BAB I
PENDAHULUAN
Wanita, secara
harfiah disebutt kaum perempuan. Kaum yang amat dihormati dalam konsepsi Islam.
Sebab, pada telapak kaki wanita (red- Ibu) terletak surge. Kaum wanita disebut
juga dengan kaum Hawa. Nama ini terambil dari nama ibunda manusia (Siti
Hawa-istri Nabi Adam). Secara fisik (kodrati), wanita lebih lemah dari pria.
Mereka memilki perasaan yang lebih lembut dan halus. Wanita juga lebih banyak
menggunakan pertimbangan emosi dan perasaan daripada akal pikirannya. Wanita
adalah lambing kesejukan kelembutan dan cinta kasih. Itulah cirri-ciri umum
karakteristik wanita.
Berdasarkan
sifat-ssifat “lemah” yang melekat pada wanita itulah dalam sejarah peradaban
kemanusiaan dari berbagai bangsa dan agama posisi wanita dianggap hina,
sehingga wanita pernah diserupakan dengan hewan. Mereka direndahkan dengan
menganggapnya sebagai barang dagangan untuk diperjual-belikan. Mereka dianggap
sebagai pelayan nafsu birahi kaum pria. Kehormatan dan harga diripun
tercampakkan jika berhadapan dengan otoritas kaum lelaki.
Cap buruk terhadap
wanita, berangkat dari dasar teologis agama Yahudi dan ilmuwan Kristen
ortodoks, tercermin pada pandangan Bernhard, “Wanita adalah anggota setan.” Juga
pandangan Jerome, “Wanita itu pintu setan, jalan kesesatan, ibarat gigitan
kalajengking.” Paus Yerome pun berseru “Wanita adalah pangkal kejahatan dan
sumber tipu daya.”
Pada masa
Jahiliyah, posisi dan peran wanita sangat direndahkan. Bila seorang wanita
melahirkan anak perempuan, maka anak tersebut segera dikuburkan hidup-hidup.
Mendapatkan anak perempuan, di zaman itu, merupakan aib besar bagi kedua orang
tuanya. Konon Umar bin Khattab pun, sebelum masuk islam, pernah menguburkan
bayinya secara hidup-hidup. Di zaman Yunani kuno, wanita juga dilarang
membelanjakan hartanya sendiri.
Islam melalui
utusan-Nya, Nabi Muhammad saw, dating membawa ajaran yang menempatkan waanita
pada tempat terhormat, setara dengan laki-laki. Mengangkat harkat dan martabat
wanita. Bahkan, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Anas ra,
Nabi Muhammad saw bersbda “Al-jannatu tahta aqdam al-ummahati-surga itu
terletak dibawah telapak kaki Ibu.” Hadis ini menggambarkan betapa mulianya
tugas dan fungsi seorang ibu sebagai pimpinan rumah tangga. Karena dialah yang
bertanggung jawab dan menentukan tinggi rendahnya martabat anggota keluarganya.[1]
Pada masa jahiliyah atau lebih tepatnya sebelum Islam hadir di muka
bumi, makhluk Tuhan yang berjenis perempuan, belum mendapatkan hak-hak mereka
selaku manusia sebagaimana lawan jenisnya, laki-laki. Sebelum Islam hadir di
negara Timur, perempuan dalam kebudayaan mereka (atau mungkin dimanapun)
dianggap makhluk kotor dan berbahaya. Sejak keluar dari perut ibunya, sejak itu
pula perempuan langsung mendapat “cacat sosial” yang dianggap mengancam
maskulinitas Sang Ayah hingga tak segan untuk membenamkannya ke perut bumi.
Kelahirannya adalah simbol duka nestapa seorang Ayah.[2]
Dengan pandangan yang sangat menghinakan itu, lahirlah seorang
wanita dari darah daging seorang Nabi Mulia, Muhammad SAW. Kelahirannya
mengukir peradaban Islam yang baru hadir, sehingga mengubah keyakinan akan
“kekotoran” seorang perempuan. Hingga wahyu dan sabda-lah yang mengabadikan
perempuan akan kebebasan mengemban hak-hak yang ia miliki seutuhnya. Islam
membuat rekonstruksi bagi peran perempuan dalam kehidupan masyarakat muslim.
Sebelum diutusnya Rasulullah keadaan dan perlakuan terhadap
perempuan di negara islam terutama di arab sangatlah ironis. Mereka
diperlakukan sangat kejam, dihinakan,
dan mereka dibedakan dengan kaum laki-laki. Keterpurukan seperti ini terus berlanjut
sampai pada akhirnya Allah mengutus Rasulullah sebagai penerang dan pembebasan
dari prilaku dan tatanan kehidupan yang buruk orang-orang jahiliyah. Setelah
diutusnya Rasulullah mulailah perubahan-perubahan terutama bagi kaum perempuan.
Allah menjelaskan kepada umat bagaimana seharusnya memperlakukan perempuan pada
beberapa ayat-ayat-Nya dalam al-Quran, lalu dijelaskan oleh rasulullah dalam
beberapa hadis-hadisnya, dan disimpulkan kembali oleh para ulama terutama dalam
hal hukum dan fiqih yang berkaitan dengan perempuan. Dan perempuan selain
perannya dalam keluarga, seorang perempuan harus mempunyai peran lain di dalam masyarakat dan
Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kondisi Perempuan Pra-Islam
Dikalangan
bangsa arab pra islam posisi perempuan lebih rendah dan hina, mereka dijadikan
budak yang bisa diperjual belikan dan sebagai pemuas nafsu pria, dan seorang
pria Arab sudah biasa memiliki belasan dan puluhan istri.
Posisi anak perempuan sangat lemah bahkan dianggap membawa sial,
karena itulah mereka lebih senang memiliki anak laki-laki, untuk mendapatkan
banyak anak laki-laki mereka slalu berdoa saat menikah dengan mengucapkan Birrifai
wal banin (semoga sesuai dan dikarunia banyak anak laki-laki).
Memiliki anak laki-laki adalah kebanggaan bagi kaum pemuka arab,
sedangkan mendapatkan anak perempuan menjadi terhina, tidaklah heran mereka
mengubur hidup-hidup dalam lubang anak perempuan mereka karena takut terjadinya
cela diantara mereka. Peristiwa ini telah digambarkan oleh Allah dalam al-Quran
Qs. An-Nahl 58-59
#sÎ)ur tÏe±ç0 Nèdßymr& 4Ós\RW{$$Î/ ¨@sß ¼çmßgô_ur #tuqó¡ãB uqèdur ×LìÏàx. ÇÎÑÈ 3uºuqtGt z`ÏB ÏQöqs)ø9$# `ÏB Ïäþqß $tB uÅe³ç0 ÿ¾ÏmÎ/ 4 ¼çmä3Å¡ôJãr& 4n?tã Acqèd ôQr& ¼çmßt Îû É>#uI9$# 3 wr& uä!$y $tB tbqßJä3øts ÇÎÒÈ
dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran)
anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. ia
Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang
disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan
ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ? ketahuilah, Alangkah
buruknya apa yang mereka tetapkan itu.
Qs. At-Takwir 8-9
#sÎ)ur äoy¼âäöqyJø9$# ôMn=Í´ß ÇÑÈ Ädr'Î/ 5=/Rs ôMn=ÏGè% ÇÒÈ
Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup
ditanya. karena dosa Apakah Dia dibunuh
Namun tidak semua anak perempuan yang lahir dikubur, terutama dari
kalangan masyarakat biasa mereka tetap memelihara dan membesarkannya sehingga
populasi wanita Arab tidak habis. Apabila anak perempuan tersebut telah dewasa
para orang tua mereka menikahkan atau menjualnya.[3]
Al Mau’udah artinya anak perempuan
yang dikubur hidup-hidup, Kalau pun dia bisa lolos dari penguburan itu, dia
hidup dalam keadaan hina. Dia tidak dapat warisan dari kerabatnya, betapa pun
banyaknya hartanya dan semelarat apa pun kondisi perempuan itu. Masyarakat pada
masa itu hanya memberikan warisan pada anak pria. Bahkan ironisnya, perempuan
itu sendiri malah dijadikan barang warisan yang berpindah tangan. Banyak
perempuan yang hidup di bawah naungan
seorang suami yang memiliki istri tak terhingga, tanpa merasa peduli terhadap
apa yang dialami oleh para perempuan tersebut, semua akibat kejahatan dan
kesewenang-wenangan saat itu, inilah kenyataan yang terjadi pada bangsa Arab
sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dari
Umar ra bahwa Rasulullah bersabda : “Demi Allah, pada masa jahiliyah wanita
tidak dianggap, sehingga Allah menurunkan bagi mereka tuntunan yang menjelaskan
kemaslahatan bagi mereka dan Allah memberikan bagian harta tertentu dalam
perkara pewarisan.[4]
Dalam kondisi seperti inilah kemudian Rasulullah hadir ditengah
masyarakat arab, membawa ajaran yang menempatkan kaum perempuan menjadi mulia
dan terhormat dari pada sebelumnya dan menjadi sejajar dengan kaum laki-laki.
Qs.An-Nahl : 97
ô`tB @ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @2s ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhsÛ ( óOßg¨YtÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$2 tbqè=yJ÷èt ÇÒÐÈ
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun
perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka
dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
Posisi perempuan pada masa pra Islam sama
sekali tidak berdaya bahkan mungkin dapat dimisalkan sebagai harta benda yang
bisa diperjualbelikan dan diwariskan. Sementara laki-laki menguasai seluruh
hak-hak yang sebenarnya milik perempuan. Setelah Islam datang, kedudukan wanita
diangkat setara dengan laki-laki. Namun ironisnya, keadaan kaum perempuan tidak
jauh berbeda dengan sebelumnya, yakni masih merupakan subordinat laki-laki. Hal
itu barangkali disebabkan oleh persepsi masyarakat terhadap mereka masih
bersifat skeptis atau bias interpretation terhadap nash-nash (Alquran dan
hadis) yang berbicara tentang perempuan. Masyarakat Islam klasik kelihatannya
belum bisa menerima kesetaraan gender dalam arti yang sebenarnya, misalnya
kurang diberdayakannya perempuan dalam aktivitas sosial apalagi dalam kancah
politik. Umumnya ulama klasik tidak mengizinkan perempuan untuk diangkat
sebagai pemimpin pada semua ini.
Namun demikianlah
tradisi yang telah berakar, yang menempatkan perempuan pada posisi rendah dan
hina masih tetap berlangsung sampai pada masa Rasulullah bahkan hingga saat
ini, sehingga tafsir yang membahas peranan wanita tidak lepas dari bias jender
yang mewarnai khasanah hukum fiqih islam.
B.
Perempuan dalam Al-Quran Hadis dan Fiqih
Ø Perempuan dalam Al-Quran
Kedudukan
perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau di
praktekkan semenara masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan
perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat terhadap perempuan.[5]
Almarhum
Mahmud Syalthut, mantan Syaikh (pemimpin tertinggi) lembaga-lembaga di Al-Azhar
Mesir, menulis: “Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hamper dapat
(dikatakan) sama. Allah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana
menganugerahkan kepada laki-laki.
Kepada
mereka berdua Tuhan menganugerahkan potensi dan kemampuan yang cukup untuk
memikul tanggung jawab dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat
melaksanakan aktivitas-aktivitas yang bersifat umum maupun husus. Karena itu,
hokum-hukum Syari’at pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini
(lelaki) menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum
menuntut dan menyaksikan, dan yang itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual
dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan
menyaksikan. ” [6]
Banyak
factor yang telah mengaburkan keistimewaan serta memerosotkan kedudukan
tersebut. Salah satu diantaranya adalah kedangkalan pengetahuan keagamaan,
sehingga tidak jarang agama (Islam) diatasnamakan untuk pandangan dan tujuan
yang tidak dibenarkan itu.[7] Ada budaya di beberapa kalangan, hubungan-hubungan
tertentu laki-laki dan perempuan dikontruksi oleh mitos. Mulai mitos tulang
rusuk asal-usul kejadian peempuan sampai mito-mitos di sekitar menstruasi.
Mitos-mtos tersebut cendderung mengesankan perempuan sebagai the second
creation, kemudian pengaruh mitos-mitos tersebut mengendap di alam bawah
sadar perempuan sekian lama sehingga perepuan menerima kenyataan dirinya
sebagai subordinasi laki-laki dan tidak layak sejajar dengannya.
·
Ayat
Kesetaraan Gender
Sedangkan
dalam al-Quran saja sudah sangat jelas bagaimana posisi perempuan dan laki-laki
itu sama di mata Tuhannya yang membedakan hanyalah ketakwaan dari masing-masing
hambanya tersebut, entah itu laki-laki atau perempuan, sebagaimana ayat-ayat
yang penulis cantumkan berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍۢ وَأُنثَىٰ
وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًۭا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ
عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۭ
Artinya “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan
kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang
yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengenal”. (QS.
Al- Hujarat. 13)
Pada
surah Al-Hujuraat ayat 13 ini penulis akan mengemukakan sedikit tafsiran yang
diambil dari tafsir At-Thabari dalam kalimat “Inna akramakum ‘inda Allahi
atqakum” (Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
adalah orang yang paling takwa)
Maksudnya
adalah, sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian hai manusia disisi
Tuhannya adalah orang yang paling bertaqwa kepada Tuhannya, dengan menunaikan
segala kewajiban yang diwajibkan-Nya dan menjauhi segala kemaksiatan yang
dilarang-Nya. Bukan orang yang paling besar rumahnya dan paling banyak
keluarganya.[8]
Yunus
menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahhab mengabarkan kepada kami, ia
berkata: Ibnu Luhai’ah menceritakan kepadaku dari Harits bin Yazid, dari Ali
bin Rabbah, dari ‘Uqbah bin Amir dari Rasulullah SAW, beliau bersabda “Manusia
bagi Adam dan Hawa seperti Thaf sha’ (maksudnya, kalian adalah saudara satu
sama lain, tidak ada keutamaan atas seseorang atas orang lain kecuali dengan
takwa) yang tidak dapat merek penuhi, sesungguhnya Allah tidak menanyakan
tentang tubuh dan nasab kalian kepada pada hari kiamat, karena sesungguhnya
yang paling mulia disisi Allah ialah yang paling bertakwa diantara kalian”.[9]
فَٱسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّى لَآ أُضِيعُ عَمَلَ عَٰمِلٍۢ
مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ ۖ بَعْضُكُم مِّنۢ بَعْضٍۢ
Artinya: “Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan
amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan,
(karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain” (QS.
Ali-Imran: 195) Pada
surah Al-Imran ayat 195 disini penulis juga akan mengemukakan tafsiran dari
ayat ini dengan mengutip tafsir Al-Mishbah ditafsirkan sebagai berikut: Maka
Tuhan mereka benar-benar memperkenankan buat mereka permohonannya dengan
berfirman: Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan ganjaran amal orang-orang yang
beramal diantara kamu, wahai Ulul Albab, atau semua yang memohon dengan tulus,
baik seorang lelaki maupun perempuan, karena sebagian kamu adalah sebagian yang
lain.
Dalam firman-Nyam (بَعْضُكُم مِّنۢ بَعْضٍۢ) yang diterjemahkan di atas dengan sebagian kamu adalah
sebagian dari yang lain, merupakan satu istilah yang digunakan untuk menunjukkan
kebersamaan atau kemitraan. Laki-laki dan perempuan berasal dari satu
keturunan, dihimpun oleh satu Ayah dan satu Ibu, karena itu keadaan mereka sama
dalam menerima permohonan mereka. Istilah kalimat ini juga ditemukan dalam
banyak tempat, antara lain, ketika wahyu-wahyu Ilahi berbicara tentang asal
kejadian manusia (QS. Ali Imrann{3}: 195) yang mengandung arti bahwa baik
laki-laki maupun perempuan lahir dari sebahagian laki-laki dan perempuan.
Karena itu tidak ada perbedaan dari segi kemanusiaan dan derajat antara mereka,
dan karenanya pula Allah tidak mengurangi sedikitpun ganjaran yang diberikan
kepada masing-masing menyangkut kebaikan amal yang sama.[10]
مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًۭا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ
مُؤْمِنٌۭ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةًۭ طَيِّبَةًۭ ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ
أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
Artinya:“Barangsiapa
yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan
beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan”(QS. An-Nahl: 97)
Dalam surah an-Nahl ayat 97 ini penulis akan
mengemukakan tafsiran dari Ibnu Katsir sebagaimana menurut beliau pada ayat
diatas adalah sebgai berikut: Janji Allah ditunjukkan kepada orang yang beramal
shaleh. Yang dimaksud dengan amal shaleh ialah amal perbuatan yang mengikuti
petunjuk kitabullah dan sunnah Nabi-Nya, baik di laki-laki ataupun dia
perempuan di kalangan anak Adam, sedangkan hatinya dalam keadaan beriman kepada
Allah dan kepada Rasul-Nya. Dan bahwa amal yang dilakukannya itu merupakan amal
yang diperintahkan serta disyariatkan dari sisi Allah. Maka Allah berjanji akan
memberinya kehidupan yang baik di dunia, dan akan memberinya pahala yang jauh
lebih baik daripada amalnya kelak di ahirat. Pengertian kehidupan yang baik
ialah: kehidupan yang mengandung segi kebahagiaan dari berbagai aspek. Telah
diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan sejumlah ulama’, bahwa mereka menafsirkannya
dengan pengertian rezki yang halal lagi baik. Dari
Ali bin Abi Thalib disebutkan bahwa dia menafsirkannya dengan pengertian
“al-qana’ah”(puas dengan apa yang diberikan kepadanya), hal yang sama juga
pernah dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ikrimah, dan Wahb ibnu Munabbih. Ali
ibnu Abu Thalhah telah meriwayatkan dari Ibni Abbas bahwa makna yang dimaksud
adalah makna kebahagiaan. Al-Hasan, Mujahid, dan Qatadah mengatakan: “Tiada
suatu kehidupanpun yang dapat menyenangkan seseorang kecuali kehidupan di dalam
syurga.” Ad-Dhahhak
mengatakan, makna yang dimaksu ialah rezki yang halal dan kemampuan beribadah
dalam kehidupan di dunia. Dia mengatakan pula bahwa yang dimaksud ialah
mengamalkan ketaatan dan hati merasa lega dalam mengerjakannya.[11] Tetapi pendapat yang benar tentang makna
kehidupan yang baik ini menyatakan bahwa pengertian kehidupan yang baik
mencakup semua yang telah disebutkan diatas. Di dalam hadis yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdulla bin
Yazid, telah menceritkan kepada kami Sa’id ibnu Abu Ayyub, telah menceritakan
kepadaku Syurahbil ibnu Syarik, dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah
ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah pernah bersabda:
قد افلح من
اسلم، ورزق كففا.وقنعه الله بما آتاه
Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang
telah masuk Islam dan diberi rezeki secukupnya serta Allah menganugerahkan kepadanya
sifat qana’ah terhadap apa yang diberikan kepadanya.”
·
Ayat Ketidaksetaraan Gender
Membicangkan tafsir dan diskurusnya sebagaimana
di atas, akan semakin menemukan signifikansinya tatkala dihadapkan dengan
sejumlah fakta dalam kerja tafsir yang menghasilkan tafsir bias gender. Dapat
dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan tafsir bias gender adalah tafsir yang
secara mutlak menempatkan dan mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah,
marjinal, subordinat, di atas laki-laki. Laki-laki dipandang sebagai sosok yang
memiliki otoritas untuk mengatur, mendikte segala kiprah dan keberadaan
perempuan tanpa kecuali. Karenanya, segala sesuatunya diukur antara baik atau
tidaknya dengan perspektif dan kapasitas laki-laki. Hal demikianlah yang pada
akhirnya membuahkan sebuah budaya patriarkhi.
Hal senada diungkapkan oleh Husein Muhammad
bahwa, hal yang paling krusial dalam hal ini adalah ketika para ahli tafsir
tersebut meyakini bahwa posisi laki-laki di atas perempuan ini merupakan
sesuatu yang terberi (given), dan karena itu tidak dapat
dirubah. Keyakinan bahwa kodrat perempuan di bawah laki-laki pada gilirannya
melahirkan pandangan bahwa perempuan berkewajiban melayani laki-laki dan tidak
bisa menjadi kepala rumah tangga. Tak pelak bahwa ini kemudian membawa
implikasi lebih jauh atas nasib perempuan. Perempuan dianggap sebagai properti
milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan sekehendaknya, termasuk dengan
cara kekerasan. Laki-laki adalah pemilik hak kontrol dan hak menentukan atas
segala tindakan perempuan, bukan hanya pada wilayah domestik, tetapi juga pada
wilayah publik.
Adapun beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang kerap
dijadikan sebagai legalitas dalam melanggengkan tafsir bias gender adalah
sebagai berikut:
Pertama, dalam QS. Al-Nisa [4]: 34:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ
اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Artinya: (Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, oleh
karena Allah telah memberikan kelebihan di antara mereka di atas sebagian yang
lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka.)
Menurut
kalangan tekstualis, termasuk di dalamnya mufassir klasik, ayat ini adalah
bukti nyata bahwa Al-Qur’an betul-betul menyatakan bahwa laki-laki lebih utama
daripada perempuan. Penyebutan Al-Qur’an “laki-laki adalah pemimpin perempuan”
adalah satu bentuk perintah Allah kepada laki-laki untuk mengatur segala hal
yang berkenaan dengan perempuan. Karena itu juga, menjadi otomatis bahwa
perempuan sama sekali tidak diperkenankan untuk menjadi pemimpin. Perempuan ada
dan berada hanya untuk menjadi makmum atau pihak yang dipimpin. Kesimpulannya,
selamanya laki-laki adalah superior dan perempuan inferior.
Kedua, dalam QS. Al-Nisa [4]: 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا
طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا
تَعُولُوا
Artinya: Dan jika kamu sekalian takut
akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kalian
mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kalian senangi:
dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku
adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki. Yang
kemudian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Berdasarkan ayat ini, bagi kalangan tekstualis memiliki kesimpulan
bahwa laki-laki dibolehkan menikah dengan perempuan manapun lebih dari satu,
hingga dua, tiga, atau empat istri asalkan dapat berlaku adil ke semuanya.
Konsekuensi dari pemahaman tekstualis seperti ini yang pada akhirnya menyulut
maraknya poligami di kehidupan sosial masyarakat. Praktik poligami dijalankan
dengan tanpa malu-malu, bahkan dewasa ini telah berani dipublikasikan agar
ditiru oleh banyak umat Islam, dengan dalih meneladani Nabi Saw. Realitas Nabi
Saw menikah dan memiliki banyak istri tidak diteliti secara kritis-kontekstual,
realitas itu hanya dipahami secara fisik-tekstual.
Kedua ayat di atas dijadikan pembenaran kalangan
tekstualis untuk melarang dan mengerangkeng perempuan atau istrinya untuk
berkiprah di luar, publik. Lebih jauh, keberadaan perempuan hanya dimanfaatkan
untuk sekedar memenuhi kebutuhan rumah tangga; dapur, sumur, dan kasur, atau
memasak, mencuci, dan melayani hasrat seksual. Dengan legitimasi ayat itu pula,
perempuan diharamkan keluar rumah—betapapun untuk keperluan baik dan
manfaat—jika tanpa izin dan perkenan laki-laki atau suami. Bahkan, banyak
diketemukan dalam literatur klasik, jika seorang peremuan atau istri keluar
rumah tanpa seizin dan perkenan suami, maka apa yang ia kerjakan berbuah dosa
dan akan dilaknat oleh malaikat.
Keempat, dalam QS. al-Nisa [4]: 1:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي
خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا
رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً
Artinya: Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah
menciptakan kamu dari yang satu (Adam) dan (Allah) menciptakan pasangannya
(Hawa) dari (diri) nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki
dan perempuan yang banyak.
Ya, ayat ini dijadikan dasar sebagai legitimasi bahwa perempuan
merupakan bagian kecil dari laki-laki. Tulang rusuk, adalah sebutan yang kerap
di-stereotipe-kan
kepada perempuan. Sebagaimana kedudukan tulang rusuk dalam tubuh laki-laki yang
sempurna, tulang rusuk tersebut bengkok, maka mesti diluruskan oleh laki-laki.
Maka ini menjadi abash jika perempuan harus tunduk dalam komando laki-laki,
tanpa kecuali.
Dari out put tafsir yang dihasilkan sebagaimana
mengemuka di atas, sampai pada kesimpulan bahwa model penafsiran ini memiliki
paradigma tekstualis atau tafsir tahlilybanyak
memiliki kelemahan. Aisyah Bint Asy-Syati’ mengemukakan bahwa, kajian metode tafsir tahlily yang selama ini banyak dipakai
menyimpulkan sedikitnya lima kekurangan. Pertama,
penafsiran tersebut sangat dipengaruhi oleh pandangan-pandangan sektarian (al-ta’milah
al-ashhabiyah). Kedua,
produk pemahaman keagamaan yang dihasilkan oleh model penafsiran ini kelihatan mengada-ada. Ketiga, penafsirannya amat diwarnai
oleh pandangan non-Islam, seperti pandangan isra’iliyatatau
dipengaruhi tradisi Judo-Kristiani kuno. Keempat,
kemukjizatan Al-Qur’an (I’jaz) cenderung diabaikan dalam
tafsir konvensional ini. Terakhir, keunikan dan kedahsyatan retorika Al-Qur’an
luput dari pengamatan para mufassir yang memakai metode tradisional ini.
Demikian, beberapa kelemahan-kelemahan tafsir
tekstual dengan sekian banyak ayat yang kerap dijadikan legitimasi kalangan
tekstualis dalam melanggengkan tafsir tekstual, yang berimplikasi mengebiri dan
mengerangkeng peran dan kiprah perempuan di wilayah domestik, apalagi di
wilayah publik. Sebenarnya banyak ayat-ayat lain dalam Al-Qur’an yang kerap
ditafsirkan secara tekstual, beberapa ayat yang berkenaan dengan persaksian
perempuan dalam QS. al-Baqarah [2]: 282, hak-hak reproduksi dalam QS.
al-Baqarah [2]: 223, hak-hak politik perempuan dalam QS. al-Nisa [4]: 34, dan
lain sebagainya. Kalau saja Al-Qur’an dan Islam, seperti apa yang dipahami oleh
banyak kalangan tekstualis, sungguh benar, bahwa Islam sedang dalam kondisi
yang amat membahayakan.
Beranjak dari sekelumit ayat Al-Qur’an yang kerap
ditafsiri secara tekstual oleh banyak kalangan. Sekali lagi, ini sungguh
menjadi fakta ironis. Betapa tidak, Islam sejak kemunculannya memiliki misi rahmtan lil’alamin, sebagai agama
yang memiliki spirit dan prinsip kasih sayang terhadap semesta alam. Lalu, apa
relevansinya antara Islamrahmatan lil’alamin dengan sejumlah fakta tafsir bias
gender, yang diskriminatif tersebut. Sungguh kontradisktif, dan ini satu bukti
bahwa di sini terdapat kejanggalan. Karenanya, sungguh sangat mustahil jika
Islam melegitimasi ajaran-ajaran yang memarjinalkan dan mendiskriminasi
perempuan.
Dengan demikian, dari kemustahilan bahwa Islam
mendiskriminasi perempuan, diperlukan adanya cara pandang dan interpretasi
ulang terhadap—minimalnya—ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang terkesan bias gender.
Dengan hal ini, saya pun yakin jika, bukan teks Al-Qur’annya yang
diskriminatif, melainkan orang dan caranya dalam menafsirkan Al-Qur’an lah yang
partikular, sehingga mengahasilkan tafsir yang bias dan diskrimatif gender.
Maka melakukan rekontekstualisasi menjadi seyogia, yakni dengan tetap berpegang
teguh pada kajian keilmuan ulama klasik di satu sisi, dan memadukannya dengan
kajian keilmuan kontemporer di sisi lain. Perpaduan inilah yang kemudian akan
membuahkan Al-Qur’an tetap berkesesuaian dengan konteks sejarah dimana ia
turun, juga selaras dengan realitas dan konteks sosial kekinian.
Husein Muhammad, menengarai sekurangnya ada tiga
kemungkinan mengapa kemudian pespektif diskriminatif atau subordinatif terjadi
dalam wacana atau pemikiran keagamaan seperti itu. Pertama, boleh jadi karena
kekeliruan dalam menginterpretasikan teks. Kedua,
karena cara penafsiran yang dilakukan eklektik atau partikulatif; sebuah cara
penafsiran secara sepotong-potong, tidak holistik, dan mengabaikan visi
pandangan dunia Islam. Ketiga,
boleh jadi karena didasarkan pada hadits yang lemah dan palsu.
Ø Perempuan dalam
Hadis
Gender
dapat diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan
dilihat dari segi nilai dan perilaku. Secara umum, gender digunakan untuk
mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial budaya. Hal
ini berbeda dengan sex yang secara umum digunakan untuk mengidentifikasi
perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologi. Jadi sex bersifat
kodrati, dan gender bersifat non kodrati.
Dalam
islam telah dikenal kesetaraan gender dan keadilan-keadilan dalam porsi
masalahnya masing-masing. Laki-laki dan wanita mempunyai kesempatan yang sama
dalam mengapresiasi diri. Namun pada kenyataan yang terjadi banyak
ketimpangan-ketimpangan yang terjadi dalam kehidupan sosial budaya. Mereka
memanfaatkan hadis-hadis “misoginis” (yaitu hadis-hadis yang terkesan membenci
atau menyudutkan perempuan) untuk kepentingan pribadi atau golongan. Mereka
menjadikan hadis-hadis tersebut sebagai hujjah tanpa menelaah dan memahami
sebab-sebab dan situasi kondisi hadis-hadis tersebut diturunkan.
Disini
penulis akan mengemukakan beberapa hadis yang berkaitan dengan hadis-hadis yang
sifatnya bias gender dan mendukung terhadap perempuan-permpuan itu sendiri.
·
Hadis Ketidaksetaraan Gender
حدثنا عثمان بن الهيتم حدثنا عوف عن الحسن عن ابي
بكرة قال لقد نفعني الله بكلمة ايام الجمل لما بلغ النبي صلى الله عليه وسلم ان
فارسا ملكو ابنة كسرى قال لن يفلح قوم ولو مرهم امرأة
Artinya: “
Telah bercerita kepada kami Utsman bin al-Haitsan, telah bercerita kepada kami
‘Auf dari al-Hasan dari Abu Barkah berkata : Sungguh Allah member manfa’at kepadaku
dengan sebuah kalimat pada hari (perang) jama. Tatkala Nabi mendengar
orang-orang Persia mengangkat anak perempuan Kisra sebagai pemimpin, maka
beliau bersabda : “Tidaklah sekali-kali suatu kaum memperoleh kemakmuran,
apabila menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” (H.R Bukhari) Disini
penulis mengambil contoh ini karena memang sampai saat ini perempuan akan
menjadi perbincangan hangat ketika sudah berkaitan dengan kepemimpinan, melihat
teks hadis diatas seakan-akan perempuan memang sangat tidak diperbolehkan untuk
menjadi seorang pemimpin bahkan bisa jadi diharamkan disertai juga oleh dalil
al-Quran surah an-Nisa’ ayat 34
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ
ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ
فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌۭ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ
وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى
ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّۭا كَبِيرًۭا
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah
mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Hadis diatas menjadi sumber rujukan kaum tradisionalis sebagai
argument untuk melarang perempuan berkiprah di dunia politik dan public. Secara
tekstual hadis ini memang mengisyaratkan pelarangan Rasulullah terhadap
kepemimpinan perempuan. Namun, pendekatan tekstual untuk memahami hadis ini
bukan merupakan pembacaan yang objektif. Untuk
memahami hadis diatas, sbutuhkan pemahaman historis dan kontekstual, hadis
tersebut memang dikategorikan shahih, akan tetapi mempunyai latar belakang
sejarah tersendiri atau asbab al-wurud sehingga tidak serta merta bisa
digunakan sebagai dalil umum[12] Hal ini bermula dari kekalahan yang dialami
‘Aisyah dalam perang Jamal. Sekitar 13.000 pendukung meninggal di medan perang.
Sebagai pemenang, Ali mengambil alih kota Basrah dan bagi yang tidah bergabung
dengan kelompok Ali harus mencari alas an yang dapaat diterima jika ingin tetap
tinggal di Basrah. Disisi lain pihak Aisyah mencoba menggalang kekuatan baru
dengan menghubungi para sahabat yang ada di Basrah, salah satunya adalah
sahabat Abu Bakrah. Banyak sahabat yang dihubungi Aisyah ahirnya menolak ajakan
tersebut. Alasan mereka, perang antar umat Islam hanya akan memecah belah umat
dan menjadikan mereka saling bermusuhan. Namun, alasan Abu Bakrak lain, beliau
menolak ajakan Aisyah dengan menyebutkan sabda Nabi tersebut. Sejarah dunia
mencatat, pergantian Raja Kisra oleh anak perempuannya mengandung persoalan
mendasar. Anak perempuan Kisra tidak memiliki kemampuan untuk memimpin. Namun
demi menjaga nasab keluarga, anak perempuan Kisraa dipaksa untuk menjadi ratu
di Negeri Persia yang luas itu. Apabila Rasulullah menyampaikan hadis soal ini,
maka yang dilarang bukan jenis kelaminnya, tetapi karena kemampuan memimpin
yang tidak dimilikinya. Siapapun yang diserahi tugass yang bukan ahlinya
niscaya akan mendapati kehancuran.[13] Menurut
Gus Dur, untuk mengkaji dan memahami sebuah hadis, mutlak diperlukan informasi
yang memadai mengenai latar belakang kejadian yang melingkupi teks hadis
tersebut. [14] Jauh pada masa sebelum
hadis tersebut muncul, yaitu pada saat Rasulullah berdakwah ke berbagai daerah,
beliau pernah berkirim surat kepada para pembesar negeri lain untuk memelik
Islam. Diantaranya adalah kepada Raja Kisra di Persia. Setelah
menerima surat itu Kisra merobek-robek surat Rasulullah tesebut. Begitu
Rasulullah mendengar laporan dari Hudzaifah bahwa suratnya di robek-robek,
kemudian beliau bersabda: “Siapa saja yang merobek-robek surat saya, diri dan
kerajaan orang itu akan dirobek-robek” (HR. Ibnu Musayyab) penguat dari teks
matan hadis ini penulis akan mengutip dari Hadis Shahih Bukhari sebagai
berikut:
حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ
صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ
بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ بِكِتَابِهِ رَجُلًا وَأَمَرَهُ أَنْ يَدْفَعَهُ
إِلَى عَظِيمِ الْبَحْرَيْنِ فَدَفَعَهُ عَظِيمُ الْبَحْرَيْنِ إِلَى كِسْرَى فَلَمَّا
قَرَأَهُ مَزَّقَهُ فَحَسِبْتُ أَنَّ ابْنَ الْمُسَيَّبِ قَالَ فَدَعَا عَلَيْهِمْ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُمَزَّقُوا كُلَّ مُمَزَّقٍ
Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abdullah berkata, telah
menceritakan kepadaku Ibrahim bin Sa'd dari Shalih dari Ibnu Syihab dari
Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud bahwa Abdullah bin 'Abbas telah
mengabarkannya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutus
seseorang dengan membawa surat dan memerintahkan kepadanya untuk memberikan
surat tersebut kepada Pemimpin Bahrain. Lalu Pemimpin Bahrain itu memberikannya
kepada Kisra. Tatkala dibaca, surat itu dirobeknya. Aku mengira kemudian Ibnu
Musayyab berkata; lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa agar
mereka (kekuasaannya) dirobek-robek sehancur-hancurnya.”(HR. Bukhari).[15]
Tidak
lama kemudian, Persia dilanda kekacauan dan berbagai pembunuhan di dalam
keluarga kerajaan akibat suksesi kepemimpinan. Diangkatlah puteri Buwaran binti
Syairawaih ibn Kisra sebagai Ratu menggantikan ayahnya yang meninggal dan
saudara laki-lakinya yang terbunuh. Sementara tradisi masyarakat Persia pada
waktu itu, jabatan sebagai kepala Negara ataau Raja selalu di pegang kaum
laki-laki, dan perempuan sama sekali tidak diizinkan untuk turut serta mengurus
kepentingan masyaarakat umum. Jadi, bagaimana mungkin Puteri Buwaran bisa
sukses menjadi pemimpin bila keadaan tradisi masyarakatnya seperti itu? Tidak
ada larangan bagi perempuan untuk bekerja atau berkarir, asalkan harus memenuhi
ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku bagi perempuan, disini bukan berarti
memberikan batasan-batasan terhadap perempuan akan tetapi memang sudah
fitrahnya perempuan itu diciptakan menjadi sosok manusia yang indah dan penuh
pesona, disini hanya untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan fitnah agar
tidak terjadi. Penulis
akan memberikan contoh sekilas dari ketentuan dan syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh perempuan diantaranya
adalah:
ü Pekerjaan yang
dikerjakan memang bagian dari pekerjaan yang dizinkan oleh syariat, dan bukan juga pekerjaan yang bisa
menimbulkan dosa lainnya.
Menjadi guru,
dokter, bidan, pedagang, pebisnis, salon, penjahit, dan lain sebagainya adalah
pekerjaan yang tidak terlarang, bahkan sebagian dari pekerjaan tersebut memang
harusnya dikerjakan oleh perempuan. Namun menjadi biduan orgen tunggal yang
berjoget ria dihadapan laki-laki, bekerja di klub malam dengan menyuguhkan bir
dan seterusnya, atau bahkan menjadi pekerja seks komersil semuanya merupakan
pekerjaan yang memang dasarnya haram, maka disini haram melakukannya. Atau
bekerja sebagai sekretaris pribadi yang pekerjaannya kadang membuat dia
‘berduaan’ dengan bosnya, dan ini dinilai sebagai pekerjaan yang bisa membuat
pelakunya berbuat zina, atau mesum lainnya. Berduaan itu saja sudah dinilai
bahaya apalagi jika terjadi hal-hal lainnya.
ü Memperhatikan
adab-adab keluar rumah mulai dari cara berpakaian hingga berperilaku, dalam hal
ini Allah juga menegaskan lewat firmannya yang termaktub dalam surah an-Nur
ayat 31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya”
يَٰنِسَآءَ
ٱلنَّبِىِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍۢ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ ۚ إِنِ ٱتَّقَيْتُنَّ فَلَا
تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌۭ وَقُلْنَ
قَوْلًۭا مَّعْرُوفًۭا
Artinya: “Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah
seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik”
ü Mendapatkan
izin orang tua atau suami
ü Tidak
mengabaikan hak-hak yang harus dipenuhi seperti misalnya keluarga (anak-anak
atau suami).
Jangan hanya
karena perempuan bekerja diluar rumah sebagai wanita karir lantas melupakan
atau mengabaikan kewajibannya terhadap keluarga hususnya anak-anak karena
bagaimanapun seorang Ibu itu adalah al-Madrasah al-Ula bagi anak-anaknya untuk
terciptanya pribadi yang berkualitas serta berakhlakulkarimah di masa depan. Jika persyaratan diatas belum
dirasa mampu terpenuhi oleh perempuan maka berkarir di rumah itu lebih baik
seperti halnya menjahit, membuka toko butik dan lain sebagainya, dan jangan
sampai ada perasaan bahwa dengan tidak bekerja diluar rumah itu bisa membuat
perempuan itu tidak bahagia. Akan tetapi, justru sebaliknya dengan tidak
bekerja diluar rumah akan mempunyai waktu yang lebih banyak untuk mendidik
anak-anak menjadi generasi yang lebih baik nantinya.
Diantaranya ada sebuah hadis lagi tentang penciptaan manusia:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَوْصُوا
بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ
فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْ
تَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ
يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاء
Artinya: Dari Abi Hurairah: Nabi bersabda:
“berwasiatlah tentang perempuan, karena sesungguhnya mereka tercipta dari
tulang, dan tulang yang paling bengkok adalah yang tertinggi. Jika engkau
berusaha meluruskan berarti engkau merusaknya, jika dibiarkan maka akan tetap
bengkok”.(Sahih
Bukhari, Kitab Ahadits al-Anbiya, bab Khalq Adam wa dzurriyatuh, no. 3084)
Hadits
yang menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk, atau perempuan
bagaikan tulang rusuk dari segi sanadnya bernilai shahih, namun ada perbedaan
pendapat di kalangan para ulama dan sarjana menyangkut matannya, khususnya
matan yang menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk. Di antara
mereka ada yang menerima dan ada yang menolak. Pada kelompok yang menerima, ada
dua pendapat: pertama; mengartikannya secara tekstual, bahkan digunakan untuk
menafsirkan QS.an-Nisa’ (4) ayat 1 tentang penciptaan manusia, sehingga menurut
mereka Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Sementara yang kedua mengartikan
hadits tersebut secara metaforis, bahwa kaum laki-laki harus berlaku baik dan
bijaksana dalam menghadapi perempuan. Sementara kelompok yang menolak hadits
itu berargumen bahwa hadits tersebut harus ditolak karena isinya tidak sesuai
dengan ayat-ayat al-Quran.
Aapabila ditempatkan dalam konteksnya secara
tepat dan dipahami secara utuh dari keseluruhan matan yang ada, tidak hanya
parsial kalimat perkalimat atau matan permatan, maka hadits-hadits tersebut
sama sekali tidak berkaitan dengan penciptaan awal perempuan. Hadits-hadits itu
berisi pesan Nabi kepada kaum laki-laki waktu itu untuk berlaku baik kepada
isteri-isteri mereka atau perempuan secara umum. Pesan ini salah satu
manifestasi dari ajaran Islam yang menempatkan laki-laki dan perempuan sejajar.
Hadis
tersebut, walaupun sanad-nya shahih, tetapi memiliki matan yang
berbeda-beda dan sulit untuk ditentukan mana matan yang benar. Namun
demikian apabila ditempatkan dalam konteksnya secara tepat dan dipahami secara
utuh dari keseluruhan matan yang ada- tidak hanya parsial kalimat
perkalimat atau matan permatan, maka hadis-hadis tersebut sama
sekali tidak berkaitan dengan penciptaan awal perempuan. Hadis-hadis itu berisi
pesan Nabi kepada kaum laki-laki waktu itu untuk berlaku baik kepada
isteri-isteri mereka atau kepada kaum perempuan secara umum. Pesan Nabi
tersebut salah satu manifestasi dari semangat ajaran Islam yang hendak
menempatkan laki-laki dan perempuan secara sejajar.
Sementara
kelompok yang menolak hadis itu berargumen bahwa hadis tersebut harus ditolak
karena isinya tidak sesuai dengan ayat-ayat al-Quran. Dan masih
banyak hadis-hadis yang berbau kepada ketidak adilan gender ini.
·
Hadis tentang Kesetaraan Gender
Islam telah mengajarkan kepada kita agar berbakti kepada
orang tua terlebih terhadap seorang Ibu, mengingat banyak dan besarnya pengorbanan
serta kebaikan orang tua terhadap anak, yaitu memelihara dan mendidik kita
dejak kecil tanpa perhitungan biaya yang sudah dikeluarkan dan tidak
mengharapkan balasan sedikit pun dari anak, meskipun anak sudah mandiri dan
bercukupan tetapi orang tua tetap memperlihatkan kasih sayangnya, oleh karena
itu seorang anak memiliki macam-macam kewajiban terhadap orang tuanya menempati
urutan kedua setelah Allah Swt, dan kita juga dilarang durhaka kepada orang
tua. Dalam makalah ini, pemakalah akan memaparkan tentang birrul walidain dan
‘uququl walidain.
Diantara hadis-hadis yang menekankan taatnya
kita terhadap seorang orang tua, berarti disini Ibu juga termasuk, teks
hadisnya seperti berikut:
عَنْ عَبْدُ
الله بن عَمْرٍو رضي الله عنهما قال قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: رِضَى
اللهُ فى رِضَى الوَالِدَيْنِ و سَخَطُ الله فى سَخَطُ الوَالِدَيْنِ ( اخرجه
الترمذي وصححه ابن حبان والحاكم)
Artinya: dari Abdullah bin ‘Amrin bin Ash r.a. ia berkata, Nabi SAW telah
bersabda: “ Keridhoaan Allah itu terletak pada keridhoan orang tua, dan murka
Allah itu terletak pada murka orang tua”. ( H.R.A t-Tirmidzi. Hadis ini dinilai
shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Hadis
tentang seseorang yang wajib dipergauli dengan baik dan haru dihormati dengan
sepenuh hati yaitu sebagai berikut:
عَنْ اَبِي هُرَيرَةَ رضي الله عنه قال جَاءَ
رَجُلٌ الى رسولِ الله صلى الله عليه وسلم فقال يَا رسولَ الله مَنْ اَحَقًّ
النّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قال: اُمُّك قال: ثُمَّ مَنْ؟ قال: ثُمَّ اُمُّك
قال: ثم من؟ قال :ثم امُّك قال: ثم من؟ قال : ثم اَبُوْكَ (اخرجه البخاري)
Artinya: dari Abu Hurairah
r.a. ia berkata: “ Suatu saat ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah
SAW, lalu bertanya: “ Wahai Rasulullah, siapakah yang berhak aku pergauli
dengan baik?” Rasulullah menjawab : “ Ibumu!”, lalu siapa? Rasulullah menjawab:
“ Ibumu!”, lalu siapa? Rasulullah menjawab: “Ibumu!”. Sekali lagi orang itu
bertanya: kemudian siapa? Rasulullah menjawab: “ Bapakmu!”(H.R.Bukhari).[16]
عن المغيرة بن شعبة قال
النبي صلى الله عليه وسلم : ان الله حرم عليكم عقوق الامهات ووأد البنات ومنع وهات
وكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال واضاعة المال (اخرجه البخاري)
Artinya: dari Al-Mughirah
bin Syu’ban r.a. ia berkata, Nabi Saw telah bersabda: “ Sungguh Allah ta’ala
mengharamkan kalian durhaka kepada ibu, menolak kewajiban, meminta yang bukan
haknya dan mengubur hidup-hidup anak perempuan. Allah juga membenci orang yang
banyak bicara, banyak pertanyaan dan menyia-nyiakan harta.” (H.R.Bukhari).[17]
Ø Perempuan dalam
Fiqih
Fiqih
klasik dalam membahas baab-bab perempuan dianggap melegitimasi diskriminasi
terhada perempuan.[18] Misalnya
fiqih klasik memandang laki-laki superior, memiliki keistimewaan kodrati, lebih
sempurna akal dan agamanya dibandingkan perempuan. Sementara perempuan
inferior, kurang akal dan agamanya.[19] Padahal realitas pada masa sekarang menunjukkan, bahwa keistimewaan seseorang bukanlah kodrat, melainkan hasil
dari usaha yang dilakukannya.
Sebagaimana dapat dilihat pada masa
sekarang, laki-laki dan perempuan memiliki kemampuan dan derajat bergantung
kepada kesungguhannya dalam mengasah kemampuannya, bukan kodrat yang
given. Baik laki-laki maupun perempuan,
sesungguhnya memiliki kemampuan yang sama untuk meraih keistimewaan
danmengembangkan akal dan agama. Sebab itu, fiqh klasik yang terkait dengan
perempuan memerlukan penyegaran atau reaktualisasi agar tidak teralienasi dari
realitas kehidupan perempuan pada masa sekarang. Fiqh perempuan pada periode
klasik yang dirumuskan oleh para fuqaha’ pada abad II H/ VIII M sampai VIH/XII
M, tidak dapat secara utuh dilaksanakan pada masa sekarang, melainkan
membutuhkan perumusan ulang. [20]
Fiqih tidak menentukan siapa yang
menjadi “kepala keluarga dalam suatu pernikahan” akan tetapi menegaskan bahwa:
® Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya, berbentuk makanan
(tha’am), pakaian (kiswah), dan tempat tinggal (maskan), menurut kemampuan
dengan batas minimal tertentu. Bila suami lalai memberikannya, maka menjadi
hutang kecuali tempat tinggal
® Nafkah untuk anak dan kerabat lain (orang tua jompo) merupakan
kewjiban yang bersifat kifayah, yakni tergantung siapa mampu
® Bila suami tidak mampu memberikan nafkah minimalnya, dan sekiranya
istri tidak sabar maka ia berhak mengadu (rafa’) untuk permohonan cerai faskh
dari hakim. Bila terbukti, hakim akan memberikan tenggang waktu (imhal) selama
tiga hari, agar suami memenuhi kewajibannya. Bila gagal, maka hakim akan
memutuskan perkawinan itu dengan faskh. Faskh juga berlaku bila suami impoten,
ingatan, lepra, dan lain-lain
® Jika istri sabar, maka suami tidak berhak mencegah istri untuk
keluar rumah mencari nafkah bagi dirinya sendiri (dan anaknya)
® Sekiranya suami berkecukupan, maka jumlah atau nilai nafkah, kiswah
dan maskan harus meningkat pula termasuk menyediakan pelayanan bagi istrinya,
bahkan, bila istri menuntut upah susuan bagi bayinya, senilai upah bila bayi
itu disusukan kepada orang lain, maka suami wajib memberikan pula
Catatan:
® Kewajiban suami menjadi hak bagi istri, yang sekaligus mewajibkan
istri ta’at kepada suami. Bila suami tidak memenuhi kewajibannya, maka gugurlah
haknya untuk mendapatkan keta’atan seorang istri, berarti gugur pula
kedudukannya sebagai kepala keluarga. Dalam keadaan demikian kedudukan itu
tergantung kepada kesabaran dan kerelaan istrinya, lebih-lebih bila istri
menjadi “pencari nafkah”, yang dengan sendirinya secara kifayah wajib member
nafkah kepada anak (sampai batas umur tertentu) dan menjadi kepala keluarga.
Terserah kepada suami (kalau masih mempunyai harga diri) untuk menjadi “anggota
keluarga” atas beban istri, Karena istri tidak wajib member nafkah kepada
suami. Nafkah yang dibelanjakan dari usaha istri, dapat diperhitungkan sebagai
hutang dari suami
® Suami yang atas perintah hakim, dalam jangka waktu tiga hari tidak
dapat memenuhi kewajiban member nafkah kepada istri, akan ditanyakan faskh
yakni bercerai dari istrinya. Tiga hari dianggap cukup bagi istri untuk
bersabar. Sayang, ketentuan faskh ini tidak tercantum secara tegas dalan UU perkawinan pun kompilasi hokum islam
® Fiqih tidak mewajibkan istri melakukan pekerjaan rumah tangga,
karena pekerjaan itu bisa dilakukan baik oleh pria maupun perempuan.[21]
C.
Peran Teologi Feminis Muslim Dalam Merekronstruksi Peran
Perempuan Dalam
Kehidupan Masyarakat Muslim
Tauhid menghapus semua sekat-sekat diskriminasi dan subordinasi.
Manusia, baik laki-laki maupun perempuan, mengemban tugas ketauhidan yang sama,
yakni menyembah hanya kepada Allah swt. Atas dasar keadilan dan kesetaraan,
semua manusia dipersaudarakan dalan tauhid.
Pada tataran sosial, kekuatan tauhid pada diri Rasulullah saw.
Membuatnya berani membela mereka yang direndahkan, teraniaya dan terlemahkan
secara struktural dan sistemik. Seperti kaum perempuan, budak dan anak-anak
yang diperlakukan oleh penguasa dan pembesar masyarakat. Penjiwaan terhadap
makna tauhid tidak saja membawa kemaslahatan dan keselamatan individual
melainkan juga melahirkan tatanan masyarakat bermoral, santun, manusiawi, bebas
dari semua perilaku dominasi, diskriminasi, eksploitasi,kekerasan,
ketidakadilan, kezaliman, rasa takut, penindasan individu atau kelompok yang
lebih kuat, dan sebagainya. Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad Saw.[22]
Maka sudah jelas, dengan hadirnya Islam di muka bumi, secara
frontal menentang adanya diskriminasi terhadap kaum hawa yang sejak masa
jahiliyah ditindas karna berbagai faktor; apakah faktor biologis, kelas,
ekonomi, nasab, dan sebagainya. Sehingga, meski terbentuknya suatu organisasi
yang mengagungkan feminisme, namun sejatinya Islam-lah yang lebih dulu hadir
merekronstruksikan kesetaraan atau lebih tepatnya keadilan gender ini. Dengan
sangat gamblang Islam mencontohkan dan menegakkan keadilan, atas nama
ketauhidan yang sejak dini harus sudah tertanam dalam jiwa masing-masing
individu.
a)
Hak-hak
Perempuan Dalam Islam
Islam juga sudah memberikan hak-hak penuh kaum perempuan, yang
dinyatakan dan ditetapkan melalui ayat-ayat Al-Qur’an yang jelas dan
terperinci. Keterangan ayat-ayat ini tidak dapat diubah dan disangkal. Islam
melarang pembunuhan bayi perempuan, memberikan garis-garis pedoman perawatannya
melindungi hidup mereka sepanjang hidupnya dan memberikan mereka cinta dan
kasih sayang.
Islam menjunjung tinggi hak-hak manusia, tak terkecuali bagi
wanita, semua hak-hak wanita yang dahulu sempat di rampas kini dikembalikan
oleh Islam dalam hidangan yang begitu memesona dan mendamaikan hak hidup bagi
jagad raya, yakni[23] :
1.
Hak
Kemanusiaan
2.
Hak
Ibu Dalam Perkawinan
3.
Hak
Untuk Mencari Ilmu Pengetahuan
4.
Hak
Untuk Memilih Suami
5.
Hak
Untuk Mencari Pekerjaan
6.
Hak
Etis (Hijab)
7.
Hak
Keagamaan
8.
Hak
Politik
9.
Hak-hak
Ekonomi, dsb
b)
Peran
Islam dalam Merekonstruksi
Islam menghargai adanya tugas berat bagi kaum wanita, yaitu tugas
memperkembangbiakkan ummat manusia, suatu tugas yang digambarkan dalam
Al-Qur’an sebagai beban yang amat berat atas kaum wanita yang tidak didapatkan
pada kaum pria. Tugas ini oleh orang-orang jahiliyah tidak pernah terfikirkan.
Salah satu cara Islam merekronstruksi wanita dalam masyarakat ialah
melalui perkawinan, yang di mana Islam membuat hukum-hukum yang menghargai
wanita :
1)
Adanya
kewajiban membayar mas kawin atas kaum pria yang akan megawini seorang wanita
2)
Soal
poligami, semula tidak terbatas, sampai akhirnya dibatasi hanya 4 orang saja.
Itupun bisa dilakukan apabila sang suami telah memenuhi persyaratan untuk bisa
berpoligami
3)
Hak-hak
warisan terjamin
4)
Tidak
menuduh wanita yang tidak berzina
5)
Dan
lain sebagainya apakah itu mengenai thalak, rujuk, iddah.
Ada bukti-bukti nyata, bahwa eksistensi perempuan dihormati oleh
Islam, misalnya dalam kehidupan masyarakat muslim periode awal. Oleh karena
itu, jika perempuan Muslimah masa kini ingin merekonstruksi citranya, tak salah
sekiranya menengok kembali ke zaman Muslim ideal (Zaman Nabi dan Khulafaur
Rasyidin), seperti :
1.
Khadijah,
disamping sebagai pendorong semangat Nabi, dia adalah penyandang financial kegiatan
dakwah beliau. Maka perempuan muslimah tidak dilarang untuk menjadi seorang
pengusaha profesional, karyawati, dan pekerja dibidang-bidang yang lain.
2.
Fathimah,
selain sebagai perawi hadis, dia seorang perempuan pmberani sejak kecil. Diapun
bersama Aisyah dan regu penolong dan penyedia logistik dalam perang Uhud. Maka
Islam tak melarang perempuan mejadi advokad, ataupun Palang Merah, atau pekerja
sosial lainnya.
3.
Aisyah,
Istri Nabi yang paling muda dan cantik ini, banyak mengundang decak kekaguman
terutama menyangkut kecerdasannya, tidak saja orang lain, bahkan Nabi sendiri.
Sehingga ada hadis Nabi yang menyatakan hal tersebut, dalam menyeru kaum
perempuan untuk meneladaninya.
4.
Hafshah,
Istri Nabi yang satu ini sangat besar jasanya dalam merawat pengumpulan
lembaran-lembaran al-Qur’an sebelum kemudia dibukukan. Untuk profesi saat ini
barangkali seorang aspirasi, penulis, atau ahli seminar.
5.
Saudah,
Zinab, Ummi Salamah, Ummu Habibah, dan sebagainya.
Perempuan-perempuan pendamping Nabi ternyata merupakan sosok yang
tak pernah diam dalam dinamika umat Islam periode awal. Padahal waktu itu, di
Arab, tantangan dan hambatannya sangatlah besar. Oleh karena kehadiran Islam
yang bertahap disampaikan oleh penyampai risalahnya, mampu merekonstruksi peran
perempuan dalam kehidupan bermasyarakat maupun beragama.
Di sisi lain, keadilan atau kesetaraan apapun yang telah diukir
dalam peradaban Islam, khususnya yang diabadikan dalam Al-Qur’an, perempuan
juga harus tetap menyadari bahwa dalam hal peran, perempuan memiliki kodrati
(hamil, melahirkan, menyusui, dsb) yang tak bisa ditukar dan tak bisa ditolak.
Melainkan disyukuri dan sebagai amanah istimewa yang Allah berikan.
Selain itu, perempuan juga harus menyadari bahwa dirinya memiliki
kesetaraan (bukan seragam) dengan kaum laki-laki, begitupun halnya dengan kaum
lelaki. Sekiranya ada kesamaan persis, maka itulah peluang untuk bersaing
secara sehat. Yang tentunya dengan menjalani kesetaraan ini, harus dengan
mengikuti tata cara yang disyari’atkan agama.[24]
D.
Marginalisasi perempuan dalam sejarah islam pasca Rasulullah
Perempuan
dalam perjalananya termarginalisasi oleh kaum laki-laki yang menganggap dirinya
superior atas kaum wanita. Akibat konstruksi religio-sosiologis yang berdalih
teologis, banyak yang menganggap bahwa perempuan itu subordinat dari kaum laki
laki. Kontroversi mengenai posisi dan peran kepemimpinan atau ulama
perempuan sering pula dihadirkan.
Sedangkan menurut
Menurut Mernissi, marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam terbentuk karena
dua hal. Pertama, semangat tribalisme Arab yang tumbuh kembali setelah
rasulullah wafat. Kedua pemahaman ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan
lepas dari kaitan historisnya. Kedua proses ini bergandengan bersama membentuk
citra perempuan Islam seperti yang sekarang ini di kenal. Kecenderungan lain
yang turut memperburuk situasi adalah cara memahami agama secara harfiah, kaku,
dan persial. Penafsiran Al-Qur’an yang banayak dilakukan selam ini berkenaan
dengan kedudukan perempuan tidak melihat kesalingterkaitan antarteks yang
menyebabkan pemahaman menjadi dangkal dan berat sebelah. Selain juga tidak
dihiraukannya konteks social, historis, dan cultural pada saat sebuah ayat di
turunkan.
Beberapa abad setelah
nabi wafat, posisi sosial perempuan yang semula membaik kembali mengalami
krisis. Posisi perempuan malah berbalik kembali ke nilai-nilai pra Islam.
Selain masalah menguatnya lagi tribalisme (rasa kesukuan) Arab, pasca Nabi,
Fatimah Mernisi memvonis adanya pelepasan historis bentuk pemahaman ajaran agama
terhadap perempuan. Akibatnya sangat jelas, patriarki kembali memberi pengaruh
kuat dalam menafsirkan ajaran Islam. “Perempuan kembali tidak dipercaya,”
demikian tulis Mernisi dalam bukunya “Women and Islam”.[25]
Sepeninggal Nabi
Muhammad saw., zaman bergeser. Marginalisasi kembali dialami kaum perempuan.
Menurut Fatimah Mernisi, Umar ibn Khattab adalah salah seorang khalifah yang
harus bertanggungjawab terhadap proses ini. Umar sepertinya “kurang senang”
kaum perempuan bergerak ke ranah publik. Di masanya, peraturan yang keras dan
menindas berlaku terhadap kaum perempuan.
Saat proses
marginalisasi ini terjadi pada jenis kelamin, perempuan merupakan pihak yang
dirugikan dari pada laki-laki dalam hal ketidakadilan gender ini. Fatimah Mernissi
berasumsi bahwa, keterbelakangan perempuan Islam merupakan penyelewengan
sejarah yang dilakukan seorang penguasa Islam sepeninggal Rasullullah. Sejarah
menunjukan, yang muncul kemudian adalah kembalinya nilai-nilai pra-Islam
kedalam kehidupan umat.
Keinginan seperti itu,
dalam konteks Islam, merupakan ekspresi kerinduan perempuan Islam akan kondisi
ideal yang pernah terjadi. Suatu ideal yang pernah tercipta pada masa
Rasulullah, di mana perempuan duduk sama tinggi dengan laki-laki dan saling
menghargai satu sama lain.
Namun yang terjadi
pasca Rasulullah adalah fakta bahwa Mereka (perempuan) tidak boleh menjadi
pemimpin, tidak boleh menjadi imam, tidak boleh pergi sendirian, dan tidak
boleh membantah “ajakan” suami atau bersuara keras. Mereka juga harus memakai
kerudung, mendidik anak, taat pada suami atau tinggal di rumah.
Jika pada zaman Nabi,
rata-rata kaum perempuan didorong untuk mendapat pendidikan yang layak, tidak
demikian sepeninggalnya. Akibatnya sangat jelas, jumlah perempuan yang menjadi
ulama pun mengalami penurunan yang signifikan. Terutama saat bentuk
kekhalifahan yang demokratis tumbang dan digantikan oleh sistem monarkhi.
Kalaupun ulama
perempuan masih ada, dia tak memiliki peran yang luas seperti pada zaman Nabi.
Wilayahnya hanya terbatas kepada aspek-aspek khusus yang hanya berhubungan
dengan dunia mereka sendiri. Bahkan lebih dari itu, mereka justru tak jarang
menjadi legitimator para penguasa untuk menarik kembali kaum perempuan dari
wilayah publik. Kendati demikian, muncul juga satu dua ulama perempuan yang
menentang mainstream saat itu. Tokoh-tokoh seperti Sukaynah binti Husein, Amrah
binti Abd Al-Rahman (w.718 Masehi), Hafshah binti Sirin (w.718 Masehi), Zainab
binti Al Syar’i dan Sayyida Nafisa adalah para ulama perempuan yang memiliki
pandangan kritis dan sering menyalahi pandangan ulama laki-laki di zamannya.[26]
Pada
abad ke-12, yaitu lima abad setelah Al-Qur’an menyatakan perang pada
perbudakan, ibn Batalan menulis sebuah risalah yang berisi nasihat-nasihat
kepada pria-pria kaya tentang cara membeli budak, termasuk informasi tentang
cara menguji kebugaran tubuh kaum wanita, apakah untuk bekerja atau untuk
memberikan kenikmatan seksual. Oleh karena perbudakan dan pelacuran berjalan
seiring, meneliti dan mengungkapkan masalah ini akan dapat mengumukakan fakta
bahwa kemerosotan kaum wanita di negara-negara muslim merupakan pelanggaran
terhadap Al-Qur’an dan prinsip-prinsip serta hukum-hukumnya. Riset sejarah yang
serius, melalui telaah terhadap masa lampau dapat membantu menyingkirkan
selubung atas topik tabu ini dkalangan masyarakat masa kini, yaitu ketika
rahsia yang dijaga ketat menyelimuti praktik pelacuran dan
peanggaran-pelanggarannya.[27]
Wafatnya
muhammad memicu timbulnya serangkaian pemberontakan diberbagai wilayah arab,
yang sebagian besar darinya sudah memeluk islam waktu itu. Sekurang-kurangnya,
sebuah pemberontakan bersenjata dipimpin oleh seorang wanita, yaitu salman
binti malik, dan salah seorang “nabi palsu” yang tampil sebagai pemimpin
pemberontakan pada negara islam adalah seorang wanita juga. Nabi palsu lainnya
adalah sajah binti ‘Aws, dari banu tamim, yang ibunya berasal dari banu
taghlig, sebuah kabilah yang sebagian besar beragama kristen. Banu tamim
terpecah diantara yang mendukung dan menentang islam. Mereka yang ingin
melepaskan diri mendukung sajah. Ketika kelompoknya kalah dalam sebuah perang
saudara dan ia dipaksa meninggalkan wilayah tamimi bersama pasukannya, ia pergi
menuju yamamah, ibukota tempat nabi palsu lainnya, musaylamah, dan agaknya
membuat perjanjian dengannya- tetapi tidak diketahui tentang dirinya sesudah
itu. Dewanya disebut sebagai “ Tuhan Awan” (raab asSirab), tetapi
ajaran-ajarannya tidak terpelihara.[28]
Tampaknya,
salmah dan sajah adalah pemberontak dan nabi yang kebetulan wanita. Akan
tetapi, di hadramaut, wanita memberontak sebagai wanita, yang bergembira atas
wafatnya muhammad karena batasan-batasan yang ditetapkan islam bagi mereka. “
tatkala rasulullah wafat.” Demikian bunyi sebuah riwayat abad ketiga hijriyah
tentang pemberontakan ini, “ berita tentangnya dikabarkan hingga ke hadramaut.”[29]
Dihadramaut
ada enam wanita dari kindah dan hadramaut, yang sangat menginginkan kematian
Rasulullah: karenanya (begitu mendengar berita itu), mereka mencat kuku mereka
dengan pacar dan memainkan rebana. Kemudian pelacur-pelacur hadramaut
menghampiri mereka dan berbuat serupa, sehingga sekitar du puluh wanita aneh
bergabung dengan enam sebelumnya.....{ teks itu kemudian menyebut nama-nama
beberapa wanita, termsuk dua wanita yang digambarkannya sebagai nenek-nenek}.
Wahai penunggang kuda, bila kalian lewat, sampaikan berita ini dariku kepada
abu bakar, pengganti ahmad (muhammad): angan tinggalkan pelacur-pelacur itu
dalam keadaan tenang, sehitam sekam, yang menyatakan bahwa muhammad tidak perlu
dibelasungkawai, puaskan kerinduan para mereka agar diretas, yang bergolak di
dadaku laksana bara api yang tak bisa dipadamkan.[30]
Pemerintahan
umar dipandang sebagai periode banyak institusi utama islam dilahirkan, sebab
umar menyebarkan serangkaian aturan keagamaan, kewarganegaraan, dan hukum
pidana, termasuk hukuman rajam sebagai hukuman atas perzinaan. Ia keras pada
wanita dalam kehidupan pribadi dan publik: ia gampang marah pada isrti-istrinya
dan secara fisik menyerang mereka, dan ia berusaha membatasi wanita
dirumah-rumah mereka dan mencegah mereka menghadiri shalat berjamaah dimasjid.
Tak berhasil dalam usaha terakhir ini, ia menyelenggarakan shalat terpisah,
dengan mengangkat seorang imam tersendiri untuk kaum pria dan wanita. Ia
memilih seorang iman pria untuk kaum wanita, sebuah titik-tolak lain dari
sebelumnya, sebab diketahui bahwa muhammad mengangkat seorang wanita, umm
waraqah, untuk bertindak sebagai imam bagi seluruh anggota keluarganya, yang
meliputi, sejauh bisa dipastikan, kaum pria dan juga kaum wanita. Seanjutnay,
sesudah rasulullah wafat, aisyah dan umm salamah bertindak sebagai imam bagi
kaum wanita lainnya. Bertolak kebelakang dengan praktek muhammad, umar juga
melarang istri-istri muhammad pergi menunaikan ibadah haji (sebuah pembatasan
yang dicabut ditahun kekuasaanya). Larangan ini pasti telah memicu ketidak
puasan para ibu orang-orang mukmin, sekalipun “sejarah) tidak sedikitpun
mencatatnya, sama seperti halnya ia tidak mencatat oposisi apa pun oleh
janda-janda muhammad atas upaya umar mencegah kaum wanita menghadiri salat
dimasjid.kebisuan konsisten atas berbagai isu seperti ini kini bersuara denan
asih. Karena ditindas dengan keras di hadramaut, nyaris tak diraguan lagi bahwa
para pengawal islam menghapus pemberontakan perempuan dari halaman-halaman
sejarah sekejam mereka menghapuskan dari dunia tempat mereka hidup. Tak pelak
lagi, mereka memandang sebagai kewajiban mereka.[31]
Salah
satu pangkal marginalisai terhadap perempuan bermuara dari stereotip yang
cenderung merendahkan, yang ditujukan pada perempuan. Pandangan ini sering
berpangkal dan mendapat pembenaran dari tradisi budaya dan pemahaman keagamaan
yang hidup dalam masyarakat. Islam sesungguhnya membawa ajaran yang diyakini
meninggikan derajat dan martabat perempuan. Sayangnya, ajarannya yang luhur itu
seringkali ditafsirkan secara dangkal, sehingga tidak jarang ditemukan
penafsiran keagamaan yang justru merendahkan perempuan. Misalnya, tuntunan
mengenai kesalehan perempuan, sering ditafsirkan dalam bentuk serba membatasi
gerak dan aktifitas perempuan dalam masyarakat. Ibadah perempuan yang dianggap
terbaik adalah yang hanya dalam ruang lingkup rumah tangganya. Semakin banyak
tinggal dirumah, dianggap semakin tinggi nilai ibadahnya. Selain itu, kata’atan
seorang perempuan muslim kepada Allah SWT diukur dari ketaatannya kepada suami.[32]
Seorang
penulis abad pertengahan menuliskan ciri-ciri yang harus dimiliki seorang
perempuan saleh, seperti dikutip asghar ali engineer dari buku the parfum garen
karya syekh nefzawi.” Seorang perempuan yang ideal jarang berbicara dan tertawa
tanpa sebab. Ia tidak pernah meninggalkan rumah, bahkan untuk menemui tetangga
yang dikenal nya. Ia tak punya teman-teman perempuan, tidak memberi kepercayaan
kepada siapapun , dan suaminya adalah satu-satunya tempat bergantung. Dia tak
menerima apa pun dari seseorang, kecuali dari ayah dan suaminya, jika bertemu
degan karib kerabatnya, ia tak ikut campur dalam urusan mereka. Ia tak
berkhianat dan tak berusaha memikat orang lain. Jika suaminya mengajukan
keinginan untuk berhubungan badan, dia akan berkenan memuaskan nafsu suaminya.
Ia selalu membantu suami dalam berbagai urusan, tidak banyak mengeluh dan
mengeluarkan air mata. Ia tidak tertawa atau bergembira ketia melihat suami
dalam keadaan murung dan kesulitan; ia akan membantu memecahkan masalahnya
sampi suami benar-benar terhibur. Ia tidak menyerahkan dirinya kepada orang
lain, keculi kepada suami, walaupun suami tidak ada dan akan membuat ia mati.
Perempuan seperti itulah yang akan dididamkan setiap orang.
Dari
kutipan diatas terlihat bagaimana individualitas seorang perempuan diukur dari
posisinya, sebagai pelengkap bagi laki-laki. Karenanya, menjadi tidak mungkin
bagi perempuan untuk mengaktualisasikan dirinya, kecuali sebagai ibu dan istri
yang baik dalam rumah tangganya. Kriteria sebagai istri atau ibu yang baik pun
sering hanya ditentukan mengikuti keinginan laki-laki. Sayangnya, pemahaman
–pemahaman keagamaan seperti ini masih ditemukan pada masyarakat islam
diberbagai belahan dunia, pada masa Sekarang.
Di
indonesia, juga terjadi hal yang sama. Dalam kitab-kitab keagamaan yang
dipakai, terutama yang ditemukan pada kelompok islam tradisional, aura bias
jender kelihatan sangat kental. Menurut kitab uqud al-lujain karangan syaikh
nawawi banten, yang banyak dipakai dipesantren dijawa, kewajiban utama
perempuan yang tertahan dalam rumah suaminya. Dan pandangan seperti ini tak
hanya ditemukan pada kitab uqud al-lujain saja, melainkan juga pada kitab-kitab
lain yang menjadi rujukan dikalangan ulama.
Akibat
kesalahpahaman terhadap islam atau ketidak mampuan menangkap nilai-nilai lihur
islam itulah sebagian pengamat barat memandang islam sebagai agama yang tidak
ramah kepada perempuan. Dikatakan oleh salah seorang diantara mereka, Earl
Cormer, dalam modern egypt, islam sebagai sebuah sistem sosial utama
adalah perlakukannya terhadap perempuan.” Yang lain menyatakan, perkawinan
dalam islam tidak dibangun atas cinta, tetapi diatas sensualitas. “seorang
istri muslim yang dikubur hidup-hidup dalam hijab”. Dipandang lebih sebagai
tawanan dan budak. Ketimbang sebagai sahabat dan mitra yang membantu.[33]
Realitas
seperti ini, meski tak sesuram gambaran diatas, tak sepenuhnya ditolak kalangan
islam sendiri. Pembaharuan islam diawal abad ke-20 seperti Jamaluddin
al-afghani dan muhammad abduh juga mengakui sisi-sisi gelap dalam perilaku dan
pemahaman umat islam tersebut. Menurut mereka, umat islam pernah berada dalam
kondisi kebodohan dan ketakberdayaan yang menyebabkan mereka tertinggal dari
bangsa-bangsa lain selama berabad-abad. Pada masa tersebut telah berkembang
pemahaman-pemahaman keagamaan yang memberi andil besar pengamatan batar yng
skeptis terhadap islam, mereka justru terjadi karena umat islam telah
meninggalkan ajaran agama yang benar dan berpijak kepada takhayul dan hawa
nafsu mereka sendiri.
Semangat
yang sama juga ditunjukan oleh pemikir islam kontemporer seprti fatima mernisi.
Menurut mernissi, ajaran islam sebenarnya sangat menghormati perempuan. Nabi
muhammad saw justru sangat toleran dan akomodatif terhadap perempuan.
Sayangnya, setelah nabi wafat, bermunculan hadis-hadis misogini (anti
perempuan) yang diriwayatkan beberapa sahabat utama. Dalam kitab bukhari yang
dipuji karena keberhasilannya membedakan hadis shahih dan hadis palsu, banyak
ditemukan hadis-hadis yang diriwayatkan abu hurairah atau abdullah bin umar.
Mungkin karena kedekatan sahabat tersebut dengan nabi saw atau kesalehan
pribadi mereka, bukhari merasa perlu memasukkan hadis tersebut dalam kitabnya
tanpa melakukan kritik terhadapnya.[34]
BAB III
KESIMPULAN
Sebagaimana yang telah
dibahas dalam makalah ini, bahwasannya Islam telah membuat peradaban gemilang
bagi keberlangsungan hidup perempuan, baik dengan cara menghormatinya hingga
memberlakukan hak-hak milik sepenuhnya. Islam mengabadikannya dalam pedoaman hidup,
yakni; Al-Qur;an, Hadis, dan juga hukum-hukum yang ada. Dengan demikian
terbentuknlah gerakan feminisme secara alamiah yang dihadirkan oleh agama kita,
yakni Islam. Wanita memiliki kesamaan dalam
berbagai hak dengan laki-laki, namun sebagai wanita ia memiliki kodrat dan
berbagai keterbatasan disbanding laki-laki. Menurut Yusuf Qardhawi, wanita
telah disiapkan Allah memiliki perasaan yang sensitif untuk mendukung
tugas-tugas keibuannya. Ada jabatan-jabatan penting yang tidak diberikan kepada
wanita oleh Allah seperti jabatan kenabian dan kerasulan.
Namun,
kekurangan, yang ada pada diri wanita tidak akan mengurangi derajatnya untuk
meraih posisi dan jabatan penting seperti kaum laki-laki. Sesuai dengan
penjelasan ayat yang terdapat dalam al-Quran surah al-Nisa’ ayat 34, yakni
wanita secara kodrati memiliki kelemahan-kelemahan tertentu, sehingga ia harus
rela dipimpin oleh kaum laki-laki, terutama dalam konteks rumah tangga.
Rumah tangga sebagai kerajaan kecil
dari suatu keluarga, memang sudah selayaknya dipimpin oleh seorang laki-laki.
Namun demikian, derajat kepemimpinan laki-laki atas wanita bukanlah derajat
kemuliaan, melainkan lebih kepada derajat tanggung jawab dan tugas secara
fungsional sebagai kepala keluarga. Dalam hal kepemimpinan ini, kadangkala
wanita merindukan pada kepemimpinan laki-laki (suaminya) dalam segala hal.
Laki-laki secara kodrati memang dituntut memilki keunggulan dan kelebihan dari
wanita, agar ia dianggap layak sebagai tempat sandaran wanita (istrinya).
DAFTAR PUSTAKA
1.
Hasbi
Indra dkk, Potret Wanita Sholehah, PENAMADANI, Jakarta 2004
2.
M.
Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran,
Mizan Anggota IKAPI, Bandung, cet. 1 edisi 2
3.
Mamud Syalthut, Min Taujihat Al-Islam, Kairo,
Al-Idarat Al-‘Amat lil Azhar, 1959
4.
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari,
Tafsir Al-Thabari, Pustaka Azzam Anggota IKAPI, Jakarta,
5.
M.
Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Lentera Hati, Jakarta, 2004
6.
Al-Imam
Ibnu Kasir Ad-Dimaski, Ibnu Katsir (Tafsir Al-Quran al-‘Adzim), Sinar Baru
Algesindo, Bandung, cet. I 2000
7.
Kadarusman
“Agama, Relasi Gender & Feminisme”. Kreasi Wacana, Yogyakarta M. N Ibad
“Kekuatan Perempuan dalam Perjuangan Gus Dur & Gus Miek”, LKiS Putaka
Pesantren, Yogyakarta
8.
Tutik
Hamidah, Tinjauan terhadap Ushul Fiqih Jumhur Ulama’, IAIN Sunan Ampel Surabaya
9.
Hasbi
Indra dkk, Potret Wanita Sholehah, PENAMADANI, Jakarta 2004,
10.
Muhammad
Amin, FATHIMAH, 2013, jakarta : Arifa Publishing,
11.
Dr.
Hasbi Indra,MA Drs. Iskandar Ahza, MA Hj.Husnani, S.Pdi Potret Wanita
Sholehah (Jakarta : Penamadani, 2004)
12.
Dr.
Amin bin Abdullah asy-Syaqawi Kedudukan wanita dalam Islam
13.
Mamud
Syalthut, Min Taujihat Al-Islam, Kairo, Al-Idarat Al-‘Amat lil Azhar, 1959,
14.
,blogspot.com
15.
Wahid
Zaini dkk, Memposisikan Kodrat, Mizan Anggota IKAPI, Bandung,
16.
Siti
Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, 2007, Jogjakarta :
Kibar Press, Fatimah Umarnas, Menggugat Sejarah Perempuan, 2001, Jakarta
: Penerbit Cendikia,
17.
Pengantar
Kajian Gender, 2003, Jakarta :
Pusat Studi Wanita,
18.
Fatima
mernissi, women in islam, british library 1991
19.
relasigenderfirstgroup.blogspot.com/.../perempuan-agama-dan-perubahan.
Diakses pada tanggal 16
september jam 15.34
20.
Ahmed
leila, wanita dan gender dalam islam. Jakarta: lentera basritama 2000
21.
Badriyah
fayumi, musyidah thahir dkk, keadilan dan kesetaraan jender perspektif
islam, jakarta: tim pemberdaya perempuan bidang agama DEPAG RI.
[1]
Hasbi Indra dkk, Potret Wanita Sholehah, PENAMADANI, Jakarta 2004, hal. 1-2
[2]
Muhammad Amin, FATHIMAH, 2013, jakarta : Arifa Publishing, h. 11
[3]
Dr. Hasbi Indra,MA Drs. Iskandar Ahza, MA Hj.Husnani, S.Pdi Potret
Wanita Sholehah (Jakarta : Penamadani, 2004) h. 46-47
[4]
Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi Kedudukan
wanita dalam Islam h.3-4
[5]
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran,
Mizan Anggota IKAPI, Bandung, cet. 1 edisi 2, hal. 419
[6]
Mamud Syalthut, Min Taujihat Al-Islam, Kairo, Al-Idarat Al-‘Amat lil Azhar,
1959, hal. 193
[7]
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran,
Mizan Anggota IKAPI, Bandung, cet. 1 edisi 2, hal. 421
[8] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari,
Tafsir Al-Thabari, Pustaka Azzam Anggota IKAPI, Jakarta, hal. 773
[9]
HR. Al-Baihaqi dalam pembahasan tentang cabang iman (4/288), Ar-Ruyani dalam
Al-Musnad (1/169, no. 207), Ibnu Sa’d dalam Al-Thabaqat Al-Kubra(1/34), dan
Al-Suyuthi dalam Ad-Durr Al-Mntsur (7/579), menisbatkan kepada Al-Baihaqi dari
Abu Umamah
[10]
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Lentera Hati, Jakarta, 2004, hal. 299-300
[11] Al-Imam Ibnu Kasir Ad-Dimaski, Ibnu Katsir
(Tafsir Al-Quran al-‘Adzim), Sinar Baru Algesindo, Bandung, cet. I 2000, hal. 256-258
[12]
Kadarusman “Agama, Relasi Gender & Feminisme”. Kreasi Wacana, Yogyakarta,
Hal. 94
[13]
http//sapsepshop’s,blogspot.com
[14]
M. N Ibad “Kekuatan Perempuan dalam Perjuangan Gus Dur & Gus Miek”, LKiS
Putaka Pesantren, Yogyakarta, hal. 85
[15]
Bukhari, Kitab Ilmu, Bab Metode Munawalah dan Surat-surat para Ahli Ilmu ke
Perbagai Negeri, No Hadis 62
[17] Ibid, hal. 325
[18]
Fiqih klasik adalah fiqih yang disusun oleh imam-imam madzhab, baik madzhab
Hanafi, Hambali,
Syafi’I, Maliki, Dhahiri
dan murid-muridnya pada periode klasik, yaitu pada masa kedaulatan Dinasti
Abbasiyah. Sejarawan mengklasifikasi periode klasik pada tahun 650 M- 1250
M/100 H- 600 H.
Pernyataan tersebut dikutip Husein Muhammad dari
sumber-sumber yang mu’tabar, yaitu Al-Zamahsyari, al-Kasysyaf ‘an Haqaiq
al-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta’wil, (Beirut, Dar al Kitab
al-‘Arabi), juz I, hal. 523; Fakhruddin al-Razi, Al-Tafsir Al-Kabir,
(Teheran, Dar al-Kutub al-‘Imiyyah), juz X, hal. 88; Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân
al-‘Azhîm (Surabaya: Syirkat an-Nur
Asiya,tt.),juz
I, hal.491; Muhammad Rasyid Ridla, Al-Manâr, (Beirut: Dâr al-Ma’rifah,
1392H/1973M),
juz V,
hal.67-68; at-Thabathaba’I, Tafsîr al-Mizân, (Beirut: Muassasal al-A’lami li
al-Mathbu’ât,
1411H/1911M),
juz IV, hal.351; Al-Khathib al-Syirbini, Mughni al-Muhtâj,(Beirut: Dâr Ihya’
at-Turâts
al-‘Arabi,tt.),
juz IV, hal.375; Ibnu Rusyd, Bidâyat al-Mujtahid,(Mesir: Musthafa Bâbî
al-Halabî li an-
Nashr,1960),
juz II, hal.449; Abu al-Hasan al-Mawardi, al-Ahkâm as-Sulthâniyyah wa
al-Wilâyat ad-
Diniyyah,(tt.:
Dâr al-Fikr, 1960), hal.65. Lihat Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, Refleksi
Kiai atas
Wacana Agama dan Gender , (Yogyakarta: LKiS,2002),
hal.8-10.
[20] Tutik Hamidah, Tinjauan terhadap Ushul Fiqih
Jumhur Ulama’, IAIN Sunan Ampel Surabaya, hal. 2
[21]
Wahid Zaini dkk, Memposisikan Kodrat, Mizan Anggota IKAPI, Bandung, hal.
151-153
[22]
Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, 2007,
Jogjakarta : Kibar Press, h. 10-11
[23]
Fatimah Umarnas, Menggugat Sejarah Perempuan, 2001, Jakarta : Penerbit
Cendikia, h. 65 (dst)
[24]
Pengantar Kajian Gender, 2003, Jakarta : Pusat Studi Wanita, h. 230
[25]
Fatima
mernissi, women in islam, british library 1991
[26]
relasigenderfirstgroup.blogspot.com/.../perempuan-agama-dan-perubahan.
Diakses pada tanggal 16
september jam 15.34
[27] Fatima
mernisi, pemberontak wanita (peran intelektual kaum wanita dalam sejarah
muslim). Bandung: mizan 1999, hal.184-185
[28]
Ahmed leila, wanita
dan gender dalam islam. Jakarta: lentera basritama 2000, hal.69-70
[29] Ahmed leila, wanita
dan gender dalam islam. Jakarta: lentera basritama 2000,hal 70
[30] Ahmed leila, wanita
dan gender dalam islam. Jakarta: lentera basritama 2000, hal70-71, dikutip
dari F. BEEston, “the so-called harlots of hadramut”, oriens 5 (1952): 16-17
[31] Ahmed leila,
wanita dan gender dalam islam. Jakarta: lentera basritama 2000, hal 72-73
[32]
Badriyah
fayumi, musyidah thahir dkk, keadilan dan kesetaraan jender perspektif islam,
jakarta: tim pemberdaya perempuan bidang agama DEPAG RI. Hal.82-83
[33]
Badriyah
fayumi, musyidah thahir dkk, keadilan dan kesetaraan jender perspektif
islam, jakarta: tim pemberdaya perempuan bidang agama DEPAG RI. Hal.84
[34]
Badriyah
fayumi, musyidah thahir dkk, keadilan dan kesetaraan jender perspektif
islam, jakarta: tim pemberdaya perempuan bidang agama DEPAG RI. Hal85-86
Tidak ada komentar:
Posting Komentar