan. Kaum yang amat dihormati dalam konsepsi Islam. Sebab, pada telapak kaki wanita (red- Ibu) terletak surge. Kaum wanita disebut juga dengan kaum Hawa. Nama ini terambil dari nama ibunda manusia (Siti Hawa-istri Nabi Adam). Secara fisik (kodrati), wanita lebih lemah dari pria. Mereka memilki perasaan yang lebih lembut dan halus. Wanita juga lebih banyak menggunakan pertimbangan emosi dan perasaan daripada akal pikirannya. Wanita adalah lambing kesejukan kelembutan dan cinta kasih. Itulah cirri-ciri umum karakteristik wanita.
            Berdasarkan sifat-ssifat “lemah” yang melekat pada wanita itulah dalam sejarah peradaban kemanusiaan dari berbagai bangsa dan agama posisi wanita dianggap hina, sehingga wanita pernah diserupakan dengan hewan. Mereka direndahkan dengan menganggapnya sebagai barang dagangan untuk diperjual-belikan. Mereka dianggap sebagai pelayan nafsu birahi kaum pria. Kehormatan dan harga diripun tercampakkan jika berhadapan dengan otoritas kaum lelaki.
            Cap buruk terhadap wanita, berangkat dari dasar teologis agama Yahudi dan ilmuwan Kristen ortodoks, tercermin pada pandangan Bernhard, “Wanita adalah anggota setan.” Juga pandangan Jerome, “Wanita itu pintu setan, jalan kesesatan, ibarat gigitan kalajengking.” Paus Yerome pun berseru “Wanita adalah pangkal kejahatan dan sumber tipu daya.”
            Pada masa Jahiliyah, posisi dan peran wanita sangat direndahkan. Bila seorang wanita melahirkan anak perempuan, maka anak tersebut segera dikuburkan hidup-hidup. Mendapatkan anak perempuan, di zaman itu, merupakan aib besar bagi kedua orang tuanya. Konon Umar bin Khattab pun, sebelum masuk islam, pernah menguburkan bayinya secara hidup-hidup. Di zaman Yunani kuno, wanita juga dilarang membelanjakan hartanya sendiri.
            Islam melalui utusan-Nya, Nabi Muhammad saw, dating membawa ajaran yang menempatkan waanita pada tempat terhormat, setara dengan laki-laki. Mengangkat harkat dan martabat wanita. Bahkan, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Anas ra, Nabi Muhammad saw bersbda “Al-jannatu tahta aqdam al-ummahati-surga itu terletak dibawah telapak kaki Ibu.” Hadis ini menggambarkan betapa mulianya tugas dan fungsi seorang ibu sebagai pimpinan rumah tangga. Karena dialah yang bertanggung jawab dan menentukan tinggi rendahnya martabat anggota keluarganya.[1]
Pada masa jahiliyah atau lebih tepatnya sebelum Islam hadir di muka bumi, makhluk Tuhan yang berjenis perempuan, belum mendapatkan hak-hak mereka selaku manusia sebagaimana lawan jenisnya, laki-laki. Sebelum Islam hadir di negara Timur, perempuan dalam kebudayaan mereka (atau mungkin dimanapun) dianggap makhluk kotor dan berbahaya. Sejak keluar dari perut ibunya, sejak itu pula perempuan langsung mendapat “cacat sosial” yang dianggap mengancam maskulinitas Sang Ayah hingga tak segan untuk membenamkannya ke perut bumi. Kelahirannya adalah simbol duka nestapa seorang Ayah.[2]
Dengan pandangan yang sangat menghinakan itu, lahirlah seorang wanita dari darah daging seorang Nabi Mulia, Muhammad SAW. Kelahirannya mengukir peradaban Islam yang baru hadir, sehingga mengubah keyakinan akan “kekotoran” seorang perempuan. Hingga wahyu dan sabda-lah yang mengabadikan perempuan akan kebebasan mengemban hak-hak yang ia miliki seutuhnya. Islam membuat rekonstruksi bagi peran perempuan dalam kehidupan masyarakat muslim.
Sebelum diutusnya Rasulullah keadaan dan perlakuan terhadap perempuan di negara islam terutama di arab sangatlah ironis. Mereka diperlakukan sangat kejam,  dihinakan, dan mereka dibedakan dengan kaum laki-laki. Keterpurukan seperti ini terus berlanjut sampai pada akhirnya Allah mengutus Rasulullah sebagai penerang dan pembebasan dari prilaku dan tatanan kehidupan yang buruk orang-orang jahiliyah. Setelah diutusnya Rasulullah mulailah perubahan-perubahan terutama bagi kaum perempuan. Allah menjelaskan kepada umat bagaimana seharusnya memperlakukan perempuan pada beberapa ayat-ayat-Nya dalam al-Quran, lalu dijelaskan oleh rasulullah dalam beberapa hadis-hadisnya, dan disimpulkan kembali oleh para ulama terutama dalam hal hukum dan fiqih yang berkaitan dengan perempuan. Dan perempuan selain perannya dalam keluarga, seorang perempuan harus  mempunyai peran lain di dalam masyarakat dan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kondisi Perempuan Pra-Islam
Dikalangan bangsa arab pra islam posisi perempuan lebih rendah dan hina, mereka dijadikan budak yang bisa diperjual belikan dan sebagai pemuas nafsu pria, dan seorang pria Arab sudah biasa memiliki belasan dan puluhan istri.
Posisi anak perempuan sangat lemah bahkan dianggap membawa sial, karena itulah mereka lebih senang memiliki anak laki-laki, untuk mendapatkan banyak anak laki-laki mereka slalu berdoa saat menikah dengan mengucapkan Birrifai wal banin (semoga sesuai dan dikarunia banyak anak laki-laki).
Memiliki anak laki-laki adalah kebanggaan bagi kaum pemuka arab, sedangkan mendapatkan anak perempuan menjadi terhina, tidaklah heran mereka mengubur hidup-hidup dalam lubang anak perempuan mereka karena takut terjadinya cela diantara mereka. Peristiwa ini telah digambarkan oleh Allah dalam al-Quran Qs. An-Nahl 58-59
#sŒÎ)ur tÏe±ç0 Nèdßymr& 4Ós\RW{$$Î/ ¨@sß ¼çmßgô_ur #tŠuqó¡ãB uqèdur ×LìÏàx. ÇÎÑÈ   3uºuqtGtƒ z`ÏB ÏQöqs)ø9$# `ÏB Ïäþqß $tB uŽÅe³ç0 ÿ¾ÏmÎ/ 4 ¼çmä3Å¡ôJãƒr& 4n?tã Acqèd ôQr& ¼çmßtƒ Îû É>#uŽI9$# 3 Ÿwr& uä!$y $tB tbqßJä3øts ÇÎÒÈ  
dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ? ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.
Qs. At-Takwir 8-9
#sŒÎ)ur äoyмâäöqyJø9$# ôMn=Í´ß ÇÑÈ   Ädr'Î/ 5=/RsŒ ôMn=ÏGè% ÇÒÈ  
Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya.  karena dosa Apakah Dia dibunuh
Namun tidak semua anak perempuan yang lahir dikubur, terutama dari kalangan masyarakat biasa mereka tetap memelihara dan membesarkannya sehingga populasi wanita Arab tidak habis. Apabila anak perempuan tersebut telah dewasa para orang tua mereka menikahkan atau menjualnya.[3]
 Al Mau’udah artinya anak perempuan yang dikubur hidup-hidup, Kalau pun dia bisa lolos dari penguburan itu, dia hidup dalam keadaan hina. Dia tidak dapat warisan dari kerabatnya, betapa pun banyaknya hartanya dan semelarat apa pun kondisi perempuan itu. Masyarakat pada masa itu hanya memberikan warisan pada anak pria. Bahkan ironisnya, perempuan itu sendiri malah dijadikan barang warisan yang berpindah tangan. Banyak perempuan  yang hidup di bawah naungan seorang suami yang memiliki istri tak terhingga, tanpa merasa peduli terhadap apa yang dialami oleh para perempuan tersebut, semua akibat kejahatan dan kesewenang-wenangan saat itu, inilah kenyataan yang terjadi pada bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dari Umar ra bahwa Rasulullah bersabda : “Demi Allah, pada masa jahiliyah wanita tidak dianggap, sehingga Allah menurunkan bagi mereka tuntunan yang menjelaskan kemaslahatan bagi mereka dan Allah memberikan bagian harta tertentu dalam perkara pewarisan.[4]
Dalam kondisi seperti inilah kemudian Rasulullah hadir ditengah masyarakat arab, membawa ajaran yang menempatkan kaum perempuan menjadi mulia dan terhormat dari pada sebelumnya dan menjadi sejajar dengan kaum laki-laki.
Qs.An-Nahl : 97
ô`tB Ÿ@ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @Ÿ2sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhŠsÛ ( óOßg¨YtƒÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$Ÿ2 tbqè=yJ÷ètƒ ÇÒÐÈ  
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
Posisi perempuan pada masa pra Islam sama sekali tidak berdaya bahkan mungkin dapat dimisalkan sebagai harta benda yang bisa diperjualbelikan dan diwariskan. Sementara laki-laki menguasai seluruh hak-hak yang sebenarnya milik perempuan. Setelah Islam datang, kedudukan wanita diangkat setara dengan laki-laki. Namun ironisnya, keadaan kaum perempuan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, yakni masih merupakan subordinat laki-laki. Hal itu barangkali disebabkan oleh persepsi masyarakat terhadap mereka masih bersifat skeptis atau bias interpretation terhadap nash-nash (Alquran dan hadis) yang berbicara tentang perempuan. Masyarakat Islam klasik kelihatannya belum bisa menerima kesetaraan gender dalam arti yang sebenarnya, misalnya kurang diberdayakannya perempuan dalam aktivitas sosial apalagi dalam kancah politik. Umumnya ulama klasik tidak mengizinkan perempuan untuk diangkat sebagai pemimpin pada semua ini.
            Namun demikianlah tradisi yang telah berakar, yang menempatkan perempuan pada posisi rendah dan hina masih tetap berlangsung sampai pada masa Rasulullah bahkan hingga saat ini, sehingga tafsir yang membahas peranan wanita tidak lepas dari bias jender yang mewarnai khasanah hukum fiqih islam.
B.     Perempuan dalam Al-Quran Hadis dan Fiqih

Ø  Perempuan dalam Al-Quran
Kedudukan perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau di praktekkan semenara masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat terhadap perempuan.[5]                                
Almarhum Mahmud Syalthut, mantan Syaikh (pemimpin tertinggi) lembaga-lembaga di Al-Azhar Mesir, menulis: “Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hamper dapat (dikatakan) sama. Allah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki.
Kepada mereka berdua Tuhan menganugerahkan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas yang bersifat umum maupun husus. Karena itu, hokum-hukum Syari’at pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (lelaki) menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum menuntut dan menyaksikan, dan yang itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan.  [6]                                
Banyak factor yang telah mengaburkan keistimewaan serta memerosotkan kedudukan tersebut. Salah satu diantaranya adalah kedangkalan pengetahuan keagamaan, sehingga tidak jarang agama (Islam) diatasnamakan untuk pandangan dan tujuan yang tidak dibenarkan itu.[7]    Ada budaya di beberapa kalangan, hubungan-hubungan tertentu laki-laki dan perempuan dikontruksi oleh mitos. Mulai mitos tulang rusuk asal-usul kejadian peempuan sampai mito-mitos di sekitar menstruasi. Mitos-mtos tersebut cendderung mengesankan perempuan sebagai the second creation, kemudian pengaruh mitos-mitos tersebut mengendap di alam bawah sadar perempuan sekian lama sehingga perepuan menerima kenyataan dirinya sebagai subordinasi laki-laki dan tidak layak sejajar dengannya.

·         Ayat Kesetaraan Gender

Sedangkan dalam al-Quran saja sudah sangat jelas bagaimana posisi perempuan dan laki-laki itu sama di mata Tuhannya yang membedakan hanyalah ketakwaan dari masing-masing hambanya tersebut, entah itu laki-laki atau perempuan, sebagaimana ayat-ayat yang penulis cantumkan berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍۢ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًۭا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۭ
Artinya “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al- Hujarat. 13)
Pada surah Al-Hujuraat ayat 13 ini penulis akan mengemukakan sedikit tafsiran yang diambil dari tafsir At-Thabari dalam kalimat “Inna akramakum ‘inda Allahi atqakum” (Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling takwa)                                                            
Maksudnya adalah, sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian hai manusia disisi Tuhannya adalah orang yang paling bertaqwa kepada Tuhannya, dengan menunaikan segala kewajiban yang diwajibkan-Nya dan menjauhi segala kemaksiatan yang dilarang-Nya. Bukan orang yang paling besar rumahnya dan paling banyak keluarganya.[8]              
Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahhab mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Luhai’ah menceritakan kepadaku dari Harits bin Yazid, dari Ali bin Rabbah, dari ‘Uqbah bin Amir dari Rasulullah SAW, beliau bersabda “Manusia bagi Adam dan Hawa seperti Thaf sha’ (maksudnya, kalian adalah saudara satu sama lain, tidak ada keutamaan atas seseorang atas orang lain kecuali dengan takwa) yang tidak dapat merek penuhi, sesungguhnya Allah tidak menanyakan tentang tubuh dan nasab kalian kepada pada hari kiamat, karena sesungguhnya yang paling mulia disisi Allah ialah yang paling bertakwa diantara kalian”.[9]

فَٱسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّى لَآ أُضِيعُ عَمَلَ عَٰمِلٍۢ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ ۖ بَعْضُكُم مِّنۢ بَعْضٍۢ
Artinya: “Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain” (QS. Ali-Imran: 195)                                                                                     Pada surah Al-Imran ayat 195 disini penulis juga akan mengemukakan tafsiran dari ayat ini dengan mengutip tafsir Al-Mishbah ditafsirkan sebagai berikut: Maka Tuhan mereka benar-benar memperkenankan buat mereka permohonannya dengan berfirman: Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan ganjaran amal orang-orang yang beramal diantara kamu, wahai Ulul Albab, atau semua yang memohon dengan tulus, baik seorang lelaki maupun perempuan, karena sebagian kamu adalah sebagian yang lain.
Dalam firman-Nyam (بَعْضُكُم مِّنۢ بَعْضٍۢ) yang diterjemahkan di atas dengan sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain, merupakan satu istilah yang digunakan untuk menunjukkan kebersamaan atau kemitraan. Laki-laki dan perempuan berasal dari satu keturunan, dihimpun oleh satu Ayah dan satu Ibu, karena itu keadaan mereka sama dalam menerima permohonan mereka. Istilah kalimat ini juga ditemukan dalam banyak tempat, antara lain, ketika wahyu-wahyu Ilahi berbicara tentang asal kejadian manusia (QS. Ali Imrann{3}: 195) yang mengandung arti bahwa baik laki-laki maupun perempuan lahir dari sebahagian laki-laki dan perempuan. Karena itu tidak ada perbedaan dari segi kemanusiaan dan derajat antara mereka, dan karenanya pula Allah tidak mengurangi sedikitpun ganjaran yang diberikan kepada masing-masing menyangkut kebaikan amal yang sama.[10] 

مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًۭا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌۭ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةًۭ طَيِّبَةًۭ ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
Artinya:“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”(QS. An-Nahl: 97)                                                                                                                       
Dalam surah an-Nahl ayat 97 ini penulis akan mengemukakan tafsiran dari Ibnu Katsir sebagaimana menurut beliau pada ayat diatas adalah sebgai berikut: Janji Allah ditunjukkan kepada orang yang beramal shaleh. Yang dimaksud dengan amal shaleh ialah amal perbuatan yang mengikuti petunjuk kitabullah dan sunnah Nabi-Nya, baik di laki-laki ataupun dia perempuan di kalangan anak Adam, sedangkan hatinya dalam keadaan beriman kepada Allah dan kepada Rasul-Nya. Dan bahwa amal yang dilakukannya itu merupakan amal yang diperintahkan serta disyariatkan dari sisi Allah. Maka Allah berjanji akan memberinya kehidupan yang baik di dunia, dan akan memberinya pahala yang jauh lebih baik daripada amalnya kelak di ahirat.                                                                          Pengertian kehidupan yang baik ialah: kehidupan yang mengandung segi kebahagiaan dari berbagai aspek. Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan sejumlah ulama’, bahwa mereka menafsirkannya dengan pengertian rezki yang halal lagi baik.                            Dari Ali bin Abi Thalib disebutkan bahwa dia menafsirkannya dengan pengertian “al-qana’ah”(puas dengan apa yang diberikan kepadanya), hal yang sama juga pernah dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ikrimah, dan Wahb ibnu Munabbih.                                                               Ali ibnu Abu Thalhah telah meriwayatkan dari Ibni Abbas bahwa makna yang dimaksud adalah makna kebahagiaan. Al-Hasan, Mujahid, dan Qatadah mengatakan: “Tiada suatu kehidupanpun yang dapat menyenangkan seseorang kecuali kehidupan di dalam syurga.”                                                                                                                                   Ad-Dhahhak mengatakan, makna yang dimaksu ialah rezki yang halal dan kemampuan beribadah dalam kehidupan di dunia. Dia mengatakan pula bahwa yang dimaksud ialah mengamalkan ketaatan dan hati merasa lega dalam mengerjakannya.[11]    Tetapi pendapat yang benar tentang makna kehidupan yang baik ini menyatakan bahwa pengertian kehidupan yang baik mencakup semua yang telah disebutkan diatas. Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdulla bin Yazid, telah menceritkan kepada kami Sa’id ibnu Abu Ayyub, telah menceritakan kepadaku Syurahbil ibnu Syarik, dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah pernah bersabda:
قد افلح من اسلم، ورزق كففا.وقنعه الله بما آتاه
Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang telah masuk Islam dan diberi rezeki secukupnya serta Allah menganugerahkan kepadanya sifat qana’ah terhadap apa yang diberikan kepadanya.”

·         Ayat Ketidaksetaraan Gender
Membicangkan tafsir dan diskurusnya sebagaimana di atas, akan semakin menemukan signifikansinya tatkala dihadapkan dengan sejumlah fakta dalam kerja tafsir yang menghasilkan tafsir bias gender. Dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan tafsir bias gender adalah tafsir yang secara mutlak menempatkan dan mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah, marjinal, subordinat, di atas laki-laki. Laki-laki dipandang sebagai sosok yang memiliki otoritas untuk mengatur, mendikte segala kiprah dan keberadaan perempuan tanpa kecuali. Karenanya, segala sesuatunya diukur antara baik atau tidaknya dengan perspektif dan kapasitas laki-laki. Hal demikianlah yang pada akhirnya membuahkan sebuah budaya patriarkhi.
Hal senada diungkapkan oleh Husein Muhammad bahwa, hal yang paling krusial dalam hal ini adalah ketika para ahli tafsir tersebut meyakini bahwa posisi laki-laki di atas perempuan ini merupakan sesuatu yang terberi (given), dan karena itu tidak dapat dirubah. Keyakinan bahwa kodrat perempuan di bawah laki-laki pada gilirannya melahirkan pandangan bahwa perempuan berkewajiban melayani laki-laki dan tidak bisa menjadi kepala rumah tangga. Tak pelak bahwa ini kemudian membawa implikasi lebih jauh atas nasib perempuan. Perempuan dianggap sebagai properti milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan sekehendaknya, termasuk dengan cara kekerasan. Laki-laki adalah pemilik hak kontrol dan hak menentukan atas segala tindakan perempuan, bukan hanya pada wilayah domestik, tetapi juga pada wilayah publik.
Adapun beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang kerap dijadikan sebagai legalitas dalam melanggengkan tafsir bias gender adalah sebagai berikut:
Pertama, dalam QS. Al-Nisa [4]: 34:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Artinya: (Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, oleh karena Allah telah memberikan kelebihan di antara mereka di atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka.)
            Menurut kalangan tekstualis, termasuk di dalamnya mufassir klasik, ayat ini adalah bukti nyata bahwa Al-Qur’an betul-betul menyatakan bahwa laki-laki lebih utama daripada perempuan. Penyebutan Al-Qur’an “laki-laki adalah pemimpin perempuan” adalah satu bentuk perintah Allah kepada laki-laki untuk mengatur segala hal yang berkenaan dengan perempuan. Karena itu juga, menjadi otomatis bahwa perempuan sama sekali tidak diperkenankan untuk menjadi pemimpin. Perempuan ada dan berada hanya untuk menjadi makmum atau pihak yang dipimpin. Kesimpulannya, selamanya laki-laki adalah superior dan perempuan inferior.
Kedua, dalam QS. Al-Nisa [4]: 3:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: Dan jika kamu sekalian takut akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kalian mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki. Yang kemudian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Berdasarkan ayat ini, bagi kalangan tekstualis memiliki kesimpulan bahwa laki-laki dibolehkan menikah dengan perempuan manapun lebih dari satu, hingga dua, tiga, atau empat istri asalkan dapat berlaku adil ke semuanya. Konsekuensi dari pemahaman tekstualis seperti ini yang pada akhirnya menyulut maraknya poligami di kehidupan sosial masyarakat. Praktik poligami dijalankan dengan tanpa malu-malu, bahkan dewasa ini telah berani dipublikasikan agar ditiru oleh banyak umat Islam, dengan dalih meneladani Nabi Saw. Realitas Nabi Saw menikah dan memiliki banyak istri tidak diteliti secara kritis-kontekstual, realitas itu hanya dipahami secara fisik-tekstual.
Kedua ayat di atas dijadikan pembenaran kalangan tekstualis untuk melarang dan mengerangkeng perempuan atau istrinya untuk berkiprah di luar, publik. Lebih jauh, keberadaan perempuan hanya dimanfaatkan untuk sekedar memenuhi kebutuhan rumah tangga; dapur, sumur, dan kasur, atau memasak, mencuci, dan melayani hasrat seksual. Dengan legitimasi ayat itu pula, perempuan diharamkan keluar rumah—betapapun untuk keperluan baik dan manfaat—jika tanpa izin dan perkenan laki-laki atau suami. Bahkan, banyak diketemukan dalam literatur klasik, jika seorang peremuan atau istri keluar rumah tanpa seizin dan perkenan suami, maka apa yang ia kerjakan berbuah dosa dan akan dilaknat oleh malaikat.
Keempat, dalam QS. al-Nisa [4]: 1: 
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً
Artinya: Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari yang satu (Adam) dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri) nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.
Ya, ayat ini dijadikan dasar sebagai legitimasi bahwa perempuan merupakan bagian kecil dari laki-laki. Tulang rusuk, adalah sebutan yang kerap di-stereotipe-kan kepada perempuan. Sebagaimana kedudukan tulang rusuk dalam tubuh laki-laki yang sempurna, tulang rusuk tersebut bengkok, maka mesti diluruskan oleh laki-laki. Maka ini menjadi abash jika perempuan harus tunduk dalam komando laki-laki, tanpa kecuali.
Dari out put tafsir yang dihasilkan sebagaimana mengemuka di atas, sampai pada kesimpulan bahwa model penafsiran ini memiliki paradigma tekstualis atau tafsir tahlilybanyak memiliki kelemahan. Aisyah Bint Asy-Syati’ mengemukakan bahwa, kajian metode tafsir tahlily yang selama ini banyak dipakai menyimpulkan sedikitnya lima kekurangan. Pertama, penafsiran tersebut sangat dipengaruhi oleh pandangan-pandangan sektarian (al-ta’milah al-ashhabiyah). Kedua, produk pemahaman keagamaan yang dihasilkan oleh model penafsiran ini kelihatan mengada-ada. Ketiga, penafsirannya amat diwarnai oleh pandangan non-Islam, seperti pandangan isra’iliyatatau dipengaruhi tradisi Judo-Kristiani kuno. Keempat, kemukjizatan Al-Qur’an (I’jaz) cenderung diabaikan dalam tafsir konvensional ini. Terakhir, keunikan dan kedahsyatan retorika Al-Qur’an luput dari pengamatan para mufassir yang memakai metode tradisional ini.
Demikian, beberapa kelemahan-kelemahan tafsir tekstual dengan sekian banyak ayat yang kerap dijadikan legitimasi kalangan tekstualis dalam melanggengkan tafsir tekstual, yang berimplikasi mengebiri dan mengerangkeng peran dan kiprah perempuan di wilayah domestik, apalagi di wilayah publik. Sebenarnya banyak ayat-ayat lain dalam Al-Qur’an yang kerap ditafsirkan secara tekstual, beberapa ayat yang berkenaan dengan persaksian perempuan dalam QS. al-Baqarah [2]: 282, hak-hak reproduksi dalam QS. al-Baqarah [2]: 223, hak-hak politik perempuan dalam QS. al-Nisa [4]: 34, dan lain sebagainya. Kalau saja Al-Qur’an dan Islam, seperti apa yang dipahami oleh banyak kalangan tekstualis, sungguh benar, bahwa Islam sedang dalam kondisi yang amat membahayakan.
Beranjak dari sekelumit ayat Al-Qur’an yang kerap ditafsiri secara tekstual oleh banyak kalangan. Sekali lagi, ini sungguh menjadi fakta ironis. Betapa tidak, Islam sejak kemunculannya memiliki misi rahmtan lil’alamin, sebagai agama yang memiliki spirit dan prinsip kasih sayang terhadap semesta alam. Lalu, apa relevansinya antara Islamrahmatan lil’alamin dengan sejumlah fakta tafsir bias gender, yang diskriminatif tersebut. Sungguh kontradisktif, dan ini satu bukti bahwa di sini terdapat kejanggalan. Karenanya, sungguh sangat mustahil jika Islam melegitimasi ajaran-ajaran yang memarjinalkan dan mendiskriminasi perempuan.
Dengan demikian, dari kemustahilan bahwa Islam mendiskriminasi perempuan, diperlukan adanya cara pandang dan interpretasi ulang terhadap—minimalnya—ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang terkesan bias gender. Dengan hal ini, saya pun yakin jika, bukan teks Al-Qur’annya yang diskriminatif, melainkan orang dan caranya dalam menafsirkan Al-Qur’an lah yang partikular, sehingga mengahasilkan tafsir yang bias dan diskrimatif gender. Maka melakukan rekontekstualisasi menjadi seyogia, yakni dengan tetap berpegang teguh pada kajian keilmuan ulama klasik di satu sisi, dan memadukannya dengan kajian keilmuan kontemporer di sisi lain. Perpaduan inilah yang kemudian akan membuahkan Al-Qur’an tetap berkesesuaian dengan konteks sejarah dimana ia turun, juga selaras dengan realitas dan konteks sosial kekinian.
Husein Muhammad, menengarai sekurangnya ada tiga kemungkinan mengapa kemudian pespektif diskriminatif atau subordinatif terjadi dalam wacana atau pemikiran keagamaan seperti itu. Pertama, boleh jadi karena kekeliruan dalam menginterpretasikan teks. Kedua, karena cara penafsiran yang dilakukan eklektik atau partikulatif; sebuah cara penafsiran secara sepotong-potong, tidak holistik, dan mengabaikan visi pandangan dunia Islam. Ketiga, boleh jadi karena didasarkan pada hadits yang lemah dan palsu.
                                                                                                                          
Ø  Perempuan dalam Hadis
Gender dapat diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan perilaku. Secara umum, gender digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial budaya. Hal ini berbeda dengan sex yang secara umum digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologi. Jadi sex bersifat kodrati, dan gender bersifat non kodrati.
Dalam islam telah dikenal kesetaraan gender dan keadilan-keadilan dalam porsi masalahnya masing-masing. Laki-laki dan wanita mempunyai kesempatan yang sama dalam mengapresiasi diri. Namun pada kenyataan yang terjadi banyak ketimpangan-ketimpangan yang terjadi dalam kehidupan sosial budaya. Mereka memanfaatkan hadis-hadis “misoginis” (yaitu hadis-hadis yang terkesan membenci atau menyudutkan perempuan) untuk kepentingan pribadi atau golongan. Mereka menjadikan hadis-hadis tersebut sebagai hujjah tanpa menelaah dan memahami sebab-sebab dan situasi kondisi hadis-hadis tersebut diturunkan.


Disini penulis akan mengemukakan beberapa hadis yang berkaitan dengan hadis-hadis yang sifatnya bias gender dan mendukung terhadap perempuan-permpuan itu sendiri.

·         Hadis Ketidaksetaraan Gender
حدثنا عثمان بن الهيتم حدثنا عوف عن الحسن عن ابي بكرة قال لقد نفعني الله بكلمة ايام الجمل لما بلغ النبي صلى الله عليه وسلم ان فارسا ملكو ابنة كسرى قال لن يفلح قوم ولو مرهم امرأة
Artinya: “ Telah bercerita kepada kami Utsman bin al-Haitsan, telah bercerita kepada kami ‘Auf dari al-Hasan dari Abu Barkah berkata : Sungguh Allah member manfa’at kepadaku dengan sebuah kalimat pada hari (perang) jama. Tatkala Nabi mendengar orang-orang Persia mengangkat anak perempuan Kisra sebagai pemimpin, maka beliau bersabda : “Tidaklah sekali-kali suatu kaum memperoleh kemakmuran, apabila menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” (H.R Bukhari)                                                                                       Disini penulis mengambil contoh ini karena memang sampai saat ini perempuan akan menjadi perbincangan hangat ketika sudah berkaitan dengan kepemimpinan, melihat teks hadis diatas seakan-akan perempuan memang sangat tidak diperbolehkan untuk menjadi seorang pemimpin bahkan bisa jadi diharamkan disertai juga oleh dalil al-Quran surah an-Nisa’ ayat 34
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌۭ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّۭا كَبِيرًۭا
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”           Hadis diatas menjadi sumber rujukan kaum tradisionalis sebagai argument untuk melarang perempuan berkiprah di dunia politik dan public. Secara tekstual hadis ini memang mengisyaratkan pelarangan Rasulullah terhadap kepemimpinan perempuan. Namun, pendekatan tekstual untuk memahami hadis ini bukan merupakan pembacaan yang objektif.     Untuk memahami hadis diatas, sbutuhkan pemahaman historis dan kontekstual, hadis tersebut memang dikategorikan shahih, akan tetapi mempunyai latar belakang sejarah tersendiri atau asbab al-wurud sehingga tidak serta merta bisa digunakan sebagai dalil umum[12]   Hal ini bermula dari kekalahan yang dialami ‘Aisyah dalam perang Jamal. Sekitar 13.000 pendukung meninggal di medan perang. Sebagai pemenang, Ali mengambil alih kota Basrah dan bagi yang tidah bergabung dengan kelompok Ali harus mencari alas an yang dapaat diterima jika ingin tetap tinggal di Basrah. Disisi lain pihak Aisyah mencoba menggalang kekuatan baru dengan menghubungi para sahabat yang ada di Basrah, salah satunya adalah sahabat Abu Bakrah. Banyak sahabat yang dihubungi Aisyah ahirnya menolak ajakan tersebut. Alasan mereka, perang antar umat Islam hanya akan memecah belah umat dan menjadikan mereka saling bermusuhan. Namun, alasan Abu Bakrak lain, beliau menolak ajakan Aisyah dengan menyebutkan sabda Nabi tersebut.                            Sejarah dunia mencatat, pergantian Raja Kisra oleh anak perempuannya mengandung persoalan mendasar. Anak perempuan Kisra tidak memiliki kemampuan untuk memimpin. Namun demi menjaga nasab keluarga, anak perempuan Kisraa dipaksa untuk menjadi ratu di Negeri Persia yang luas itu. Apabila Rasulullah menyampaikan hadis soal ini, maka yang dilarang bukan jenis kelaminnya, tetapi karena kemampuan memimpin yang tidak dimilikinya. Siapapun yang diserahi tugass yang bukan ahlinya niscaya akan mendapati kehancuran.[13]                                                                                                                           Menurut Gus Dur, untuk mengkaji dan memahami sebuah hadis, mutlak diperlukan informasi yang memadai mengenai latar belakang kejadian yang melingkupi teks hadis tersebut. [14] Jauh pada masa sebelum hadis tersebut muncul, yaitu pada saat Rasulullah berdakwah ke berbagai daerah, beliau pernah berkirim surat kepada para pembesar negeri lain untuk memelik Islam. Diantaranya adalah kepada Raja Kisra di Persia.              Setelah menerima surat itu Kisra merobek-robek surat Rasulullah tesebut. Begitu Rasulullah mendengar laporan dari Hudzaifah bahwa suratnya di robek-robek, kemudian beliau bersabda: “Siapa saja yang merobek-robek surat saya, diri dan kerajaan orang itu akan dirobek-robek” (HR. Ibnu Musayyab) penguat dari teks matan hadis ini penulis akan mengutip dari Hadis Shahih Bukhari sebagai berikut:
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ بِكِتَابِهِ رَجُلًا وَأَمَرَهُ أَنْ يَدْفَعَهُ إِلَى عَظِيمِ الْبَحْرَيْنِ فَدَفَعَهُ عَظِيمُ الْبَحْرَيْنِ إِلَى كِسْرَى فَلَمَّا قَرَأَهُ مَزَّقَهُ فَحَسِبْتُ أَنَّ ابْنَ الْمُسَيَّبِ قَالَ فَدَعَا عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُمَزَّقُوا كُلَّ مُمَزَّقٍ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abdullah berkata, telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Sa'd dari Shalih dari Ibnu Syihab dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud bahwa Abdullah bin 'Abbas telah mengabarkannya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutus seseorang dengan membawa surat dan memerintahkan kepadanya untuk memberikan surat tersebut kepada Pemimpin Bahrain. Lalu Pemimpin Bahrain itu memberikannya kepada Kisra. Tatkala dibaca, surat itu dirobeknya. Aku mengira kemudian Ibnu Musayyab berkata; lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa agar mereka (kekuasaannya) dirobek-robek sehancur-hancurnya.”(HR. Bukhari).[15]
                                                                                                Tidak lama kemudian, Persia dilanda kekacauan dan berbagai pembunuhan di dalam keluarga kerajaan akibat suksesi kepemimpinan. Diangkatlah puteri Buwaran binti Syairawaih ibn Kisra sebagai Ratu menggantikan ayahnya yang meninggal dan saudara laki-lakinya yang terbunuh. Sementara tradisi masyarakat Persia pada waktu itu, jabatan sebagai kepala Negara ataau Raja selalu di pegang kaum laki-laki, dan perempuan sama sekali tidak diizinkan untuk turut serta mengurus kepentingan masyaarakat umum. Jadi, bagaimana mungkin Puteri Buwaran bisa sukses menjadi pemimpin bila keadaan tradisi masyarakatnya seperti itu?                                          Tidak ada larangan bagi perempuan untuk bekerja atau berkarir, asalkan harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku bagi perempuan, disini bukan berarti memberikan batasan-batasan terhadap perempuan akan tetapi memang sudah fitrahnya perempuan itu diciptakan menjadi sosok manusia yang indah dan penuh pesona, disini hanya untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan fitnah agar tidak terjadi.                                    Penulis akan memberikan contoh sekilas dari ketentuan dan syarat-syarat yang harus  diperhatikan oleh perempuan diantaranya adalah:
           
ü  Pekerjaan yang dikerjakan memang bagian dari pekerjaan yang dizinkan oleh syariat,  dan bukan juga pekerjaan yang bisa menimbulkan dosa lainnya.
Menjadi guru, dokter, bidan, pedagang, pebisnis, salon, penjahit, dan lain sebagainya adalah pekerjaan yang tidak terlarang, bahkan sebagian dari pekerjaan tersebut memang harusnya dikerjakan oleh perempuan. Namun menjadi biduan orgen tunggal yang berjoget ria dihadapan laki-laki, bekerja di klub malam dengan menyuguhkan bir dan seterusnya, atau bahkan menjadi pekerja seks komersil semuanya merupakan pekerjaan yang memang dasarnya haram, maka disini haram melakukannya. Atau bekerja sebagai sekretaris pribadi yang pekerjaannya kadang membuat dia ‘berduaan’ dengan bosnya, dan ini dinilai sebagai pekerjaan yang bisa membuat pelakunya berbuat zina, atau mesum lainnya. Berduaan itu saja sudah dinilai bahaya apalagi jika terjadi hal-hal lainnya.
ü  Memperhatikan adab-adab keluar rumah mulai dari cara berpakaian hingga berperilaku, dalam hal ini Allah juga menegaskan lewat firmannya yang termaktub dalam surah an-Nur ayat 31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya”
يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِىِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍۢ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ ۚ إِنِ ٱتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌۭ وَقُلْنَ قَوْلًۭا مَّعْرُوفًۭا
Artinya: “Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”
ü  Mendapatkan izin orang tua atau suami
ü  Tidak mengabaikan hak-hak yang harus dipenuhi seperti misalnya keluarga (anak-anak atau suami).
Jangan hanya karena perempuan bekerja diluar rumah sebagai wanita karir lantas melupakan atau mengabaikan kewajibannya terhadap keluarga hususnya anak-anak karena bagaimanapun seorang Ibu itu adalah al-Madrasah al-Ula bagi anak-anaknya untuk terciptanya pribadi yang berkualitas serta berakhlakulkarimah di masa depan.             Jika persyaratan diatas belum dirasa mampu terpenuhi oleh perempuan maka berkarir di rumah itu lebih baik seperti halnya menjahit, membuka toko butik dan lain sebagainya, dan jangan sampai ada perasaan bahwa dengan tidak bekerja diluar rumah itu bisa membuat perempuan itu tidak bahagia. Akan tetapi, justru sebaliknya dengan tidak bekerja diluar rumah akan mempunyai waktu yang lebih banyak untuk mendidik anak-anak menjadi generasi yang lebih baik nantinya.
Diantaranya ada sebuah hadis lagi tentang penciptaan manusia:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْ
تَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاء
Artinya: Dari Abi Hurairah: Nabi bersabda: “berwasiatlah tentang perempuan, karena sesungguhnya mereka tercipta dari tulang, dan tulang yang paling bengkok adalah yang tertinggi. Jika engkau berusaha meluruskan berarti engkau merusaknya, jika dibiarkan maka akan tetap bengkok”.(Sahih Bukhari, Kitab Ahadits al-Anbiya, bab Khalq Adam wa dzurriyatuh, no. 3084)
            Hadits yang menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk, atau perempuan bagaikan tulang rusuk dari segi sanadnya bernilai shahih, namun ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dan sarjana menyangkut matannya, khususnya matan yang menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk. Di antara mereka ada yang menerima dan ada yang menolak. Pada kelompok yang menerima, ada dua pendapat: pertama; mengartikannya secara tekstual, bahkan digunakan untuk menafsirkan QS.an-Nisa’ (4) ayat 1 tentang penciptaan manusia, sehingga menurut mereka Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Sementara yang kedua mengartikan hadits tersebut secara metaforis, bahwa kaum laki-laki harus berlaku baik dan bijaksana dalam menghadapi perempuan. Sementara kelompok yang menolak hadits itu berargumen bahwa hadits tersebut harus ditolak karena isinya tidak sesuai dengan ayat-ayat al-Quran.
     Aapabila ditempatkan dalam konteksnya secara tepat dan dipahami secara utuh dari keseluruhan matan yang ada, tidak hanya parsial kalimat perkalimat atau matan permatan, maka hadits-hadits tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penciptaan awal perempuan. Hadits-hadits itu berisi pesan Nabi kepada kaum laki-laki waktu itu untuk berlaku baik kepada isteri-isteri mereka atau perempuan secara umum. Pesan ini salah satu manifestasi dari ajaran Islam yang menempatkan laki-laki dan perempuan sejajar.
Hadis tersebut, walaupun sanad-nya shahih, tetapi memiliki matan yang berbeda-beda dan sulit untuk ditentukan mana matan yang benar. Namun demikian apabila ditempatkan dalam konteksnya secara tepat dan dipahami secara utuh dari keseluruhan matan yang ada- tidak hanya parsial kalimat perkalimat atau matan permatan, maka hadis-hadis tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penciptaan awal perempuan. Hadis-hadis itu berisi pesan Nabi kepada kaum laki-laki waktu itu untuk berlaku baik kepada isteri-isteri mereka atau kepada kaum perempuan secara umum. Pesan Nabi tersebut salah satu manifestasi dari semangat ajaran Islam yang hendak menempatkan laki-laki dan perempuan secara sejajar.
Sementara kelompok yang menolak hadis itu berargumen bahwa hadis tersebut harus ditolak karena isinya tidak sesuai dengan ayat-ayat al-Quran. Dan masih banyak hadis-hadis yang berbau kepada ketidak adilan gender ini.

·         Hadis tentang Kesetaraan Gender
Islam telah mengajarkan kepada kita agar berbakti kepada orang tua terlebih terhadap seorang Ibu, mengingat banyak dan besarnya pengorbanan serta kebaikan orang tua terhadap anak, yaitu memelihara dan mendidik kita dejak kecil tanpa perhitungan biaya yang sudah dikeluarkan dan tidak mengharapkan balasan sedikit pun dari anak, meskipun anak sudah mandiri dan bercukupan tetapi orang tua tetap memperlihatkan kasih sayangnya, oleh karena itu seorang anak memiliki macam-macam kewajiban terhadap orang tuanya menempati urutan kedua setelah Allah Swt, dan kita juga dilarang durhaka kepada orang tua. Dalam makalah ini, pemakalah akan memaparkan tentang birrul walidain dan ‘uququl walidain.
Diantara hadis-hadis yang menekankan taatnya kita terhadap seorang orang tua, berarti disini Ibu juga termasuk, teks hadisnya seperti berikut:
عَنْ عَبْدُ الله بن عَمْرٍو رضي الله عنهما قال قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: رِضَى اللهُ فى رِضَى الوَالِدَيْنِ و سَخَطُ الله فى سَخَطُ الوَالِدَيْنِ ( اخرجه الترمذي وصححه ابن حبان والحاكم)

Artinya: dari Abdullah bin ‘Amrin bin Ash r.a. ia berkata, Nabi SAW telah bersabda: “ Keridhoaan Allah itu terletak pada keridhoan orang tua, dan murka Allah itu terletak pada murka orang tua”. ( H.R.A t-Tirmidzi. Hadis ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
            Hadis tentang seseorang yang wajib dipergauli dengan baik dan haru dihormati dengan sepenuh hati yaitu sebagai berikut:

عَنْ اَبِي هُرَيرَةَ رضي الله عنه قال جَاءَ رَجُلٌ الى رسولِ الله صلى الله عليه وسلم فقال يَا رسولَ الله مَنْ اَحَقًّ النّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قال: اُمُّك قال: ثُمَّ مَنْ؟ قال: ثُمَّ اُمُّك قال: ثم من؟ قال :ثم امُّك قال: ثم من؟ قال : ثم اَبُوْكَ (اخرجه البخاري)
Artinya: dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: “ Suatu saat ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lalu bertanya: “ Wahai Rasulullah, siapakah yang berhak aku pergauli dengan baik?” Rasulullah menjawab : “ Ibumu!”, lalu siapa? Rasulullah menjawab: “ Ibumu!”, lalu siapa? Rasulullah menjawab: “Ibumu!”. Sekali lagi orang itu bertanya: kemudian siapa? Rasulullah menjawab: “ Bapakmu!”(H.R.Bukhari).[16]

عن المغيرة بن شعبة قال النبي صلى الله عليه وسلم : ان الله حرم عليكم عقوق الامهات ووأد البنات ومنع وهات وكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال واضاعة المال (اخرجه البخاري)
Artinya: dari Al-Mughirah bin Syu’ban r.a. ia berkata, Nabi Saw telah bersabda: “ Sungguh Allah ta’ala mengharamkan kalian durhaka kepada ibu, menolak kewajiban, meminta yang bukan haknya dan mengubur hidup-hidup anak perempuan. Allah juga membenci orang yang banyak bicara, banyak pertanyaan dan menyia-nyiakan harta.” (H.R.Bukhari).[17]
Ø  Perempuan dalam Fiqih
Fiqih klasik dalam membahas baab-bab perempuan dianggap melegitimasi diskriminasi terhada perempuan.[18] Misalnya fiqih klasik memandang laki-laki superior, memiliki keistimewaan kodrati, lebih sempurna akal dan agamanya dibandingkan perempuan. Sementara perempuan inferior, kurang akal dan agamanya.[19] Padahal realitas pada masa sekarang menunjukkan, bahwa keistimewaan  seseorang bukanlah kodrat, melainkan hasil dari usaha yang dilakukannya.
Sebagaimana dapat dilihat pada masa sekarang, laki-laki dan perempuan memiliki kemampuan dan derajat bergantung kepada kesungguhannya dalam mengasah kemampuannya, bukan kodrat yang given.  Baik laki-laki maupun perempuan, sesungguhnya memiliki kemampuan yang sama untuk meraih keistimewaan danmengembangkan akal dan agama. Sebab itu, fiqh klasik yang terkait dengan perempuan memerlukan penyegaran atau reaktualisasi agar tidak teralienasi dari realitas kehidupan perempuan pada masa sekarang. Fiqh perempuan pada periode klasik yang dirumuskan oleh para fuqaha’ pada abad II H/ VIII M sampai VIH/XII M, tidak dapat secara utuh dilaksanakan pada masa sekarang, melainkan membutuhkan perumusan ulang. [20]
Fiqih tidak menentukan siapa yang menjadi “kepala keluarga dalam suatu pernikahan” akan tetapi menegaskan bahwa:
®    Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya, berbentuk makanan (tha’am), pakaian (kiswah), dan tempat tinggal (maskan), menurut kemampuan dengan batas minimal tertentu. Bila suami lalai memberikannya, maka menjadi hutang kecuali tempat tinggal
®    Nafkah untuk anak dan kerabat lain (orang tua jompo) merupakan kewjiban yang bersifat kifayah, yakni tergantung siapa mampu
®    Bila suami tidak mampu memberikan nafkah minimalnya, dan sekiranya istri tidak sabar maka ia berhak mengadu (rafa’) untuk permohonan cerai faskh dari hakim. Bila terbukti, hakim akan memberikan tenggang waktu (imhal) selama tiga hari, agar suami memenuhi kewajibannya. Bila gagal, maka hakim akan memutuskan perkawinan itu dengan faskh. Faskh juga berlaku bila suami impoten, ingatan, lepra, dan lain-lain
®    Jika istri sabar, maka suami tidak berhak mencegah istri untuk keluar rumah mencari nafkah bagi dirinya sendiri (dan anaknya)
®    Sekiranya suami berkecukupan, maka jumlah atau nilai nafkah, kiswah dan maskan harus meningkat pula termasuk menyediakan pelayanan bagi istrinya, bahkan, bila istri menuntut upah susuan bagi bayinya, senilai upah bila bayi itu disusukan kepada orang lain, maka suami wajib memberikan pula
Catatan:
®    Kewajiban suami menjadi hak bagi istri, yang sekaligus mewajibkan istri ta’at kepada suami. Bila suami tidak memenuhi kewajibannya, maka gugurlah haknya untuk mendapatkan keta’atan seorang istri, berarti gugur pula kedudukannya sebagai kepala keluarga. Dalam keadaan demikian kedudukan itu tergantung kepada kesabaran dan kerelaan istrinya, lebih-lebih bila istri menjadi “pencari nafkah”, yang dengan sendirinya secara kifayah wajib member nafkah kepada anak (sampai batas umur tertentu) dan menjadi kepala keluarga. Terserah kepada suami (kalau masih mempunyai harga diri) untuk menjadi “anggota keluarga” atas beban istri, Karena istri tidak wajib member nafkah kepada suami. Nafkah yang dibelanjakan dari usaha istri, dapat diperhitungkan sebagai hutang dari suami
®    Suami yang atas perintah hakim, dalam jangka waktu tiga hari tidak dapat memenuhi kewajiban member nafkah kepada istri, akan ditanyakan faskh yakni bercerai dari istrinya. Tiga hari dianggap cukup bagi istri untuk bersabar. Sayang, ketentuan faskh ini tidak tercantum secara tegas  dalan UU perkawinan pun kompilasi hokum islam
®    Fiqih tidak mewajibkan istri melakukan pekerjaan rumah tangga, karena pekerjaan itu bisa dilakukan baik oleh pria maupun perempuan.[21]

C.    Peran Teologi Feminis Muslim Dalam Merekronstruksi Peran Perempuan                      Dalam Kehidupan Masyarakat Muslim
Tauhid menghapus semua sekat-sekat diskriminasi dan subordinasi. Manusia, baik laki-laki maupun perempuan, mengemban tugas ketauhidan yang sama, yakni menyembah hanya kepada Allah swt. Atas dasar keadilan dan kesetaraan, semua manusia dipersaudarakan dalan tauhid.
Pada tataran sosial, kekuatan tauhid pada diri Rasulullah saw. Membuatnya berani membela mereka yang direndahkan, teraniaya dan terlemahkan secara struktural dan sistemik. Seperti kaum perempuan, budak dan anak-anak yang diperlakukan oleh penguasa dan pembesar masyarakat. Penjiwaan terhadap makna tauhid tidak saja membawa kemaslahatan dan keselamatan individual melainkan juga melahirkan tatanan masyarakat bermoral, santun, manusiawi, bebas dari semua perilaku dominasi, diskriminasi, eksploitasi,kekerasan, ketidakadilan, kezaliman, rasa takut, penindasan individu atau kelompok yang lebih kuat, dan sebagainya. Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad Saw.[22]
Maka sudah jelas, dengan hadirnya Islam di muka bumi, secara frontal menentang adanya diskriminasi terhadap kaum hawa yang sejak masa jahiliyah ditindas karna berbagai faktor; apakah faktor biologis, kelas, ekonomi, nasab, dan sebagainya. Sehingga, meski terbentuknya suatu organisasi yang mengagungkan feminisme, namun sejatinya Islam-lah yang lebih dulu hadir merekronstruksikan kesetaraan atau lebih tepatnya keadilan gender ini. Dengan sangat gamblang Islam mencontohkan dan menegakkan keadilan, atas nama ketauhidan yang sejak dini harus sudah tertanam dalam jiwa masing-masing individu.
a)      Hak-hak Perempuan Dalam Islam
Islam juga sudah memberikan hak-hak penuh kaum perempuan, yang dinyatakan dan ditetapkan melalui ayat-ayat Al-Qur’an yang jelas dan terperinci. Keterangan ayat-ayat ini tidak dapat diubah dan disangkal. Islam melarang pembunuhan bayi perempuan, memberikan garis-garis pedoman perawatannya melindungi hidup mereka sepanjang hidupnya dan memberikan mereka cinta dan kasih sayang.
Islam menjunjung tinggi hak-hak manusia, tak terkecuali bagi wanita, semua hak-hak wanita yang dahulu sempat di rampas kini dikembalikan oleh Islam dalam hidangan yang begitu memesona dan mendamaikan hak hidup bagi jagad raya, yakni[23] :
1.      Hak Kemanusiaan
2.      Hak Ibu Dalam Perkawinan
3.      Hak Untuk Mencari Ilmu Pengetahuan
4.      Hak Untuk Memilih Suami
5.      Hak Untuk Mencari Pekerjaan
6.      Hak Etis (Hijab)
7.      Hak Keagamaan
8.      Hak Politik
9.      Hak-hak Ekonomi, dsb


b)      Peran Islam dalam Merekonstruksi
Islam menghargai adanya tugas berat bagi kaum wanita, yaitu tugas memperkembangbiakkan ummat manusia, suatu tugas yang digambarkan dalam Al-Qur’an sebagai beban yang amat berat atas kaum wanita yang tidak didapatkan pada kaum pria. Tugas ini oleh orang-orang jahiliyah tidak pernah terfikirkan.
Salah satu cara Islam merekronstruksi wanita dalam masyarakat ialah melalui perkawinan, yang di mana Islam membuat hukum-hukum yang menghargai wanita :
1)      Adanya kewajiban membayar mas kawin atas kaum pria yang akan megawini seorang wanita
2)      Soal poligami, semula tidak terbatas, sampai akhirnya dibatasi hanya 4 orang saja. Itupun bisa dilakukan apabila sang suami telah memenuhi persyaratan untuk bisa berpoligami
3)      Hak-hak warisan terjamin
4)      Tidak menuduh wanita yang tidak berzina
5)      Dan lain sebagainya apakah itu mengenai thalak, rujuk, iddah.
Ada bukti-bukti nyata, bahwa eksistensi perempuan dihormati oleh Islam, misalnya dalam kehidupan masyarakat muslim periode awal. Oleh karena itu, jika perempuan Muslimah masa kini ingin merekonstruksi citranya, tak salah sekiranya menengok kembali ke zaman Muslim ideal (Zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin), seperti :
1.      Khadijah, disamping sebagai pendorong semangat Nabi, dia adalah penyandang financial kegiatan dakwah beliau. Maka perempuan muslimah tidak dilarang untuk menjadi seorang pengusaha profesional, karyawati, dan pekerja dibidang-bidang yang lain.
2.      Fathimah, selain sebagai perawi hadis, dia seorang perempuan pmberani sejak kecil. Diapun bersama Aisyah dan regu penolong dan penyedia logistik dalam perang Uhud. Maka Islam tak melarang perempuan mejadi advokad, ataupun Palang Merah, atau pekerja sosial lainnya.
3.      Aisyah, Istri Nabi yang paling muda dan cantik ini, banyak mengundang decak kekaguman terutama menyangkut kecerdasannya, tidak saja orang lain, bahkan Nabi sendiri. Sehingga ada hadis Nabi yang menyatakan hal tersebut, dalam menyeru kaum perempuan untuk meneladaninya.
4.      Hafshah, Istri Nabi yang satu ini sangat besar jasanya dalam merawat pengumpulan lembaran-lembaran al-Qur’an sebelum kemudia dibukukan. Untuk profesi saat ini barangkali seorang aspirasi, penulis, atau ahli seminar.
5.      Saudah, Zinab, Ummi Salamah, Ummu Habibah, dan sebagainya.
Perempuan-perempuan pendamping Nabi ternyata merupakan sosok yang tak pernah diam dalam dinamika umat Islam periode awal. Padahal waktu itu, di Arab, tantangan dan hambatannya sangatlah besar. Oleh karena kehadiran Islam yang bertahap disampaikan oleh penyampai risalahnya, mampu merekonstruksi peran perempuan dalam kehidupan bermasyarakat maupun beragama.
Di sisi lain, keadilan atau kesetaraan apapun yang telah diukir dalam peradaban Islam, khususnya yang diabadikan dalam Al-Qur’an, perempuan juga harus tetap menyadari bahwa dalam hal peran, perempuan memiliki kodrati (hamil, melahirkan, menyusui, dsb) yang tak bisa ditukar dan tak bisa ditolak. Melainkan disyukuri dan sebagai amanah istimewa yang Allah berikan.
Selain itu, perempuan juga harus menyadari bahwa dirinya memiliki kesetaraan (bukan seragam) dengan kaum laki-laki, begitupun halnya dengan kaum lelaki. Sekiranya ada kesamaan persis, maka itulah peluang untuk bersaing secara sehat. Yang tentunya dengan menjalani kesetaraan ini, harus dengan mengikuti tata cara yang disyari’atkan agama.[24]  

D.    Marginalisasi perempuan dalam sejarah islam pasca Rasulullah

Perempuan dalam perjalananya termarginalisasi oleh kaum laki-laki yang menganggap dirinya superior atas kaum wanita. Akibat konstruksi religio-sosiologis yang berdalih teologis, banyak yang menganggap bahwa perempuan itu subordinat dari kaum laki laki. Kontroversi mengenai posisi dan peran kepemimpinan atau ulama perempuan sering pula dihadirkan.
Sedangkan menurut Menurut Mernissi, marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam terbentuk karena dua hal. Pertama, semangat tribalisme Arab yang tumbuh kembali setelah rasulullah wafat. Kedua pemahaman ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan lepas dari kaitan historisnya. Kedua proses ini bergandengan bersama membentuk citra perempuan Islam seperti yang sekarang ini di kenal. Kecenderungan lain yang turut memperburuk situasi adalah cara memahami agama secara harfiah, kaku, dan persial. Penafsiran Al-Qur’an yang banayak dilakukan selam ini berkenaan dengan kedudukan perempuan tidak melihat kesalingterkaitan antarteks yang menyebabkan pemahaman menjadi dangkal dan berat sebelah. Selain juga tidak dihiraukannya konteks social, historis, dan cultural pada saat sebuah ayat di turunkan.
Beberapa abad setelah nabi wafat, posisi sosial perempuan yang semula membaik kembali mengalami krisis. Posisi perempuan malah berbalik kembali ke nilai-nilai pra Islam. Selain masalah menguatnya lagi tribalisme (rasa kesukuan) Arab, pasca Nabi, Fatimah Mernisi memvonis adanya pelepasan historis bentuk pemahaman ajaran agama terhadap perempuan. Akibatnya sangat jelas, patriarki kembali memberi pengaruh kuat dalam menafsirkan ajaran Islam. “Perempuan kembali tidak dipercaya,” demikian tulis Mernisi dalam bukunya “Women and Islam”.[25]
Sepeninggal Nabi Muhammad saw., zaman bergeser. Marginalisasi kembali dialami kaum perempuan. Menurut Fatimah Mernisi, Umar ibn Khattab adalah salah seorang khalifah yang harus bertanggungjawab terhadap proses ini. Umar sepertinya “kurang senang” kaum perempuan bergerak ke ranah publik. Di masanya, peraturan yang keras dan menindas berlaku terhadap kaum perempuan.
Saat proses marginalisasi ini terjadi pada jenis kelamin, perempuan merupakan pihak yang dirugikan dari pada laki-laki dalam hal ketidakadilan gender ini. Fatimah Mernissi berasumsi bahwa, keterbelakangan perempuan Islam merupakan penyelewengan sejarah yang dilakukan seorang penguasa Islam sepeninggal Rasullullah. Sejarah menunjukan, yang muncul kemudian adalah kembalinya nilai-nilai pra-Islam kedalam kehidupan umat.
Keinginan seperti itu, dalam konteks Islam, merupakan ekspresi kerinduan perempuan Islam akan kondisi ideal yang pernah terjadi. Suatu ideal yang pernah tercipta pada masa Rasulullah, di mana perempuan duduk sama tinggi dengan laki-laki dan saling menghargai satu sama lain.
Namun yang terjadi pasca Rasulullah adalah fakta bahwa Mereka (perempuan) tidak boleh menjadi pemimpin, tidak boleh menjadi imam, tidak boleh pergi sendirian, dan tidak boleh membantah “ajakan” suami atau bersuara keras. Mereka juga harus memakai kerudung, mendidik anak, taat pada suami atau tinggal di rumah.
Jika pada zaman Nabi, rata-rata kaum perempuan didorong untuk mendapat pendidikan yang layak, tidak demikian sepeninggalnya. Akibatnya sangat jelas, jumlah perempuan yang menjadi ulama pun mengalami penurunan yang signifikan. Terutama saat bentuk kekhalifahan yang demokratis tumbang dan digantikan oleh sistem monarkhi.
Kalaupun ulama perempuan masih ada, dia tak memiliki peran yang luas seperti pada zaman Nabi. Wilayahnya hanya terbatas kepada aspek-aspek khusus yang hanya berhubungan dengan dunia mereka sendiri. Bahkan lebih dari itu, mereka justru tak jarang menjadi legitimator para penguasa untuk menarik kembali kaum perempuan dari wilayah publik. Kendati demikian, muncul juga satu dua ulama perempuan yang menentang mainstream saat itu. Tokoh-tokoh seperti Sukaynah binti Husein, Amrah binti Abd Al-Rahman (w.718 Masehi), Hafshah binti Sirin (w.718 Masehi), Zainab binti Al Syar’i dan Sayyida Nafisa adalah para ulama perempuan yang memiliki pandangan kritis dan sering menyalahi pandangan ulama laki-laki di zamannya.[26]
Pada abad ke-12, yaitu lima abad setelah Al-Qur’an menyatakan perang pada perbudakan, ibn Batalan menulis sebuah risalah yang berisi nasihat-nasihat kepada pria-pria kaya tentang cara membeli budak, termasuk informasi tentang cara menguji kebugaran tubuh kaum wanita, apakah untuk bekerja atau untuk memberikan kenikmatan seksual. Oleh karena perbudakan dan pelacuran berjalan seiring, meneliti dan mengungkapkan masalah ini akan dapat mengumukakan fakta bahwa kemerosotan kaum wanita di negara-negara muslim merupakan pelanggaran terhadap Al-Qur’an dan prinsip-prinsip serta hukum-hukumnya. Riset sejarah yang serius, melalui telaah terhadap masa lampau dapat membantu menyingkirkan selubung atas topik tabu ini dkalangan masyarakat masa kini, yaitu ketika rahsia yang dijaga ketat menyelimuti praktik pelacuran dan peanggaran-pelanggarannya.[27]
Wafatnya muhammad memicu timbulnya serangkaian pemberontakan diberbagai wilayah arab, yang sebagian besar darinya sudah memeluk islam waktu itu. Sekurang-kurangnya, sebuah pemberontakan bersenjata dipimpin oleh seorang wanita, yaitu salman binti malik, dan salah seorang “nabi palsu” yang tampil sebagai pemimpin pemberontakan pada negara islam adalah seorang wanita juga. Nabi palsu lainnya adalah sajah binti ‘Aws, dari banu tamim, yang ibunya berasal dari banu taghlig, sebuah kabilah yang sebagian besar beragama kristen. Banu tamim terpecah diantara yang mendukung dan menentang islam. Mereka yang ingin melepaskan diri mendukung sajah. Ketika kelompoknya kalah dalam sebuah perang saudara dan ia dipaksa meninggalkan wilayah tamimi bersama pasukannya, ia pergi menuju yamamah, ibukota tempat nabi palsu lainnya, musaylamah, dan agaknya membuat perjanjian dengannya- tetapi tidak diketahui tentang dirinya sesudah itu. Dewanya disebut sebagai “ Tuhan Awan” (raab asSirab), tetapi ajaran-ajarannya tidak terpelihara.[28]
Tampaknya, salmah dan sajah adalah pemberontak dan nabi yang kebetulan wanita. Akan tetapi, di hadramaut, wanita memberontak sebagai wanita, yang bergembira atas wafatnya muhammad karena batasan-batasan yang ditetapkan islam bagi mereka. “ tatkala rasulullah wafat.” Demikian bunyi sebuah riwayat abad ketiga hijriyah tentang pemberontakan ini, “ berita tentangnya dikabarkan hingga ke hadramaut.”[29]
Dihadramaut ada enam wanita dari kindah dan hadramaut, yang sangat menginginkan kematian Rasulullah: karenanya (begitu mendengar berita itu), mereka mencat kuku mereka dengan pacar dan memainkan rebana. Kemudian pelacur-pelacur hadramaut menghampiri mereka dan berbuat serupa, sehingga sekitar du puluh wanita aneh bergabung dengan enam sebelumnya.....{ teks itu kemudian menyebut nama-nama beberapa wanita, termsuk dua wanita yang digambarkannya sebagai nenek-nenek}. Wahai penunggang kuda, bila kalian lewat, sampaikan berita ini dariku kepada abu bakar, pengganti ahmad (muhammad): angan tinggalkan pelacur-pelacur itu dalam keadaan tenang, sehitam sekam, yang menyatakan bahwa muhammad tidak perlu dibelasungkawai, puaskan kerinduan para mereka agar diretas, yang bergolak di dadaku laksana bara api yang tak bisa dipadamkan.[30]
Pemerintahan umar dipandang sebagai periode banyak institusi utama islam dilahirkan, sebab umar menyebarkan serangkaian aturan keagamaan, kewarganegaraan, dan hukum pidana, termasuk hukuman rajam sebagai hukuman atas perzinaan. Ia keras pada wanita dalam kehidupan pribadi dan publik: ia gampang marah pada isrti-istrinya dan secara fisik menyerang mereka, dan ia berusaha membatasi wanita dirumah-rumah mereka dan mencegah mereka menghadiri shalat berjamaah dimasjid. Tak berhasil dalam usaha terakhir ini, ia menyelenggarakan shalat terpisah, dengan mengangkat seorang imam tersendiri untuk kaum pria dan wanita. Ia memilih seorang iman pria untuk kaum wanita, sebuah titik-tolak lain dari sebelumnya, sebab diketahui bahwa muhammad mengangkat seorang wanita, umm waraqah, untuk bertindak sebagai imam bagi seluruh anggota keluarganya, yang meliputi, sejauh bisa dipastikan, kaum pria dan juga kaum wanita. Seanjutnay, sesudah rasulullah wafat, aisyah dan umm salamah bertindak sebagai imam bagi kaum wanita lainnya. Bertolak kebelakang dengan praktek muhammad, umar juga melarang istri-istri muhammad pergi menunaikan ibadah haji (sebuah pembatasan yang dicabut ditahun kekuasaanya). Larangan ini pasti telah memicu ketidak puasan para ibu orang-orang mukmin, sekalipun “sejarah) tidak sedikitpun mencatatnya, sama seperti halnya ia tidak mencatat oposisi apa pun oleh janda-janda muhammad atas upaya umar mencegah kaum wanita menghadiri salat dimasjid.kebisuan konsisten atas berbagai isu seperti ini kini bersuara denan asih. Karena ditindas dengan keras di hadramaut, nyaris tak diraguan lagi bahwa para pengawal islam menghapus pemberontakan perempuan dari halaman-halaman sejarah sekejam mereka menghapuskan dari dunia tempat mereka hidup. Tak pelak lagi, mereka memandang sebagai kewajiban mereka.[31]
Salah satu pangkal marginalisai terhadap perempuan bermuara dari stereotip yang cenderung merendahkan, yang ditujukan pada perempuan. Pandangan ini sering berpangkal dan mendapat pembenaran dari tradisi budaya dan pemahaman keagamaan yang hidup dalam masyarakat. Islam sesungguhnya membawa ajaran yang diyakini meninggikan derajat dan martabat perempuan. Sayangnya, ajarannya yang luhur itu seringkali ditafsirkan secara dangkal, sehingga tidak jarang ditemukan penafsiran keagamaan yang justru merendahkan perempuan. Misalnya, tuntunan mengenai kesalehan perempuan, sering ditafsirkan dalam bentuk serba membatasi gerak dan aktifitas perempuan dalam masyarakat. Ibadah perempuan yang dianggap terbaik adalah yang hanya dalam ruang lingkup rumah tangganya. Semakin banyak tinggal dirumah, dianggap semakin tinggi nilai ibadahnya. Selain itu, kata’atan seorang perempuan muslim kepada Allah SWT diukur dari ketaatannya kepada suami.[32]
Seorang penulis abad pertengahan menuliskan ciri-ciri yang harus dimiliki seorang perempuan saleh, seperti dikutip asghar ali engineer dari buku the parfum garen karya syekh nefzawi.” Seorang perempuan yang ideal jarang berbicara dan tertawa tanpa sebab. Ia tidak pernah meninggalkan rumah, bahkan untuk menemui tetangga yang dikenal nya. Ia tak punya teman-teman perempuan, tidak memberi kepercayaan kepada siapapun , dan suaminya adalah satu-satunya tempat bergantung. Dia tak menerima apa pun dari seseorang, kecuali dari ayah dan suaminya, jika bertemu degan karib kerabatnya, ia tak ikut campur dalam urusan mereka. Ia tak berkhianat dan tak berusaha memikat orang lain. Jika suaminya mengajukan keinginan untuk berhubungan badan, dia akan berkenan memuaskan nafsu suaminya. Ia selalu membantu suami dalam berbagai urusan, tidak banyak mengeluh dan mengeluarkan air mata. Ia tidak tertawa atau bergembira ketia melihat suami dalam keadaan murung dan kesulitan; ia akan membantu memecahkan masalahnya sampi suami benar-benar terhibur. Ia tidak menyerahkan dirinya kepada orang lain, keculi kepada suami, walaupun suami tidak ada dan akan membuat ia mati. Perempuan seperti itulah yang akan dididamkan setiap orang.
Dari kutipan diatas terlihat bagaimana individualitas seorang perempuan diukur dari posisinya, sebagai pelengkap bagi laki-laki. Karenanya, menjadi tidak mungkin bagi perempuan untuk mengaktualisasikan dirinya, kecuali sebagai ibu dan istri yang baik dalam rumah tangganya. Kriteria sebagai istri atau ibu yang baik pun sering hanya ditentukan mengikuti keinginan laki-laki. Sayangnya, pemahaman –pemahaman keagamaan seperti ini masih ditemukan pada masyarakat islam diberbagai belahan dunia, pada masa Sekarang.
Di indonesia, juga terjadi hal yang sama. Dalam kitab-kitab keagamaan yang dipakai, terutama yang ditemukan pada kelompok islam tradisional, aura bias jender kelihatan sangat kental. Menurut kitab uqud al-lujain karangan syaikh nawawi banten, yang banyak dipakai dipesantren dijawa, kewajiban utama perempuan yang tertahan dalam rumah suaminya. Dan pandangan seperti ini tak hanya ditemukan pada kitab uqud al-lujain saja, melainkan juga pada kitab-kitab lain yang menjadi rujukan dikalangan ulama.
Akibat kesalahpahaman terhadap islam atau ketidak mampuan menangkap nilai-nilai lihur islam itulah sebagian pengamat barat memandang islam sebagai agama yang tidak ramah kepada perempuan. Dikatakan oleh salah seorang diantara mereka, Earl Cormer, dalam modern egypt, islam sebagai sebuah sistem sosial utama adalah perlakukannya terhadap perempuan.” Yang lain menyatakan, perkawinan dalam islam tidak dibangun atas cinta, tetapi diatas sensualitas. “seorang istri muslim yang dikubur hidup-hidup dalam hijab”. Dipandang lebih sebagai tawanan dan budak. Ketimbang sebagai sahabat dan mitra yang membantu.[33]
Realitas seperti ini, meski tak sesuram gambaran diatas, tak sepenuhnya ditolak kalangan islam sendiri. Pembaharuan islam diawal abad ke-20 seperti Jamaluddin al-afghani dan muhammad abduh juga mengakui sisi-sisi gelap dalam perilaku dan pemahaman umat islam tersebut. Menurut mereka, umat islam pernah berada dalam kondisi kebodohan dan ketakberdayaan yang menyebabkan mereka tertinggal dari bangsa-bangsa lain selama berabad-abad. Pada masa tersebut telah berkembang pemahaman-pemahaman keagamaan yang memberi andil besar pengamatan batar yng skeptis terhadap islam, mereka justru terjadi karena umat islam telah meninggalkan ajaran agama yang benar dan berpijak kepada takhayul dan hawa nafsu mereka sendiri.
Semangat yang sama juga ditunjukan oleh pemikir islam kontemporer seprti fatima mernisi. Menurut mernissi, ajaran islam sebenarnya sangat menghormati perempuan. Nabi muhammad saw justru sangat toleran dan akomodatif terhadap perempuan. Sayangnya, setelah nabi wafat, bermunculan hadis-hadis misogini (anti perempuan) yang diriwayatkan beberapa sahabat utama. Dalam kitab bukhari yang dipuji karena keberhasilannya membedakan hadis shahih dan hadis palsu, banyak ditemukan hadis-hadis yang diriwayatkan abu hurairah atau abdullah bin umar. Mungkin karena kedekatan sahabat tersebut dengan nabi saw atau kesalehan pribadi mereka, bukhari merasa perlu memasukkan hadis tersebut dalam kitabnya tanpa melakukan kritik terhadapnya.[34]























BAB III
KESIMPULAN

Sebagaimana yang telah dibahas dalam makalah ini, bahwasannya Islam telah membuat peradaban gemilang bagi keberlangsungan hidup perempuan, baik dengan cara menghormatinya hingga memberlakukan hak-hak milik sepenuhnya. Islam mengabadikannya dalam pedoaman hidup, yakni; Al-Qur;an, Hadis, dan juga hukum-hukum yang ada. Dengan demikian terbentuknlah gerakan feminisme secara alamiah yang dihadirkan oleh agama kita, yakni Islam. Wanita memiliki kesamaan dalam berbagai hak dengan laki-laki, namun sebagai wanita ia memiliki kodrat dan berbagai keterbatasan disbanding laki-laki. Menurut Yusuf Qardhawi, wanita telah disiapkan Allah memiliki perasaan yang sensitif untuk mendukung tugas-tugas keibuannya. Ada jabatan-jabatan penting yang tidak diberikan kepada wanita oleh Allah seperti jabatan kenabian dan kerasulan.
Namun, kekurangan, yang ada pada diri wanita tidak akan mengurangi derajatnya untuk meraih posisi dan jabatan penting seperti kaum laki-laki. Sesuai dengan penjelasan ayat yang terdapat dalam al-Quran surah al-Nisa’ ayat 34, yakni wanita secara kodrati memiliki kelemahan-kelemahan tertentu, sehingga ia harus rela dipimpin oleh kaum laki-laki, terutama dalam konteks rumah tangga.
Rumah tangga sebagai kerajaan kecil dari suatu keluarga, memang sudah selayaknya dipimpin oleh seorang laki-laki. Namun demikian, derajat kepemimpinan laki-laki atas wanita bukanlah derajat kemuliaan, melainkan lebih kepada derajat tanggung jawab dan tugas secara fungsional sebagai kepala keluarga. Dalam hal kepemimpinan ini, kadangkala wanita merindukan pada kepemimpinan laki-laki (suaminya) dalam segala hal. Laki-laki secara kodrati memang dituntut memilki keunggulan dan kelebihan dari wanita, agar ia dianggap layak sebagai tempat sandaran wanita (istrinya).   






DAFTAR PUSTAKA

1.        Hasbi Indra dkk, Potret Wanita Sholehah, PENAMADANI, Jakarta 2004
2.        M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran,  Mizan Anggota IKAPI, Bandung, cet. 1 edisi 2
3.         Mamud Syalthut, Min Taujihat Al-Islam, Kairo, Al-Idarat Al-‘Amat lil Azhar, 1959
4.         Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari, Tafsir Al-Thabari, Pustaka Azzam Anggota IKAPI, Jakarta,
5.        M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Lentera Hati, Jakarta, 2004
6.        Al-Imam Ibnu Kasir Ad-Dimaski, Ibnu Katsir (Tafsir Al-Quran al-‘Adzim), Sinar Baru Algesindo, Bandung, cet. I 2000
7.        Kadarusman “Agama, Relasi Gender & Feminisme”. Kreasi Wacana, Yogyakarta M. N Ibad “Kekuatan Perempuan dalam Perjuangan Gus Dur & Gus Miek”, LKiS Putaka Pesantren, Yogyakarta
8.        Tutik Hamidah, Tinjauan terhadap Ushul Fiqih Jumhur Ulama’, IAIN Sunan Ampel Surabaya
9.        Hasbi Indra dkk, Potret Wanita Sholehah, PENAMADANI, Jakarta 2004,
10.    Muhammad Amin, FATHIMAH, 2013, jakarta : Arifa Publishing,
11.    Dr. Hasbi Indra,MA Drs. Iskandar Ahza, MA Hj.Husnani, S.Pdi Potret Wanita Sholehah (Jakarta : Penamadani, 2004)
12.    Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi Kedudukan wanita dalam Islam
13.    Mamud Syalthut, Min Taujihat Al-Islam, Kairo, Al-Idarat Al-‘Amat lil Azhar, 1959,
14.    ,blogspot.com
15.    Wahid Zaini dkk, Memposisikan Kodrat, Mizan Anggota IKAPI, Bandung,
16.    Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, 2007, Jogjakarta : Kibar Press, Fatimah Umarnas, Menggugat Sejarah Perempuan, 2001, Jakarta : Penerbit Cendikia,
17.    Pengantar Kajian Gender, 2003, Jakarta : Pusat Studi Wanita,
18.    Fatima mernissi, women in islam, british library 1991
19.    relasigenderfirstgroup.blogspot.com/.../perempuan-agama-dan-perubahan. Diakses pada tanggal 16 september jam 15.34
20.    Ahmed leila, wanita dan gender dalam islam. Jakarta: lentera basritama 2000
21.    Badriyah fayumi, musyidah thahir dkk, keadilan dan kesetaraan jender perspektif islam, jakarta: tim pemberdaya perempuan bidang agama DEPAG RI.






[1] Hasbi Indra dkk, Potret Wanita Sholehah, PENAMADANI, Jakarta 2004, hal. 1-2
[2] Muhammad Amin, FATHIMAH, 2013, jakarta : Arifa Publishing, h. 11
[3]  Dr. Hasbi Indra,MA Drs. Iskandar Ahza, MA Hj.Husnani, S.Pdi Potret Wanita Sholehah (Jakarta : Penamadani, 2004) h. 46-47
[4]  Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi Kedudukan wanita dalam Islam h.3-4
[5] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran,  Mizan Anggota IKAPI, Bandung, cet. 1 edisi 2, hal. 419
[6] Mamud Syalthut, Min Taujihat Al-Islam, Kairo, Al-Idarat Al-‘Amat lil Azhar, 1959, hal. 193
[7] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran,  Mizan Anggota IKAPI, Bandung, cet. 1 edisi 2, hal. 421
[8]  Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari, Tafsir Al-Thabari, Pustaka Azzam Anggota IKAPI, Jakarta, hal. 773
[9] HR. Al-Baihaqi dalam pembahasan tentang cabang iman (4/288), Ar-Ruyani dalam Al-Musnad (1/169, no. 207), Ibnu Sa’d dalam Al-Thabaqat Al-Kubra(1/34), dan Al-Suyuthi dalam Ad-Durr Al-Mntsur (7/579), menisbatkan kepada Al-Baihaqi dari Abu Umamah
[10] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Lentera Hati, Jakarta, 2004, hal. 299-300
[11]  Al-Imam Ibnu Kasir Ad-Dimaski, Ibnu Katsir (Tafsir Al-Quran al-‘Adzim), Sinar Baru Algesindo, Bandung, cet. I 2000,  hal. 256-258
[12] Kadarusman “Agama, Relasi Gender & Feminisme”. Kreasi Wacana, Yogyakarta, Hal. 94
[13] http//sapsepshop’s,blogspot.com
[14] M. N Ibad “Kekuatan Perempuan dalam Perjuangan Gus Dur & Gus Miek”, LKiS Putaka Pesantren, Yogyakarta, hal. 85
[15] Bukhari, Kitab Ilmu, Bab Metode Munawalah dan Surat-surat para Ahli Ilmu ke Perbagai Negeri, No Hadis 62 
[16]  Imam nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin juz I, (Jakarta: Pustaka Amani,cet IV,1999),hlm.327.
[17]  Ibid, hal. 325
[18] Fiqih klasik adalah fiqih yang disusun oleh imam-imam madzhab, baik madzhab Hanafi, Hambali, 
Syafi’I, Maliki, Dhahiri dan murid-muridnya pada periode klasik, yaitu pada masa kedaulatan Dinasti Abbasiyah. Sejarawan mengklasifikasi periode klasik pada tahun 650 M- 1250 M/100 H- 600 H.
Pernyataan tersebut dikutip Husein Muhammad dari sumber-sumber yang mu’tabar, yaitu Al-Zamahsyari, al-Kasysyaf ‘an Haqaiq al-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta’wil, (Beirut, Dar al Kitab al-‘Arabi), juz I, hal. 523; Fakhruddin al-Razi, Al-Tafsir Al-Kabir, (Teheran, Dar al-Kutub al-‘Imiyyah), juz X, hal.  88; Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm (Surabaya: Syirkat an-Nur
Asiya,tt.),juz I, hal.491; Muhammad Rasyid Ridla, Al-Manâr, (Beirut: Dâr al-Ma’rifah, 1392H/1973M),
juz V, hal.67-68; at-Thabathaba’I, Tafsîr al-Mizân, (Beirut: Muassasal al-A’lami li al-Mathbu’ât,
1411H/1911M), juz IV, hal.351; Al-Khathib al-Syirbini, Mughni al-Muhtâj,(Beirut: Dâr Ihya’ at-Turâts
al-‘Arabi,tt.), juz IV, hal.375; Ibnu Rusyd, Bidâyat al-Mujtahid,(Mesir: Musthafa Bâbî al-Halabî li an-
Nashr,1960), juz II, hal.449; Abu al-Hasan al-Mawardi, al-Ahkâm as-Sulthâniyyah wa al-Wilâyat ad-
Diniyyah,(tt.: Dâr al-Fikr, 1960), hal.65. Lihat Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas
Wacana Agama dan Gender , (Yogyakarta: LKiS,2002), hal.8-10.
[20]  Tutik Hamidah, Tinjauan terhadap Ushul Fiqih Jumhur Ulama’, IAIN Sunan Ampel Surabaya, hal. 2
[21] Wahid Zaini dkk, Memposisikan Kodrat, Mizan Anggota IKAPI, Bandung, hal. 151-153
[22] Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, 2007, Jogjakarta : Kibar Press, h. 10-11
[23] Fatimah Umarnas, Menggugat Sejarah Perempuan, 2001, Jakarta : Penerbit Cendikia, h. 65 (dst)
[24] Pengantar Kajian Gender, 2003, Jakarta : Pusat Studi Wanita, h. 230
[25] Fatima mernissi, women in islam, british library 1991
[26] relasigenderfirstgroup.blogspot.com/.../perempuan-agama-dan-perubahan. Diakses pada tanggal 16 september jam 15.34
[27] Fatima mernisi, pemberontak wanita (peran intelektual kaum wanita dalam sejarah muslim). Bandung: mizan 1999, hal.184-185
[28] Ahmed leila, wanita dan gender dalam islam. Jakarta: lentera basritama 2000, hal.69-70
[29] Ahmed leila, wanita dan gender dalam islam. Jakarta: lentera basritama 2000,hal 70
[30] Ahmed leila, wanita dan gender dalam islam. Jakarta: lentera basritama 2000, hal70-71, dikutip dari F. BEEston, “the so-called harlots of hadramut”, oriens 5 (1952): 16-17
[31] Ahmed leila, wanita dan gender dalam islam. Jakarta: lentera basritama 2000, hal 72-73
[32] Badriyah fayumi, musyidah thahir dkk, keadilan dan kesetaraan jender perspektif islam, jakarta: tim pemberdaya perempuan bidang agama DEPAG RI. Hal.82-83
[33] Badriyah fayumi, musyidah thahir dkk, keadilan dan kesetaraan jender perspektif islam, jakarta: tim pemberdaya perempuan bidang agama DEPAG RI. Hal.84
[34] Badriyah fayumi, musyidah thahir dkk, keadilan dan kesetaraan jender perspektif islam, jakarta: tim pemberdaya perempuan bidang agama DEPAG RI. Hal85-86

Tidak ada komentar:

Posting Komentar