Kamis, 18 Desember 2014

responding paper : Sejarah Pelacur atau PSK di Indonesia



Pelacuran telah terjadi sepanjang sejarah manusia.Namun menelusuri sejarah pelacuran di Indonesia dapat dirunut mulai dari masa kerajaan-kerajaan Jawa, di mana perdagangan perempuan di pada saat itu merupakan bagian pelengkap dari sistem pemerintahan feodal (Hull; 1997:1-22).Dua kerajaan yang sangat lama berkuasa di Jawa berdiri tahun 1755 ketika kerajaan Mataram terbagi dua menjadi Kesunanan Surakarta dan Kesultanana Yogyakarta.Mataram merupakan kerajaan Islam Jawa yang terletak di sebelah selatan Jawa Tengah.
Pada masa itu, konsep kekuasaan seorang raja digambarkan sebagai kekuasaan yang sifatnya agung dan mulia (binatara).Kekuasaan raja Mataram sangat besar.Mereka seringkali dianggap menguasai segalanya, tidak hanya tanah dan harta benda, tetapi juga nyawa hamba sahaya.Anggapan ini apabila dikaitkan dengan eksistensi perempuan saat ini mempunyai arti tersendiri.
Raja mempunyai kekuasaan penuh. Seluruh yang ada di atas Jawa, bumi dan seluruh kehidupannya, termasuk air, rumput, daun, dan segala sesuatunya adalah milik raja. Tugas raja pada saat itu adalah menetapkan hukum dan menegakkan keadilan; dan semua orang diharuskan mematuhinya tanpa terkecuali.Kekuasaan raja yang tak terbatas ini juga tercermin dari banyaknya selir yang dimilikinya.Beberapa orang selir tersebut adalah puteri bangsawan yang diserahkan kepada raja sebagai tanda kesetiaan.
Sebagian lagi merupakan persembahan dari kerajaan lain, ada juga selir yang berasal dari lingkungan keluarganya dengan maksud agar keluarga tersebut mempunyai keterkaitan dengan keluarga istana.Sebagian selir raja ini dapat meningkat statusnya karena melahirkan anak-anak raja.Perempuan yang dijadikan selir tersebut berasal dari daerah tertentu yang terkenal banyak mempunyai perempuan cantik dan memikat.Reputasi daerah seperti ini masih merupakan legenda sampai saat ini. Koentjoro (1989:3) mengidentifikasi 11 kabupaten di Jawa yang dalam sejarah terkenal sebagai pemasok perempuan untuk kerajaan; dan sampai sekarang daerah tersebut masih terkenal sebagai sumber wanita pelacur untuk daerah kota.
Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Indramayu, Karawang, dan Kuningan di Jawa Barat; Pati, Jepara, Grobogan dan Wonogiri di Jawa Tengah; serta Blitar, Malang, Banyuwangi dan Lamongan di Jawa Timur.Kecamatan Gabus Wetan di Indramayu terkenal sebagai sumber pelacur; dan menurut sejarah daerah ini merupakan salah satu sumber perempuan muda untuk dikirim ke istana Sultan Cirebon sebagai selir.(Hull, at al. 1997:2).
Makin banyaknya selir yang dipelihara, menurut Hull, at al. (1997:2) bertambah kuat posisi raja di mata masyarakat. Dari sisi ketangguhan fisik, mengambil banyak selir berarti mempercepat proses reproduksi kekuasaan para raja dan membuktikan adanya kejayaan spiritual. Hanya raja dan kaum bangsawan dalam masyarakat yang mempunyai selir.Mempersembahkan saudara atau anak perempuan kepada bupati atau pejabat tinggi merupakan tindakan yang didorong oleh hasrat untuk memperbesar dan memperluas kekuasaan, seperti tercermin dari tindakan untuk memperbanyak selir.Tindakan ini mencerminkan dukungan politik dan keagungan serta kekuasaan raja.Oleh karena itu, status perempuan pada zaman kerajaan Mataram adalah sebagai upeti (barang antaran) dan sebagai selir.
Perlakuan terhadap perempuan sebagai barang dagangan tidak terbatas hanya di Jawa, kenyataan juga terjadi di seluruh Asia, di mana perbudakan, sistem perhambaan dan pengabdian seumur hidup merupakan hal yang biasa dijumpai dalam sistem feodal.Di Bali misalnya, seorang janda dari kasta rendah tanpa adanya dukungan yang kuat dari keluarga, secara otomatis menjadi milik raja. Jika raja memutuskan tidak mengambil dan memasukkan dalam lingkungan istana, maka dia akan dikirim ke luar kota untuk menjadi pelacur. Sebagian dari penghasilannya harus diserahkan kepada raja secara teratur (ENI, dalam Hull; 1997:3).
Bentuk industri seks yang lebih terorganisasi berkembang pesat pada periode penjajahan Belanda (Hull; 1997:3).Kondisi tersebut terlihat dengan adanya sistem perbudakan tradisional dan perseliran yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan seks masyarakat Eropa.Umumnya, aktivitas ini berkembang di daerah-daerah sekitar pelabuhan di Nusantara.Pemuasan seks untuk para serdadu, pedagang, dan para utusan menjadi isu utama dalam pembentukan budaya asing yang masuk ke Nusantara.
Dari semula, isu tersebut telah menimbulkan banyak dilema bagi penduduk pribumi dan non-pribumi.Dari satu sisi, banyaknya lelaki bujangan yang dibawa pengusaha atau dikirim oleh pemerintah kolonial untuk datang ke Indonesia, telah menyebabkan adanya permintaan pelayanan seks ini.Kondisi tersebut ditunjang pula oleh masyarakat yang menjadikan aktivitas memang tersedia, terutama karena banyak keluarga pribumi yang menjual anak perempuannya untuk mendapatkan imbalan materi dari para pelanggan baru (para lelaki bujangan) tersebut. Pada sisi lain, baik penduduk pribumi maupun masyarakat kolonial menganggap berbahaya mempunyai hubungan antar ras yang tidak menentu.
Perkimpoian antar ras umumnya ditentang atau dilarang, dan perseliran antar ras juga tidak diperkenankan.Akibatnya hubungan antar ras ini biasanya dilaksanakan secara diam-diam. Dalam hal ini, hubungan gelap (sebagai suami-istri tapi tidak resmi) dan hubungan yang hanya dilandasi dengan motivasi komersil merupakan pilihan yang tersedia bagi para lelaki Eropa.Perilaku kehidupan seperti ini tampaknya tidak mengganggu nilai-nilai sosial pada saat itu dan dibiarkan saja oleh para pemimpin mereka.(Hull; 1997:4).
Situasi pada masa kolonial tersebut membuat sakit hati para perempuan Indonesia, karena telah menempatkan mereka pada posisi yang tidak menguntungkan secara hukum, tidak diterima secara baik dalam masyarakat, dan dirugikan dari segi kesejahteraan individu dan sosial. Maka sekitar tahun 1600-an, pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang keluarga pemeluk agama Kristen mempekerjakan wanita pribumi sebagai pembantu rumah tangga dan melarang setiap orang mengundang perempuan baik-baik untuk berzinah. Peraturan tersebut tidak menjelaskan apa dan mana yang dimaksud dengan perempuan baik-baik.
Pada tahun 1650, panti perbaikan perempuan (house of correction for women) didirikan dengan maksud untuk merehabilitasi para perempuan yang bekerja sebagai pemuas kebutuhan seks orang-orang Eropa dan melindungi mereka dari kecaman masyarakat.Seratus enam belas tahun kemudian, peraturan yang melarang perempuan penghibur memasuki pelabuhan tanpa izin menunjukkan kegagalan pelaksanaan rehabilitasi dan juga sifat toleransi komersialisasi seks pada saat itu (ENOI, dalam Hull; 1997:5).
Tahun 1852, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang menyetujui komersialisasi industri seks tetapi dengana serangkaian aturan untuk menghindari tindakan kejahatan yang timbul akibat aktivitas prostitusi ini.Kerangka hukum tersebut masih berlaku hingga sekarang.Meskipun istilah-istilah yang digunakan berbeda, tetapi hal itu telah memberikan kontribusi bagi penelaahan industri seks yang berkaitan dengan karakteristik dan dialek yang digunakan saat ini.Apa yang dikenal dengan wanita tuna susila (WTS) sekarang ini, pada waktu itu disebut sebagai wanita publik menurut peraturan yang dikeluarkan tahun 1852.Dalam peraturan tersebut, wanita publik diawasi secara langsung dan secara ketat oleh polisi (pasal 2).Semua wanita publik yang terdaftar diwajibkan memiliki kartu kesehatan dan secara rutin (setiap minggu) menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi adanya penyakit syphilis atau penyakit kelamin lainnya (pasal 8, 9, 10, 11).
Jika seorang perempuan ternyata berpenyakit kelamin, perempuan tersebut harus segera menghentikan praktiknya dan harus diasingkan dalam suatu lembaga (inrigting voor zieke publieke vrouwen) yang didirikan khusus untuk menangani perempuan berpenyakit tersebut.Untuk memudahkan polisi dalam menangani industri seks, para wanita publik tersebut dianjurkan sedapat mungkin melakukan aktivitasnya di rumah bordil.Sayangnya peraturan perundangan yang dikeluarkan tersebut membingungkan banyak kalangan pelaku di industri seks, termasuk juga membingungkan pemerintah. Untuk itu pada tahun 1858 disusun penjelasan berkaitan dengan peraturan tersebut dengan maksud untuk menegaskan bahwa peraturan tahun 1852 tidak diartikan sebagai pengakuan bordil sebagai lembaga komersil. 
Sebaliknya rumah pelacuran diidentifikasikan sebagai tempat konsultasi medis untuk membatasi dampak negatif adanya pelacuran.Meskipun perbedaan antara pengakuan dan persetujuan sangat jelas bagi aparat pemerintah, tapi tidak cukup jelas bagi masyarakat umum dan wanita publik itu sendiri.

responding paper : Perempuan Indonesia dan Politik



Sebagai bangsa, Indonesia patut berbangga karena sejarah telah membuktikan bahwa Indonesia berhasil mencapai berbagai pencapaian penting dalam urusan demokrasi dan kesetaraan hak berpolitik. Dari total 190 negara di dunia, Indonesia adalah satu dari tujuh negara yang memiliki perempuan sebagai presiden atau perdana menteri (Paxton, 2007). Hal ini bahkan tidak pernah terjadi di negerinya para pegiat demokrasi seperti Amerika Serikat. Selain pernah menjadi pucuk pimpinan tertinggi, catatan perempuan berpolitik di Indonesia juga bukan hanya terekam dalam satu atau dua dekade terakhir.
Di tahun 1820, John Crawfurd mencatat bahwa di Sulawesi Selatan pada saat itu “para pria berkonsultasi dengan perempuan untuk semua urusan publik. Perempuan juga kerap diangkat sebagai pemegang tahta, ketika monarki bersifat boleh dipilih.”  Peranan perempuan di arena politik bagi masyarakat Makassar, Sulawesi Selatan, terpantul jelas dari institusi yang disebut dengan ada’ baine di mana perempuan berperan sebagai mitra laki-laki dalam dewan pemerintahan tradisional.
Seperti ditulis Rottger-Rossler di bukunya pada tahun 2000, perempuan Makassar adalah mediator antara masyarakat umum dan para pemimpin setempat.  Uniknya lagi, di masyarakat Makassar, perempuan turut menentukan posisi sosial pasangan. Semakin tinggi status sosial istri, semakin terdongkrak pula tingkat sosial suaminya. Sementara itu di Jawa, perempuan cenderung menguatkan peran politiknya di tataran domestik (Handayani dan Novianto, 2004). Sebuah pepatah Jawa menyebutkan bahwa “apik ing suami gumantung istri, apik ing anak gumantung ibu”, yang kurang lebih berarti bagus atau buruknya suami dan anak merupakan cerminan dari istri dan ibu mereka. Meski “berkuasa” di lini domestik dan tidak terlalu tampil di ruang politik publik, perempuan Jawa sejatinya aktif berpolitik selaku pemilih di dalam pemilu, ikut dalam kampanye partai politik, dan melobi pembahasan undang-undang terkait dengan pornografi dan perlindungan anak.


A.    Masa Kemerdekaan
Peran aktif perempuan Indonesia dalam politik juga terekam jelas pada periode perjuangan kemerdekaan dari Belanda tahun 1930-an hingga 1940-an (Bessel, 2004). Kesetaraan hak berpolitik antara kaum pria dan perempuan juga terus berlanjut setelah Indonesia menjadi negara yang berdaulat. Perempuan telah mendapatkan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum sejak tahun 1945 (Idrus dan Davies, 2010).
Konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 juga sangat bernafaskan semangat kesetaraan laki-laki dan perempuan, di mana negara menjamin hak perempuan agar bisa berkiprah di semua bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, dan politik. Namun fakta di lapangan menunjukkan perkembangan yang mendekati kata ideal. Meskipun sejarah keterlibatan perempuan Indonesia dalam politik sudah terjadi sejak ratusan tahun silam, angka partisipasi perempuan di parlemen ternyata masih terbilang rendah. Berikut adalah kursi DPR yang dimiliki perempuan dan periode waktu seperti dikutip dari laporan IPU (Inter-Parliamentary Union):
Pemilu tahun 1955: 5,9% (Data dari UNDP, 2010)
Pemilu tahun 1971: 7,17%, 33 perempuan dari total 460
Pemilu tahun 1977: 7,39%, 34 perempuan dari total 460
Pemilu tahun 1982: 8,26%, 38 perempuan dari total 460
Pemilu tahun 1987: 11,4%, 57 perempuan dari total 500
Pemilu tahun 1992: 12,2%, 61 perempuan dari total 500
Pemilu tahun 1997: 11,4%, 57 perempuan dari total 500
Pemilu tahun 1999: 8%, 40 perempuan dari total 500
Pemilu tahun 2004: 11,2%, 62 perempuan dari total 550
Pemilu tahun 2009: 18,6%, 104 perempuan dari total 560
Peta parlemen dengan karakteristik gender seperti ini menempatkan Indonesia di kluster negara dengan peringkat 82 untuk hal rasio perempuan di parlemen. Indonesia satu tingkat lebih tinggi daripada Amerika Serikat (18,3%), di mana jumlah perempuan yang menjadi anggota parlemen adalah 79 orang dari total 432 kursi (IPU, 2012).
B.     Arus Perubahan
Seiring dengan transisi yang sedang bergulir di Tanah Air, berbagai ide tentang perubahan juga terus menguat. Salah satu arus perubahan itu adalah mengupayakan agar masyarakat—khususnya perempuan—semakin terlibat dalam tata kelola pemerintahan dan berpolitik secara aktif di parlemen. Salah satu strategi untuk memperbaiki ketidakseimbangan gender di politik parlemen adalah kuota tidak wajib bagi setiap partai politik untuk minimal memiliki 30 persen calon anggota perempuan di tingkat nasional, provinsi, dan lokal di masing-masing daerah pemilihan umum (UNDP, 2010). Kuota ini termaktub dalam Pasal 65 UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Tetapi nampaknya strategi itu kurang menunjukkan hasil yang maksimal, sehingga ikhwal kuota 30 persen ditingkatkan kadarnya menjadi wajib. Seperti dikutip dari Pasal 53 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, “Daftar bakal calon … memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.”
Biarpun terkesan sangat mengupayakan agar perempuan bisa semakin banyak menjadi anggota parlemen, kelemahan dari Undang-undang ini adalah tidak adanya sanksi bagi partai yang tidak mematuhi ketentuan kuota. Terbukti enam dari 38 partai yang ikut Pemilu 2009 gagal memenuhi kuota ini (UNDP, 2010). Sementara itu mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Khofifah Indar Parawansa (48) berpendapat, “Kita start terlambat, sehingga keterwakilan perempuan di dalam trias politika (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) sangat rendah.”
Di lembaga eksekutif, dari total kepala desa di Indonesia, hanya ada 3,91 persen yang perempuan (BPS, 2010). Kementerian Dalam Negeri (2010) juga mencatat pada akhir tahun 2009, hanya ada satu dari 33 gubernur terpilih yang perempuan. Dari total 440 jabatan bupati/walikota hanya 2,27 persen yang diemban oleh perempuan. Jenjang karir perempuan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga terlihat “mentok” di eselon 2 karena 91,3 persen pemangku jabatan eselon 1 dipegang oleh laki-laki, padahal di eselon 2 terdapat 45 persen perempuan dan 55 persen laki-laki (Badan Kepegawaian Nasional, 2009).
Untuk lembaga yudikatif, keterwakilan perempuan di Mahkamah Agung juga sangatlah kecil. Data tahun 2010 menunjukkan tidak ada perempuan yang duduk sebagai hakim agung, yang ada hanya 15,8 persen perempuan di tingkat eselon 2 Mahkamah Agung. Rasio gender sebagai hakim juga masih timpang, di mana 76 persen hakim di peradilan sipil adalah laki-laki dan 24 persen perempuan.

responding paper : Gerakan Perempuan di Eropa



Sejarah telah mencatat bahwa kaum perempuan mengalami telah mengalami kenyatan pahit dari zaman dahulu hingga sekarang ini. Mereka dianggap sebagai kaum yang tidak berdaya, lemah dan selalu menjadi yang "ke-2". Berbagai bentuk diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil diterima oleh kaum perempuan. Kaum perempuan kemudian mencoba berjuang untuk mendapatkan hak mereka sebagai manusia. Mulai dari hal yang sangat kecil yaitu diskrimnasi di lingkungan hingga berbagai permasalahan lainya seperti hak politik, permasalahan ekonomi dan isu lainnya. Tidak banyak memang buku sejarah yang mencatat sehingga agak sulit untuk mengetahui secara pasti. Dibawah ini adalah beberapa gerakan perempuan diberbagai belahan dunia.
A. Amerika
Gerakan perempuan di Amerika mulai muncul dipertengahan abad ke-19. Emansipasi persamaan hak serta penghapusan diskriminasi terhadap kaum perempuan menjadi tuntutannya. Tuntutan inilah yang kemudian menjadi dasar dari gerakan perempuan yang pada masa kini dikenal dengan feminisme.
Pada 19 - 20 Juli 1848, sebuah konvensi diadakan oleh Lucretia Mott dan Elizabeth Cady Stanton. Konvensi ini membahas tentang hak sosial, sipil dan agama kaum perempuan. Konvensi ini kemudian menghasilkan satu deklarasi yang dikenal sebagai deklarasi yang dinamakan "The Declaration of Sentiment". Dan dari konvensi ini, usaha mereka kemudian berlanjut dengan membentuk National Women Suffrage Association (NWSA) yang mengajukan amandemen pada konstitusi untuk hak suara bagi kaum perempuan. Dalam waktu yang bersamaan, sebuah wadah lainnya terbentuk dengan nama American Women Suffrage Association (AWSA). Tujuan mereka sebenarnya sama, yaitu memperjuangkan hak suara bagi kaum perempuan untuk ikut memilih.
Selain memperjuangkan tentang hak suara, gerakan perempuan Amerika pada masa itu mulai bergabung dengan organisasi-organisasi sosial. Walaupun anggotanya masih berasal perempuan kelas menengah keatas. Perkembangan ini diikuti oleh munculnya berbagai kelompok perempuan yang mengangkat berbagai isu. Pada tahun 1874, dibentuk The Women's Trade Union League dan The Women's Temperance Union (WTCU). Mereka merupakan gerakan anti minuman keras. Kemudian pada tahun 1894, berdiri sebuah kelompok, General Federation of Women's (GFW) berdiri di Amerika. GFW memperjuangkan berbagai permasalahan yang ada di tengah masyarakat. Tidak terbatas hanya pada permasalahan diskriminasi terhadap perempuan saja, tetapi juga kehidupan remaja dan masalah perburuhan serta berbagai permasalahan sosial lainnya.
Seiring dengan memasuki abad ke-20, gerakan perempuan di Amerika mulai menjalin kerja sama dengan gerakan perempuan lainnya. Kerja sama ini dilakukan untuk saling memperkuat mereka dalam menyuarakan isu mereka. Salah satu kemenangan kecil kaum perempuan di Amerika pada awal abad 20 adalah diterimanya amandemen XIX (Sembilan belas). Amandemen tersebut merupakan amandemen terhadap Undang-undang yang menjamin hak suara bagi semua orang dewasa tanpa membedakan jenis kelaminnya.
Kondisi kehidupan yang tertekan dapat menumbuhkan kesadaran kaum perempuan terhadap kemampuannya. Kesadaran akan kemampuan perempuan tidaklah berbeda dengan laki-laki mulai muncul pada tahun 1940. Hal ini juga tidak bisa dipisahkan dari terjadinya Perang Dunia II. Selama perang tersebut, lebih dari 6 juta perempuan harus bekerja diberbagai sektor yang selama ini di kerjakan oleh laki-laki. Momen ini membuat mereka menyadari bahwa mereka juga mampu bekerja diberbagai sektor yang selama ini di dominasi oleh laki-laki
Sekitar tahun 1970, isu gerakan perempuan berkembang mulai maju selangkah. Mereka kemudian mengangkat permasalahan diskriminasi seksual yang terjadi pada kaum perempuan. Tuntutan akan persamaan hak dan keadilan sosial bagi perempuan tidak berjalan sendiri, seiring dengan itu, Martin Luther King, Jr. memperjuangkan penghapusan diskriminasi rasial di Amerika. Akhinya mereka kemudian melakukan desakan bersama dan mendapat dukungan yang sangat besar dari masyarakat Amerika. Akibat desakan tersebut Kongres Amerika mengeluarkan satu rancangan undang-undang, yaitu Equal Rights Amendement (ERA). Namun, dalam perjalanan ERA gagal menjadi amandemen karena tidak mencapai 2/3 suara dari 35 negara.
B. Chile
Baru pada awal tahun 1900 gerakan perempuan di Cile mulai terlihat. Gerakan feminis yang terjadi di Amerika dan Eropa Barat turut mempengaruhi ide dan konsep dari gerakan perempuan di Cile pada masa tersebut. Kemudian dalam perkembangannya terdapat dua model gerakan yang berkembang;
Pertama, gerakan perempuan yang memperjuangkan hak pendidikan bagi kaum perempuan. Gerakan ini sangat dipengaruhi oleh pemikiran dari Amerika dan Eropa serta bergerak dibidang politik. Gerakan ini pada tahun 1919, mendirikan satu partai politik yaitu El Partindo Civico Femenino. Pada mulanya, gerakan ini hanya diikuti oleh perempuan kelas atas. Namun dalam perkembangannya, kira-kira pada tahun 1920-an, banyak masyarakat menengah yang menjadi anggotanya.
Kedua, gerakan perempuan proletariat. Rata-rata anggota gerakan ini berasal dari berbagai kalangan militan, anggota serikat buruh, istri kalangan pekerja , buruh tani, atau buruh tambang. Beberapa kelompok diantaranya merupakan bagian dari partai politik yang berhaluan kiri. Pada pertengahan 1930, mereka mendirikan Gerakan untuk Emansipasi Perempuan Cile (Movimiento Pro Emancipacion de la Mujer Chilena). Pada 1945, mereka kemudian mendirikan Partai Feminis didirikan di Cile. Salah satu tuntutan mereka adalah hak pilih universal dan usaha tersebut berhasil.
Gerakan perempuan ternyata dimanfaatkan dengan baik oleh rejim otoriter. Pemerintah kemudian membentuk berbagai kelompok perempuan yang tidak lain bertujuan untuk mengontrol kegiatan kaum perempuan diberbagai sektor. Salah satunya adalah Centros de Madres (CEMAs). Kemudian untuk perempuan sipil, dibentuk Secretaria Nacional de la Mujer (Seketariat Nasional untuk Perempuan). Langkah ini benar-benar sangat efektif untuk rejim otoriter.
Tindakan pengekangan terhadap masyarakat di Cile dan meningkatnya krisis ekonomi yang dialami oleh Pemerintahan Cile telah menimbulkan perlawanan. Perjuangna kaum perempuian di Cile jika dilihat dari isu yang diangkat terbagi atas tiga gerakan. Gerakan pertama adalah yang menyoroti tentang permasalahan sosial ekonomi Cile. Krisis ekonomi paling dirasakan oleh kaum miskin kota, terutama kalangan perempuan. Kedua, gerakan Hak Asasi Manusia (HAM). Gerakan ini dapat dikatakan muncul dikarenakan rejim militer dibawah pimpinan Pinochet yang melakukan penghilangan secara paksa terhadap masyarakat Cile yang vokal. Pada tahun 1974 dan 1975, perempaun dari keluarga yang menjadi korban penghilangan paksa tersebut membentuk Agrupacion de Familiares de Detenidos-Desperacidos (Asosiasi Keluarga Tahan dan Orang Hilang)
Mulai awal tahun 80-an hingga saat ini, gerakan perempuan mulai mengangkat permasalahan diskriminasi dan ketidaksetaraan gender. Beberapa kelompok perempuan pada masa tersebut ; Movimento Feminista (gerakan Feminis) dan Frente de Liberacion Feminino (Front Pembebasan Perempuan)
C. Filipina
Gerakan perempuan di Filipina baru terlihat pada tahun 70-an. Sebelumnya tidak didapatkan informasi atau data tentang gerakan perempuan pada masa tersebut. Krisis ekonomi yang mulai terasa pada tahun 1979 telah membangkitkan kesadaran kaum perempuan untuk melakukan perlawanan. Berbagai cara dan isu yang mereka angkat dalam melakukan perlawanan.
Organisasi perempuan Filipina yang paling terkenal adalah General Assembly Binding Women For Reforms, Integrity, Leadership, dan Action (GABRIELA). Kelompok ini merupakan koalisi dari 42 organisasi dan 50.000 orang anggota perempuan. Koalisi ini didirikan pada tahun 1984 dan namanya diambil dari pimpinan pemberontakan pada Abad ke-19, Gabriela Silang. Dasar perlawanan mereka adalah ketertindasan mereka sebagai rakyat Filipina dan perempuan yang mengalami penindasan dan eksploitasi karena jenis kelamin.
Tidak jauh berbeda dengan gerakan perempuan di negara lain, tuntutan mereka dibidang politik adalah mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam dunia politik. Di bidang kebudayaan, tuntutan kesetaraan dan akses yang sama dalam pendidikan di semua tingkat dan dalam semua bidang. Tetapi yang paling mendasar adalah permasalahan di dalam rumah tangga, kesetaraan dalam pengambilan keputusan, hak milik serta membesarkan anak-anak. Isu yang diangkat oleh koalisi ini sangat beragam. Tidak hanya tentang permasalahan gender, tepai juga tentang militerisasi, krisis ekonomi, globalisasi hingga pangkalan militer Amerika. Ini kemudian berhubungan dengan masalah kehadiran militer Amerika yang sangat dominan di Filipina.
D. Australia
Kedatangan bangsa Eropa ke Benua Australia dimulai tahun 1788. Sebahagian dari mereka adalah orang buangan dari Eropa. Kaum perempuan Inggris mulai masuk ke Australia pada tahun 1830. Pada 1883, Inggris memasuki Australian dan menjadikannya koloni. Suku Asli Australia, Abrorigin mengalami penindasan dan dikriminasi terutama kaum wanita.
Pada awalnya, kaum pendatang dan Aborigin terjadi kesalah pahaman yang berkepanjangan. Namun, dalam perkembangannya kaum perempuan imigran dan perempuan Aborigin berhasil menyatukan konsep sisterhood. Mereka saling bertukar jasa, perempuan kulit putih mengajarkan baca-tulis kepada perempuan aborigin. Sedangkan perempuan Aborogin menjaga dan mengasuh anak-anak mereka.
Pada tahun 1970, isu yang diangkat mulai berkembang ke permasalahan rasisme. Perempuan Aborigin dan kulit putih bersama menuntut persoalan dan peraturan yang diskriminatif terhadap kaum Aborigin. Tidak sampai disitu saja, mereka menuntut persamaan dalam dunia politik. Wajar saja, pada tahun 1978, parlemen Australia sangatlah maskulin (mayoritas laki-laki). Perubahan tersebut baru dirasakan pada sekitar 1989, dimana para perempuan telah menempati berbagai posisi di dunia politik.